Opini

Perdagangan Kaum Kafir, Sumber Malapetaka Umat

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Laras Ummi Ayyub

Wacana-edukasi.com, OPINI--19 Februari 2026 menjadi tanggal bersejarah bagi hubungan Jakarta-Washington. Melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART), kedua negara sepakat memangkas tarif hingga 19% demi menghindari perang dagang. Di atas kertas, Indonesia tampak menang banyak dengan tarif 0% untuk 1.819 produk unggulan seperti kopi dan tekstil. Namun, di balik angka-angka optimistis tersebut, tersimpan konsesi besar yang mempertaruhkan kedaulatan ekonomi dan syariat Islam.

 

Melalui perjanjian ini pula Indonesia berkomitmen untuk membuka akses pasar bagi 99% produk asal Amerika Serikat dengan tarif 0%. Langkah ini juga mencakup penghapusan berbagai hambatan non-tarif, seperti pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perusahaan AS, pengakuan standar keamanan obat dan makanan dari otoritas AS (FDA, sehingga tidak lagi menggunakan sertifikasi BPOM dan halal dari Indonesia), serta penyederhanaan proses perizinan impor. Hal ini diharapkan dapat memperlancar arus barang modal dan bahan baku yang dibutuhkan industri manufaktur domestik.

Sektor teknologi dan energi juga mendapatkan perhatian besar dalam rangkaian kesepakatan ini, dengan nilai komitmen investasi dan perdagangan mencapai USD 38,4 miliar. Kerja sama ini mencakup proyek skala besar di bidang ekosistem semikonduktor, pengembangan kecerdasan buatan (AI), serta pembelian komoditas energi dan pesawat terbang dari Boeing.

Presiden Prabowo Subianto menyambut hangat kerja sama ini sebagai penguat kedaulatan. Namun, jika kita membedah isi perjanjian lebih dalam, muncul ironi yang nyata. Pertama, lisensi perijinan tambang PT Freeport McMoran diperpanjang. Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun dan akan memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral kritis seperti emas, perak dan tembaga.

Kedua, para kritikus berpendapat bahwa membanjirnya produk manufaktur dan komponen dari Amerika Serikat tanpa proteksi yang memadai dapat mematikan industri kecil dan menengah (IKM) lokal yang belum siap bersaing secara efisiensi biaya. Ketergantungan pada impor bahan baku dari AS dikhawatirkan akan membuat Indonesia hanya menjadi pasar konsumsi dan perakitan, alih-alih menjadi basis produksi yang mandiri secara teknologi.

Ketiga, dari sisi neraca perdagangan, pengamat menyoroti potensi defisit yang melebar akibat ketimpangan nilai tambah produk yang dipertukarkan. Sementara Indonesia masih sangat bergantung pada ekspor komoditas mentah dan produk padat karya dengan margin keuntungan rendah, Amerika Serikat mengekspor produk teknologi tinggi, alat kesehatan, dan jasa digital yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih besar.

Keempat, isu mengenai masuknya produk non-halal dari Amerika Serikat menjadi salah satu titik krusial yang memicu kekhawatiran publik dan pengamat kebijakan. Para ahli memperingatkan bahwa penyederhanaan proses impor dan pengakuan standar keamanan pangan AS (FDA: Food And Drugs Administration) dapat menjadi “pintu masuk” bagi produk-produk yang tidak memenuhi kriteria syariat secara tidak sengaja maupun sistematis. Kekhawatiran utama terletak pada potensi melemahnya pengawasan di pelabuhan akibat volume barang yang melonjak, di mana produk olahan daging atau bahan tambahan pangan (BTP) yang mengandung turunan babi atau proses penyembelihan yang tidak sesuai standar syariat Islam bisa bercampur dengan produk umum jika sistem pelabelan dan pemisahan logistik tidak diperketat.

