Opini

Pajak Diawasi Aparat, Kapitalisme Menekan Rakyat

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Riska Umma Hamzah

wacana-edukasi.com, OPINI–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui kebijakan tersebut, DJP menggandeng aparat TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara (CNN Indonesia, 22 Juli 2026).

Kebijakan tersebut hadir di tengah target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Demi memenuhi kebutuhan anggaran negara, pemerintah memperkuat berbagai strategi intensifikasi dan pengawasan perpajakan. Namun, pelibatan aparat TNI dan Polri justru memunculkan polemik karena dinilai memperluas peran aparat keamanan ke dalam urusan administrasi sipil.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7, sebab pengawasan kepatuhan pajak tidak termasuk tugas pokok maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kekhawatiran pun muncul bahwa langkah tersebut menjadi preseden semakin luasnya keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga administrasi negara.

Memeras Rakyat demi Menopang Sistem

Secara normatif memang TNI dan Polri bukanlah petugas pemungut maupun penagih pajak. Namun, pelibatan keduanya dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menunjukkan kecenderungan penggunaan pendekatan koersif dalam hubungan negara dengan rakyat. Negara seolah tidak lagi mengandalkan edukasi, pelayanan, dan administrasi perpajakan yang profesional, melainkan mulai menghadirkan aparat keamanan untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat reformasi yang memisahkan fungsi pertahanan negara dari urusan sipil.

Fenomena tersebut sesungguhnya bukan persoalan teknis semata, melainkan lahir dari watak sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Ketika kebutuhan anggaran terus meningkat, negara akan selalu mencari cara untuk mengoptimalkan pemasukan pajak. Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai objek utama yang harus terus dipungut demi menjaga keberlangsungan fiskal negara.

Ironisnya, pada saat yang sama, kekayaan sumber daya alam yang semestinya menjadi milik rakyat justru banyak diserahkan pengelolaannya kepada korporasi melalui berbagai bentuk konsesi, privatisasi, maupun liberalisasi. Negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar dari sektor strategis tersebut sehingga ketergantungan terhadap pajak semakin tinggi. Pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung kekurangan itu melalui berbagai jenis pungutan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada pelaku usaha besar, seperti tax holiday, tax allowance, tax amnesty, serta berbagai insentif investasi lainnya. Kebijakan semacam ini memunculkan kesan adanya standar ganda. Rakyat terus didorong meningkatkan kepatuhan pajak, sementara sebagian pemilik modal memperoleh berbagai keringanan yang tidak dinikmati masyarakat umum.

Islam: Negara sebagai Pengurus, Bukan Penekan

Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat. Rasulullah Saw bersabda:

“Imam (khalifah) adalah pemelihara (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, negara tidak dibenarkan membangun hubungan dengan rakyat melalui pendekatan represif ataupun intimidatif. Negara berkewajiban menghadirkan rasa aman, keadilan, dan pelayanan terbaik bagi seluruh warga.

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), sumber utama pemasukan negara berasal dari Baitulmal yang dikelola berdasarkan syariat, seperti fai, ganimah, kharaj, jizyah, usyur, harta milik umum, serta berbagai pemasukan syar’i lainnya. Pengelolaan kepemilikan umum, seperti minyak, gas, hasil tambang, hutan, dan sumber daya strategis lainnya, dilakukan langsung oleh negara sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta atau asing.

Adapun pajak (dharibah) bukanlah sumber penerimaan negara yang bersifat permanen. Dharibah hanya dipungut ketika Baitul mal kosong, sementara terdapat kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi menurut syariat, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan pokok yang tidak boleh ditunda. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi dan kas negara kembali mencukupi, pemungutan pajak wajib dihentikan. Dengan demikian, Islam tidak menjadikan pajak sebagai beban rutin yang terus dipikul rakyat.

Allah SWT berfirman:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menghendaki distribusi kekayaan yang adil, bukan penumpukan kekayaan pada segelintir pemilik modal.

Solusi Islam yang Hakiki

Persoalan perpajakan hari ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki mekanisme pengawasan ataupun mengganti strategi pemungutan pajak. Akar masalahnya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara, sementara kekayaan alam justru dikuasai korporasi.

Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar. Pertama, mengembalikan seluruh pengelolaan kepemilikan umum kepada negara sebagaimana ketentuan syariat sehingga hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan segelintir pihak.

Kedua, menjadikan Baitulmal sebagai pusat pengelolaan keuangan negara dengan sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, sehingga negara tidak bergantung pada pajak sebagai pemasukan utama.

Ketiga, menerapkan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh yang melarang privatisasi kepemilikan umum, menghapus praktik riba, serta memastikan distribusi kekayaan berlangsung adil di tengah masyarakat.

Keempat, menghadirkan kepemimpinan yang bertakwa dan amanah, yang memandang kekuasaan sebagai amanah untuk melayani rakyat, bukan sebagai sarana membebani mereka. Rasulullah Saw bersabda:

“Tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi urusan kaum Muslimin kemudian ia tidak bersungguh-sungguh mengurus mereka dan tidak memberikan nasihat kepada mereka, melainkan ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR. Muslim).

Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, hubungan negara dengan rakyat dibangun di atas asas pelayanan (riayah), keadilan, dan ketakwaan, bukan tekanan maupun ancaman. Negara memperoleh pemasukan yang kuat dari pengelolaan kekayaan umat, sedangkan rakyat merasakan perlindungan dan kesejahteraan tanpa dibebani pajak yang terus-menerus.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here