Surat Pembaca

Narkoba Mengancam Generasi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Hingga saat ini, narkoba masih menjadi problematika yang tidak kunjung henti menimpa generasi muda negeri ini. Belum lama ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggeledah sindikat industri pembuatan liquid Vape yang mengandung narkoba jenis sabu cair, di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Sabu cair itu dicampurkan ke dalam liquid Vape.

Penangkapan dilakukan 27 November 2022. Kasus narkoba tersebut menggunakan modus liquid yang berbahan Methamphetamine. Hal itu diungkapkan Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, pada Rabu 30/11/2022 (suara.com).

Narkoba jenis sabu cair ini akan dikonsumsi dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Pengedaran narkoba jenis ini menyasar anak-anak muda yang sering menghisap Vape.

Narkoba sudah diketahui bagaimana dampak bahayanya. Di antaranya dapat merusak jiwa dan akal seseorang.

Bahaya narkoba secara umum ada 3:
1. Depresan, yaitu menekan atau memperlambat fungsi sistem syaraf pusat, sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh dan dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberikan rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.

2. Stimulan, yaitu merangsang sistem syaraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan semangat) dan kesadaran. Zat ini juga dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernapasan.

3. Halusinogen, yaitu dapat merubah rangsangan indera yang jelas, serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Maraknya pemakaian narkoba disebabkan oleh penerapan falsafah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dalam masyarakat saat ini. Kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syariat Allah SWT lagi. Akibatnya, banyak yang lalai akan tujuan hidup, lupa akan hari akhir dan kedahsyatannya.

Mereka lupa bahwa kehidupan ini adalah sawah dan ladang beramal untuk akhirat. Akibatnya, suburlah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup (hedonisme), dan serba boleh (permisif).

Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan. Prinsipnya bukan halal haram atau pahala dosa, tetapi “uang saya sendiri dan badan saya sendiri”. Akhirnya, miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran dan sebagainya menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat.

Ditambah lagi dengan sistem hukum yang berlaku saat ini, di mana pecandu narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak kriminal, tetapi hanya korban atau seperti orang sakit. Di sisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera. Maka tidak heran, mereka yang berada di dalam penjara masih bisa mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara.

Jadi, akar masalahnya adalah pengabaian terhadap hukum Allah, baik keseluruhan ataupun sebagiannya. Maka, solusi mendasar dan menyeluruh untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukannya terpecahkan, namun masalah justru semakin panjang dan rumit .

Rasullullah Saw bersabda: “Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Ketika aturan Allah diterapkan, maka peluang penyalahgunaan narkoba akan tertutup. Berlandaskan akidah Islam, Syariat Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba.

Dengan status narkoba sebagai zat haram, maka siapa saja yang mengonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya, dianggap telah melakukan tindak kriminal yang dikenakan sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi, dengan bentuk, jenis, dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi (hakim). Bisa berupa sanksi penjara, denda, jilid (cambuk), bahkan sampai hukuman mati, sesuai tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, selain harus di obati/rehabilitasi oleh negara secara gratis, mungkin cukup dijatuhi sanksi ringan. Jika berulang-ulang (pecandu), sanksinya bisa lebih berat. Terhadap pengedar narkoba, tentu tidak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan atau diberi keringanan hukum. Sebab, selain melakukan kejahatan, mereka juga membahayakan masyarakat.

Telah tampak nyata betapa Islam adalah solusi satu-satunya dalam memberantas narkoba. Dengan syari’at yang diterapkan dalam naungan sistem Islam, pastinya akan membawa keberkahan bagi seluruh umat.

Wallahu A’lam biash-shawwab

Carminih, SE.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here