Surat Pembaca

Ironi HAKORDIA, Korupsi Marak di Kalangan Politisi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 menjadi catatan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, kepercayaan publik terhadap institusi ini menurun, yang diduga tak terlepas dari perilaku manusia di dalamnya.Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 19-21 Juli lalu terhadap 502 masyarakat , kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini pada tingkat terendah dalam periode lima tahun terakhir.

Salah satu aspek yang turut dilihat ICW adalah tingginya angka korupsi di kalangan politisi. Berdasarkan data penindakan KPK, sepertiga pelaku korupsi yang diungkap selama 18 tahun terakhir berasal dari lingkup politik, baik legislatif (DPRD maupun DPR RI) dan kepala daerah dengan jumlah 496 orang. Akan tetapi saat ini meski ada KPK kasus korupsi justru meningkat naik. Tidak hanya dalam institusi kepolisian dan pemerintahan. Bahkan lembaga pemberantasan korupsi juga menjadi tempatnya korupsi.

Berdasarkan catatan KPK, penindakan kasus korupsi sudah ada 22 gubernur, 161 bupati/wali kota dan wakil, serta pejabat eselon I hingga eselon III berjumlah 297 terkena kasus korupsi sejak 2004 hingga 2022. Pada tahun 2022, KPK telah menangkap 18 bupati/wali kota dan wakil serta 31 pejabat eselon I hingga eselon III. Berdasarkan tindak pidana, total perkara penyuapan terdapat pada angka tertinggi 867 kasus selama 2004-2022. Adapun, KPK hanya mengungkap 27 kasus pungutan dan pemerasan. Khusus di 2022, angka kasus penyuapan tembus 63 kasus. Angka ini lebih dari 50 persen kasus yang ditangani KPK yang memegang 79 kasus. Sedangkan kasus pemerasan hanya 1 kasus yang dipegang KPK di 2022.

Berdasarkan catatan KPK, terdapat 22 gubernur, 161 bupati/ wali kota dan wakil, serta ada 279 eselon I hingga eselon III terkena kasus korupsi sejak 2004 hingga tahun 2022. Pada tahun 2022 terdapat 18 bupati/wali kota serta pejabat eselon 1 dan eselon III berjumlah 31.

Korupsi termaksud sebagai tindakan yang tidak baik yang dilakukan baik secara individu maupun kelompok yang bertujuan untuk keuntungan diri sendiri maupun kelompok dari sumber-sumber pendapat yang ilegal secara hukum. korupsi juga termaksud tindakan yang bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesi yang mencederai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.

Saat ini diera globalissasi , korupsi telah menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah terdengar suatu pernyataan yang menyebutkan “korupsi berjamaah”. Kasus korupsi yang tidak pernah selesai menunjukkan ini bukan persoalan individual saja , tetapi ada persoalan mendasar dan sistemis.Persoalan mendasar banyak masyarakat memandang bahwa pejabat identitk dengan kaya dan mewah. Sedikit orang tidak menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Walhasil, jabatan dan kekuasaan disalahgunakan, bahkan terkesan kalau sudah menjabat wajar hidup mewah. Bahkan pejabat itu identik dengan kemewahan.

Pada sisi yang lain sistem demokrasi secara sisitematis menjadi pejabat membutuhkan biaya yang besar dan sudah menjadi kebiasaan. Biaya ini tidak mungkin dari uang sendiri akhirnya dengan pemodal yang membiayai semua hingga menang. Sehingga sangat wajar ketika telah terpilih yang dilakukan hanya untuk menambah penghasilan untuk mengembalikan modal tersebut dengan jalan korupsi pun menjadi jalan pintas.

Selain itu, juga dalama birokrasi memiliki hubungan dengan jaringan sosial dengan yang terlibat, suap jabatan pada umumnya hanya menjadi pintu masuk korupsi lanjutan serta juga terdapat pejabat menjajikan kepada tim suksesnya dengan janji jabatan. Sehingga maraknya korupsi terjadi secara sistematis dan kesejahteraan hanyalah menjadi impian semata. banyak dampak kasus korupsi dalam sistem demokrasi kapitalistik, yang akan membuat rakyat semakin terpuruk dan kesengsaraan jauh dari terwujudnya kesejahteraan. Sistem demokrasi kapitalistik yang sejak awal menjadi akar permasalahan suburnya korupsi harus berani untuk ditinggalkan.

Berbeda dengan Islam yang memandang kekuasaan sebagai amanah.Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.Masyarakat dapat bertugas dalam menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Strategi Islam dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, dapat dilakukan dengan beberapa hal diantaranya : Menerapkan sistem politik Islam; Adanya teladan pemimpin; dan adanya pengawasan masyarakat. Maka, tidak ada pilihan lain untuk memberantas kejahatan korupsi ini, kecuali dengan menyelesaikan permasalahan yang menjadi akrnya. Sehingga dengan mengganti sistem demokrasi kapitalistik menjadi sistem shahih dari Dzat yang Maha Pencipta dan Pengatur kehidupan, yaitu sistem Islam yang menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Rasyidah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw dan para Khulafaur Rasyidin.

Irmawati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here