Surat Pembaca

Menyoroti Kasus Pernikahan Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Kasus pernikahan anak menjadi salah satu sorotan Laporan HAM Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Jumlah kasus terbanyak salah satunya di Provinsi Kalimantan Barat. Komisioner KPPAD Kalbar, Nani Wirdayani mengatakan pernikahan anak kebanyakan disebabkan hamil diluar nikah. Faktor lainnya yang mendorong pernikahan anak adalah faktor ekonomi, pengasuhan alternatif, pola asuh, sosial budaya, dan pendidikan (www.insidepontianak.com, 19/04/2022).

Nani mengaku prihatin dampak dari pernikahan dini sangat kompleks, baik dari sisi kesehatan reproduksi anak yang rentan hingga putus sekolah. Perkara sebenarnya bukanlah soal berapa batas usia menikah yang perlu kita soroti, tapi tentang bagaimana menyiapkan generasi muda kita agar siap menghadapi kehidupannya ketika dewasa, termasuk agar mereka siap untuk menikah.

Dalam sistem sekuler kapitalis yang kita adopsi saat ini, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, yang membuahkan faham kebebasan, tingkat kematangan organ reproduksi pada anak-anak pada zaman sekarang tidak diimbangi dengan kematangan cara berpikir. Tontonan dan gaya hidup bebas pada saat ini cenderung mendorong anak-anak dan remaja untuk pacaran, bersenang-senang sesuai keinginan mereka dan mengumbar syahwat saja.

Belum lagi fenomena seks bebas yang berujung pada Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Maka sangat wajar jika kemudian menikah di usia yang masih belia menjadi pilihan dan pelarian sekaligus sebagai solusi pragmatis dari permasalahan sosial ini. Padahal bisa jadi, ini justru menjadi awal dari permasalahan-permasalahan selanjutnya dalam biduk rumah tangga. Masalah sosial (KTD) ini menjadi salah satu pendulang maraknya anak-anak ABG yang menikah di usia muda. Bukan rahasia jika seks bebas di kalangan remaja, bahkan anak-anak di Indonesia sudah sedemikian merebak hingga taraf mengenaskan.

Kondisi ini kemudian diperparah dengan penerapan kebijakan ekonomi yang pelan tapi pasti terus merenggut hak pengasuhan dan pendidikan anak oleh ibu atau para orangtuanya. Sistem ekonomi neoliberal kapitalistik yang diterapkan penguasa ini telah memproduksi kemiskinan dan gap sosial yang sangat lebar. Memaksa para ibu untuk menghabiskan waktunya di pabrik-pabrik dan aktivitas ekonomi di luar rumah lainnya, yang berkonsekuensi berkurangnya waktu interaksi dan pendampingan mereka terhadap tumbuh kembang anak dalam seluruh aspeknya, termasuk aspek spiritualitas.

Menurut kacamata Islam, nikah muda tidak menjadi masalah jika syarat dan rukun nikah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum syara di dalamnya. Selama semua hal tersebut dipenuhi maka menikah muda menjadi sah-sah saja. Boleh menikah muda asalkan bertanggung jawab terhadap pilihan tersebut, bukan untuk main-main atau berbekal nekat bin kebelet. Risiko yang mungkin terjadi pada nikah muda seperti kematian ibu dan anak pada fase hamil-melahirkan bisa diminimalisir dengan menyiapkan diri (lahir-batin) termasuk dengan melakukan pendidikan seks secara intensif di tengah keluarga, bahkan sejak anak masih belum balig. Islam memberikan panduan lengkap tentang ini semua.

Dalam Islam, terdapat banyak sekali aturan yang jika diterapkan akan memberi pelindungan dan pemenuhan hak secara maksimal pada generasi. Aturan-aturan tersebut melekat pada aturan-aturan yang menyangkut keluarga sebagai pilar pertama penjagaan generasi, berikutnya aturan menyangkut muamalah di tengah masyarakat termasuk yang mewujud dalam sistem sosial/pergaulan, sistem ekonomi, sistem persanksian, serta sistem kontrol (amar ma’ruf nahi munkar dan dakwah) di antara anggota-anggotanya, serta pada aturan-aturan yang melekat pada negara yang secara syar’i berkewajiban menegakkan semua aturan tadi dengan kekuatan politis yang dimilikinya. Penguasa atau negaralah yang menjadi pilar ke tiga penegakkan hukum berupa kewajiban menerapkan seluruh hukum Islam tadi di tengah umat secara tegas dan konsisten.

Tegaknya 3 pilar ini dipastikan akan menjadi jaminan bagi lahirnya generasi terbaik. Hal ini bisa dibuktikan dengan mengkaji ulang sejarah peradaban Islam, dimana sepanjang belasan abad, umat Islam mampu tampil sebagai umat terbaik, menjadi pionir peradaban dunia dengan lahirnya generasi cemerlang yang berkualitas unggul.

Hj. Lathifah
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here