Selain itu, kritikus menyoroti adanya tekanan diplomasi dagang yang mungkin menuntut Indonesia untuk lebih fleksibel dalam menerapkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Terdapat risiko bahwa kemudahan izin bagi produk AS akan menciptakan celah hukum di mana sertifikasi dari lembaga luar negeri yang standarnya belum tentu selaras dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diakui begitu saja demi kelancaran arus dagang. Jika transparansi kandungan bahan tidak dijamin secara absolut, hal ini bukan hanya mengancam ketenangan konsumen Muslim di Indonesia, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan pasar terhadap integritas label halal nasional yang selama ini dikenal sangat ketat di kancah global.

Dalam AL-Quran surah Ali Imran ayat 118 Allah Swt. berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.”

Tafsir Surat Ali Imran ayat 118 secara ringkas menekankan larangan bagi orang beriman untuk mengambil orang-orang di luar kalangan mereka (orang kafir atau munafik) sebagai teman setia atau pemegang rahasia yang dipercaya (bithanah), karena mereka tidak akan berhenti menimbulkan kerusakan dan kesusahan bagi umat Islam. Ayat ini memperingatkan bahwa kebencian mereka telah nyata terlihat dari lisan mereka, sementara apa yang tersembunyi di dalam hati mereka jauh lebih besar, sehingga kaum muslimin dituntut untuk waspada dan menggunakan akal sehat dalam menjalin hubungan strategis agar tidak terjebak dalam tipu daya yang merugikan agama.

Dalam Islam, membuat sebuah kesepakatan perdagangan bukan hanya mempertimbangkan untung dan rugi saja. Namun syariat Islam mengajarkan seluruh aspek yang berkaitan dengan perdagangan, diantaranya masalah kepemilikan, menentukan harga, sampai proses jual beli, semuanya telah diatur.

 

Tambang dan mineral yang jumlahnya sangat besar dan tidak terbatas (seperti minyak bumi, gas alam, emas, atau batu bara) dikategorikan sebagai milik umum. Dalam pandangan ini, negara tidak memiliki hak untuk memberikan konsesi tambang besar kepada perusahaan (baik milik negara maupun asing) untuk dikuasai secara mutlak. Negara hanya bertindak sebagai pengelola (manager) yang mengurusi eksplorasi dan distribusi, bukan sebagai pemilik. Hasil dari pengelolaan tambang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dalam bentuk layanan publik (seperti kesehatan dan pendidikan), atau santunan langsung, tanpa mengambil keuntungan komersial untuk kas negara semata.

 

Selain itu dalam proses jual beli kita juga harus memahami bagaimana hukum benda dan hukum perbuatannya. Kaidah dasar setiap benda adalah mubah (Al-ashlu fil asy-ya al-ibahah), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (seperti babi, khamar, atau bangkai). Dalam setiap perbuatan juga harus ditarik bagaimana hukumnya dalam syariat. Benda halal bisa menjadi haram bila cara perolehannya melalui cara yang tidak sesuai syariat, misal riba, judi, atau penipuan.

 

Dalam sistem perdagangan Islam semua telah diatur agar umat muslim di seluruh negeri dapat mengambil manfaat yang sebesar – besarnya. Sebagai konsumen, umat tidak akan merasa dirugikan, makanan minuman dan obat jelas halal dan thayyib. Sebagai penjual, umat juga terhindar dari sistem yang merusak seperti pungutan liar, riba dan penipuan. Karena pada masa kekhilafahan ada yang disebut Qadhi Al-Hisbah (pengawas pasar). Petugas ini berfungsi untuk: Memastikan tidak ada zat haram dalam produk pangan dan obat-obatan, mencegah praktik tadlis (penyamaran cacat barang) yang bisa merugikan konsumen, dan menjamin transparansi informasi produk sehingga konsumen tidak terjebak dalam sesuatu yang syubhat atau haram.

Semoga secepatnya khilafah Islamiyah segera tegak di muka bumi untuk membawa keberkahan dan keadilan bagi seluruh umat manusia. Aamiin Yaa Rabbal ‘aalamiin.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here