Surat Pembaca

Oligopoli Penyebab Tingginya Harga Minyak Goreng

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Terlepas dari konsep kelangkaan dan nilai, mekanisme harga menjadi andalan sistem ekonomi kapitalis. Mekanisme harga memegang peranan penting dalam menentukan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi. Ia memilih produsen mana yang dapat bersaing dalam produksi dan mana yang tidak. Ini juga menentukan konsumen mana yang dapat memenuhi kebutuhannya dan mana yang tidak.

Minyak goreng sudah langka sejak akhir tahun 2021. Padahal, harga minyak lebih tinggi dari harga eceran maksimum. Rata-rata harga minyak goreng curah pada taraf nasional dari data SP2KP Kementerian Perdagangan pada 11 Maret 2022 sebesar Rp.16.037,- per kemasan, sedang Rp.16.401,- dan premium Rp.18.403,-. Ini lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada akhir Februari. Sementara harga eceran yang ada di masyarakat jauh lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata nasional tersebut.

Biaya produksi suatu komoditas menjadi faktor utama yang mengendalikan pasokan pasar, diukur dari segi harga. Manfaat barang dan jasa, terutama dengan mengatur permintaan pasar, juga dapat diukur dengan harga. Jumlah barang yang tersedia di pasar ditentukan oleh harga. Jumlah barang yang diminta juga dipengaruhi oleh harga. Semakin tinggi penawaran maka semakin rendah permintaan. Semakin tinggi permintaan maka semakin rendah penawaran.

“Dengan adanya pasar oligopoli, perilaku kartel seringkali terlihat di pasar minyak goreng. Apabila harga CPO dunia naik, koordinasi anti persaingan tanpa komunikasi dan kesepakatan (conscious parallelism) terdeteksi. Produsen sepakat segera menyesuaikan harga minyak goreng domestik dengan harga CPO dunia,” tulis Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono dalam risetnya yang dikutip, Minggu (13/3/2022) (kumparan.com).

Dalam masyarakat kapitalis, harga juga merupakan mekanisme yang paling efektif untuk mengatur distribusi ekonomi. Manusia berusaha untuk memenuhi segala kebutuhannya, tergantung pada kemampuannya. Karena konsumen memiliki pendapatan yang berbeda, konsumsi mereka terbatas pada apa yang memungkinkan pendapatan mereka. Barang yang lebih murah akan dikonsumsi oleh mereka yang mampu dengan harga yang lebih rendah.

Dalam sistem politik dan ekonomi Islam, kepala negara adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya harus melakukan penelitian, eksplorasi, pengolahan dan pendistribusian. Tidak pula harus berorientasi pada keuntungan, melainkan bentuk pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mendistribusikan produk kepada masyarakat.

Sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Uswatun Khasanah-Brebes

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 34

Comment here