Oleh : Tati Pranita
wacana-edukasi.com, OPINI–Kemiskinan seharusnya mudah dikenali dari satu hal sederhana, apakah seseorang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak atau tidak. Namun, ketika kehidupan rakyat diterjemahkan ke dalam angka dan peringkat, persoalan menjadi lebih rumit. Polemik mengenai desil dalam penentuan penerima manfaat kebijakan pemerintah menunjukkan persoalan tersebut.
Dilansir dari kompas.id (18/08/2026), Sistem desil digunakan pemerintah untuk mengelompokkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan. Artinya, seseorang yang berada pada kelompok desil tertentu tidak otomatis dapat disebut miskin atau sejahtera hanya berdasarkan angka tersebut.
Persoalan muncul ketika posisi dalam desil kemudian berhubungan dengan akses masyarakat terhadap kebijakan tertentu. Salah satunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Pemerintah menyatakan masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 akan dikenai pembatasan dalam memperoleh BBM bersubsidi.
Di sinilah kegelisahan masyarakat menemukan ruang. Bagaimana mungkin kondisi ekonomi keluarga yang begitu beragam diringkas ke dalam satu klasifikasi, kemudian klasifikasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang berhak memperoleh subsidi?
Keluarga dengan pendapatan yang terlihat cukup belum tentu memiliki beban kehidupan yang ringan. Ada biaya pendidikan anak, cicilan, kebutuhan kesehatan, jumlah anggota keluarga yang harus ditanggung, hingga biaya hidup yang berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Karena itu, polemik desil bukan sekadar persoalan teknis pendataan. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar, bagaimana negara mendefinisikan kemiskinan dan memastikan kebijakannya benar-benar menyentuh rakyat yang membutuhkan?
Ketika Kemiskinan Tak Lagi Sesederhana Angka
Dalam pendekatan ekonomi kapitalistik, kondisi sosial ekonomi masyarakat sering dibaca melalui berbagai indikator statistik. Pendekatan semacam ini tentu memiliki fungsi administratif. Negara membutuhkan data untuk merancang kebijakan. Namun, persoalan muncul ketika angka statistik diperlakukan seolah-olah mampu menggambarkan seluruh realitas kehidupan seseorang.
Kemiskinan bukan sekadar posisi seseorang dalam sebuah daftar. Kemiskinan berkaitan dengan kemampuan individu memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Ketika ukuran kesejahteraan terlalu bergantung pada klasifikasi relatif, seseorang yang secara nyata kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dapat saja tidak masuk kategori yang memperoleh bantuan.
Di sinilah problem pendefinisian menjadi penting. Jika negara keliru mengenali siapa yang benar-benar membutuhkan perlindungan, kebijakan penanggulangan kemiskinan pun berisiko tidak tepat sasaran.
Namun, persoalan tidak berhenti pada sistem pendataan. Kemiskinan di Indonesia juga berkaitan dengan persoalan struktural. Ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi, kesempatan kerja, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan kekayaan alam turut menentukan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan ekonomi sangat dipengaruhi mekanisme pasar dan kepemilikan modal. Ketika sumber daya strategis dikuasai oleh pihak yang memiliki modal besar, manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak selalu terdistribusi secara merata kepada masyarakat.
Akibatnya, negara dapat sibuk memperbaiki data kemiskinan, mengubah klasifikasi penerima bantuan, atau menyusun berbagai skema subsidi, tetapi akar persoalan ekonomi tetap tidak tersentuh.
Ibarat seseorang yang terus-menerus mengobati demam tanpa mencari sumber infeksinya, kebijakan bantuan dapat meringankan gejala tetapi belum tentu menyelesaikan penyakit.
Karena itu, perdebatan tentang desil seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma ekonomi secara lebih mendalam. Negara tidak cukup hanya memastikan siapa yang layak mendapatkan subsidi. Negara juga harus memastikan mengapa rakyat membutuhkan subsidi dan bagaimana menciptakan sistem ekonomi yang memungkinkan mereka hidup sejahtera.
Kemiskinan Harus Dituntaskan, Bukan Sekadar Diklasifikasi
Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat persoalan kemiskinan. Kemiskinan tidak dibiarkan menjadi angka statistik yang relatif tanpa konsekuensi. Syariat memberikan ukuran yang jelas mengenai kebutuhan hidup manusia serta menetapkan tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat.
Allah Swt. berfirman:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak memandang persoalan kemiskinan semata-mata sebagai urusan individu. Dalam harta orang kaya terdapat hak bagi mereka yang membutuhkan. Negara memiliki peran untuk memastikan hak tersebut terlindungi dan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip raa’in berarti negara tidak boleh sekadar menjadi regulator yang menyerahkan kesejahteraan kepada mekanisme pasar. Negara harus aktif mengurus rakyat, memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi, sekaligus menciptakan kondisi agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya secara layak.
Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan umum juga memiliki posisi penting. Sumber daya alam tertentu yang menjadi kepentingan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Prinsip tersebut menjadi landasan bahwa sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dan memperkuat pelayanan negara kepada rakyat.
Dengan paradigma tersebut, negara tidak hanya sibuk menentukan siapa yang masuk desil 9 atau 10. Negara justru berupaya menghilangkan sebab yang membuat rakyat terus bergantung pada subsidi.
Inilah perbedaan mendasar antara sekadar mengelola kemiskinan dan menghapus kemiskinan.
Masyarakat membutuhkan kebijakan yang tidak hanya akurat dalam mendata, tetapi juga adil dalam melindungi. Negara membutuhkan paradigma ekonomi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan, bukan sekadar angka pertumbuhan dan efisiensi anggaran.
Polemik desil semestinya menjadi alarm. Jangan sampai rakyat yang secara nyata kesulitan memenuhi kebutuhan hidup justru kehilangan hak hanya karena berada pada kategori statistik tertentu.
Kemiskinan bukan sekadar angka. Di balik setiap angka ada manusia, keluarga, kebutuhan, dan kehidupan yang harus dilindungi. Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghitung rakyat miskin, tetapi memastikan tidak ada rakyat yang dibiarkan hidup dalam kemiskinan.
Views: 2


Comment here