Surat Pembaca

Paradoks PLTU, Sumber Listrik atau Sumber Polusi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Siti Rohmah, S. Ak
(Pemerhati Kebijakan Publik)

“Buah melon buah semangka, dimakan enak rasanya. Ayo, kurangi polusi udara karena membuat panas semakin terasa.”

Deretan bait pantun di atas mengingatkan kita agar selalu menjaga kebersihan lingkungan terutama yang berdampak pada udara. Untuk mewujudkannya perlu peran bersama pastinya, dimulai dari individu, masyarakat serta negara.

Baru- baru ini masyarakat Banten, yang diwakilkan oleh masyarakat Suralaya bersama PENA Masyarakat, Trend Asia serta Inclusive Depelopment Internasional dan Resource secara resmi mengajukan pengaduan terhadap grup Bank Dunia yang secara tidak langsung mendukung pembangunan dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Jawa 9 dan 10. Pengaduan tersebut juga berisi uraian bahwa PLTU Jawa 9 dan 10 selain tidak adanya urgensi pembangunan untuk kebutuhan listrik yang sudah terpenuhi hanya akan memperparah iklim, kesehatan dan lingkungan yang sudah burung di Banten. Bertani dan melaut pun menjadi sulit, serta banyak keluarga digusur secara paksa tanpa kompensasi yang memadai. Dikutip dari trendasia.com (14-09-2023).

Korporasi yang Diuntungkan

Dalam Undang-Undang Ciptakerja yang disahkan pada tahun 2022, dikeluarkannya limbah FABA dari limbah B3 oleh peraturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 22/2021 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menghasilkan dampak baik bagi investor namun buruk bagi masyarakat.

Maka, tak heran ketika pemerintah ngotot ingin melanjutkan pembangunan PLTU ini, walaupun secara urgensi Indonesia saat ini yang tidak kekurangan pasokan listrik bahkan masih berlebih malah akan membangun pembangkit listrik kembali. Belum lagi ditinjau dari segi kerusakan lingkungan, PLTU baru ini akan menambah ancaman kesehatan seperti ISPA yang akan menyebabkan ribuan kematian dini akibat polusi udara. Sungguh sangat ironis memang ketika pemerintah tetap memberikan akses pembangunan PLTU ini jika banyak rakyat dirugikan.

Namun, begitulah fakta yang kita hadapi di negara yang menganut sistem kapitalisme saat ini. Hanya demi mendapatkan untung pemerintah akan selalu menjadi pendukung korporasi. Rakyatlah menjadi korban penggusuran serta hilangnya mata pencaharian utama, iming-iming proyek yang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat hanya ilusi, belum lagi masalah polusi yang akan dihadapi.

Daulah Menjaga Rakyat dan Lingkungan

Dalam sistem Islam, negara merupakan pelindung rakyat. Maka, ketika akan melakukan suatu pembangunan akan terlebih dahulu menilai kemaslahatan umat. Karena dalam daulah segala sesuatu hukum mengikuti hukum syarak.

Dalam hal pembangunan pembangkit listrik pun daulah akan memilih alternatif yang tidak merusak lingkungan, karena Allah melarang hal tersebut.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

_وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَ رْضِ بَعْدَ اِصْلَا حِهَا وَا دْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ_

” Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 56)

Maka, oleh sebab itu daulah akan memilih pembangkit listrik dengan energi yang tidak merusak udara seperti energi pembangkit nuklir misalnya. Meskipun tergolong biaya mahal pemerintah akan menggunakan kas negara demi kepentingan umat. Tanpa membutuhkan investor asing untuk pembangunan tenaga listrik tersebut.

Pembangunan pun dilakukan jauh dari tempat pemukiman warga tanpa harus menggusur tanah mereka. Negara akan memastikan pembangkit listrik tersebut aman. Maka, hanya dengan sistem Islam lah masalah pembangkit listrik yang menjadi sumber polusi akan teratasi. Waallahu a’lam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here