Opini

Minyak Goreng Langka di Negeri Penghasil Sawit?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ulfah Sari Sakti, S.Pi

(Jurnalis Muslimah Kendari)

Mekanisme perdagangan pada sistem Islam yaitu mekanisme perdagangan yang adil, dengan prinsip yang mendasari adalah suka sama suka atau saling ridha. Dengan begitu, mekanisme perdagangan yang adil dapat diukur dengan indikator, yaitu dapat menghasilkan kepuaasan penjual dan pembeli

Wacana-edukasi.com — Seperti tidak percaya, negeri yang dikenal dengan penghasil sawit, bahan baku minyak goreng justru mengalami kelangkaan minyak goreng. Tapi itulah fakta yang saat ini terjadi di Indonesia. Hal ini tentunya menunjukkan ada yang salah dalam kebijakan pasar di negeri tercinta ini, misalnya pengawasan distribusi dan penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami indikasi kartel dalam dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara. “Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian. Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu,” ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas di Medan.

Dia meminta temuan Satgas Pangan Sumatera Utara pada Jumat tersebut diusut tuntas. Menurutnya, temuan minyak goreng yang belum disitribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen menunjukkan keengganan produsen untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar.

Menurutnya peristiwa ini terjadi mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan, dan kegagalan pasar. Kegagalan koordinasi terlihat dari belum solidnya koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi maupun DMO.

Lebih lanjut, dia mengatakan kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Sementara itu anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Salim Invomas Pratama Tbk (SIMP) memberi klarifikasi soal temuan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang produsen di Deli Serdang, Sumatera Utara (Bisnis.com, 20/2/2022).

Konsep Perdagangan dalam Sistem Islam

Berbeda dengan mekanisme perdagangan pada sistem ekonomi kapitalisme saat ini, mekanisme perdagangan pada sistem Islam yaitu mekanisme perdagangan yang adil, dengan prinsip yang mendasari adalah suka sama suka atau saling ridha. Dengan begitu, mekanisme perdagangan yang adil dapat diukur dengan indikator, yaitu dapat menghasilkan kepuaasan penjual dan pembeli. Selain itu, terjadi proses transaksi yang adil yaitu apabila barang atau jasa yang laku dan laris di pasar adalah barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan yang berharga murah.

Demikian pula terjadi terbentuknya harga yang adil yaitu apabila penawaran (supply) dan permintaan (demand), dapat menentukan terbentuknya harga di pasar yang atas dasar saling ridha diantara penjual dan pembeli. Allah SWT., berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan jangalah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An Nisa : 29).

Dalam sistem ekonomi Islam, negara adalah kunci keadilan. Yang mana pemerintah dilarang mematok harga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW., ”Orang-orang berkata : “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami !”Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kedzaliman pun dalam darah dan harta” (HR Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu Majah dam Asy Syaukani)

Dengan adanya pemerintah yang tidak mematok harga, maka mekanisme penentuan harga dikembalikan kepada kekuatan pasar, yaitu kekuatan penawaran dan permintaan. Jika terjadi kenaikan harga yang memberatkan masyarakat, maka negara akan memanfaatkan peran Baitul Mal melalui operasi pasar.

Jika panen raya tiba, pemerintah akan memborong hasil panen masyarakat dengan harga mendekati yang mendekati harga pasar, serta menyetoknya ke gudang Baitul Mal. Hal ini akan membantu mengurangi penawaran di pasar, sehingga harga barang tidak terlalu jatuh, dan produsen tidak terlalu dirugikan.

Dalam ekonomi sistem Islam juga terdapat Qodhi Muhtasib yang bertugas mengontrol secara langsung transaksi perdagangan penjual dan pembeli di pasar, sehingga terjadi transaksi yang adil. Qodi Muhtasib dibantu sejumlah polisi (Ekonomi Pasar Syariah Jilid 2).

Demikianlah, begitu lengkap aturan perdagangan dalam sistem ekonomi Islam, sehingga tidak akan terjadi kelangkaan barang akibat penimbunan, ataupun kenaikan harga yang memberatkan masyarakat. Semoga saja sistem Islam segera tegak dan umat beralih ke sistem ekonomi Islam.

Wallahu’alam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 17

Comment here