Opini

Karhutla Rutinitas Tahunan, Ketika Hutan Dikuasai Swasta

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhy Niha

Wacana-edukasi.com, OPINI--Pekatnya asap karhutla kembali menghantui masyarakat, mengancam tiap tarikan napas. Rutinitas tahunan ini menjadi bukti valid betapa lambatnya penanganan pemerintah. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, aksi pemadaman baru gencar dilaksanakan saat lahan sudah terlanjur membara. Berbagai wacana tanpa solusi mendasar terus berulang berpuluh tahun, hingga kabut asap melintasi batas negara dan mengganggu stabilitas tetangga. Begitu nama baik di kancah internasional tercoreng, pemerintah baru sibuk bertindak reaktif sebuah keterlambatan berulang yang menyisa malu bagi seluruh negeri.

Dilansir dari detik.com (24/08/2026) Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi di 9 Polda terkait karhutla. Laporan terbanyak berada di Polda Riau dengan 30 laporan dan 35 tersangka, disusul Polda Kalbar dengan 18 laporan dari 2.282 titik api, serta Polda Sumsel dengan 15 laporan dari 618 titik api dan 17 tersangka.

Para pelaku sengaja membakar lahan demi menekan biaya pembukaan kebun sawit, terbukti dari ditemukannya korek api hingga bahan bakar. Fakta ini menegaskan bahwa terbakarnya sekitar 48.889,69 hektar lahan di Sumatera dan Kalimantan bukanlah murni musibah alam, melainkan dampak cara pandang kapitalisme yang mereduksi hutan sekadar komoditas bisnis. Seperti menepuk air di dulang, kena muka sendiri; keserakahan mengejar untung cepat justru merusak ruang hidup bersama.

Cara Pandang Ekonomi Kapitalisme

Karhutla tak lepas dari logika kapitalisme yang menempatkan lahan dan hutan semata sebagai barang dagangan. Dalam sistem ini, batas pemanfaatan alam kerap diabaikan asalkan mendatangkan laba melimpah. Keuntungan materi dijadikan tolok ukur utama, sementara kelestarian lingkungan serta keselamatan warga ditaruh di urutan belakangan.

Penanganan makin absurd ketika beredar wacana pelibatan pengusaha sawit dalam struktur komando penanganan karhutla. Langkah ini bak menyerahkan serigala untuk menjaga domba terjadi konflik kepentingan yang nyata saat pihak yang usahanya bersinggungan dengan pembukaan lahan justru diberi kendali pemadaman.

Fokus pemerintah yang mengandalkan penguatan satgas darat dan helikopter water bombing sekadar tindakan meredam masyarakat. Penanganan reaktif begini bak menyiram minyak ke api, sebab akar masalah berupa struktur penguasaan lahan oleh pemilik modal tak pernah disentuh. Di lapangan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran memang disengaja untuk mempercepat pembukaan kebun. Selama izin konsesi terus dimuluskan bagi segelintir korporasi, upaya pemadaman fisik hanyalah ilusi penyelesaian yang membiarkan api tetap mengintai di balik gambut.

Pengabaian ini melahirkan kerusakan ekologis dan beban berat bagi rakyat kecil. Hutan yang semula menjadi rumah beragam hayati runtuh seketika, mengusir satwa endemik dan memicu bencana udara. Sektor kesehatan terpukul; data lapangan mencatat lonjakan kasus ISPA di wilayah terdampak naik 5–10 persen hanya dalam sepekan, bahkan menembus belasan ribu kasus yang didominasi anak-anak serta balita.

Di sisi lain, warga kehilangan mata pencaharian, harus membayar biaya berobat sendiri, dan mendapati lahan produktif mereka rusak. Ketika publik menanggung derita fisik dan finansial, pelaku perusakan justru tetap meraup untung tanpa sanksi yang benar-benar mematikan bisnis mereka. Hukum seolah tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Krisis berulang ini lahir dari tata kelola sekuler yang memisahkan kepemimpinan dari nilai spiritual. Jabatan tak lagi dihayati sebagai amanah yang dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, melainkan alat meraih kekuasaan dan materi. Ketika kepemimpinan kehilangan fungsi pelayanan dan perlindungan, kebijakan otomatis memihak pemilik modal. Keselamatan warga dan kelestarian alam pun dikorbankan demi kepuasan pemilik modal.

Solusi Islam Bebas Karhutla

Dalam pandangan Islam, penguasa adalah pengurus (ra’in) dan pelindung (junnah) utama rakyatnya. Rasulullah menegaskan prinsip ini:

“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Fungsi ini menuntut penguasa bertindak proaktif: memastikan hak publik terpenuhi dan warga terlindungi dari ancaman bahaya. Dalam pencegahan bencana lingkungan, negara bersistem Islam akan berdiri di garda depan untuk menyelamatkan jiwa dan alam secara permanen, bukan sekadar respons pemadaman saat api sudah membesar.

Islam menggariskan tata kelola alam yang berkeadilan. Pemanfaatan kekayaan alam diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun tetap dalam batasan syariat, bukan keserakahan tanpa aturan. Allah membolehkan pengambilan manfaat dari rezeki bumi, tetapi melarang keras eksploitasi yang merusak:

“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqarah ayat 60).

Hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ammah) yang pengelolaannya wajib dipegang langsung oleh negara untuk kemakmuran rakyat, bukan diserahkan ke korporasi swasta lewat izin konsesi. Rasulullah SAW bersabda: “Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api” (HR Abu Dawud).

Rakyat berhak memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk kebutuhan sehari-hari selama batas kewajaran dan tidak merugikan pihak lain. Namun, akses ini diatur ketat, terutama di kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara demi menjaga ekosistem. Negara bertindak sebagai regulator yang memastikan pemanfaatan alam berjalan seimbang, sejalan dengan perintah-Nya:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dengan baik” (Al-A’raf ayat 6).

Bagi pelaku yang sengaja membakar hutan demi keuntungan pribadi atau kelompok, Islam mewajibkan sanksi (ta’zir) yang tegas dan berefek jera tanpa pandang bulu. Penguasa tidak boleh berkompromi dengan korporasi perusak lingkungan. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah:

“Tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya (dhirar)” (HR Ibn Majah).

Penegakan hukum yang tegas inilah yang menjadi benteng untuk menghentikan kejahatan lingkungan hingga ke akar-akarnya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here