Opini

Menyoal Prostitusi yang Tertata Rapi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sari Chanifatun

wacana-edukasi.com, OPINI– Kasus tewasnya pemuda di halaman sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani Bekasi, diduga karena ada hubungannya dengan kencan online. Adanya dugaan prostitusi online terselubung di Kota Bekasi mengakibatkan pihak keamanan yaitu petugas Kepolisian dan seksi Trantib Satpol PP Bekasi giat melakukan razia dan patroli di beberapa apartemen di Bekasi. Dari hasil razia memang betul ditemukan  beberapa pasangan yang bukan suami istri sedang berkencan di kamar apartemen. Upaya ini dilakukan untuk mencegah semakin maraknya prostitusi online yang dilakukan disejumlah apartemen di Bekasi (Liputan6.com 5/1/2023)

Teknologi yang makin maju menghadirkan berbagai macam aplikasi seperti Twitter, Facebook, chatting lewat WhatApp dan Messenger yang dapat dimanfaatkan oleh semua elemen masyarakat, dari anak-anak hingga orang tua, dari kalangan ekonomi tingkat bawah hingga atas, mereka yang bekerja disektor formal hingga non formal. Teknologi ini dapat digunakan diberbagai kegiatan baik bisnis atau sosial, tak terkecuali para penikmat bisnis haram. Penggunanya tidak disekat oleh ruang dan waktu. Pelaku dapat leluasa menjajakan diri secara personal, berkancah dalam promosi dan bertransaksi dengan para pelanggannya. Prostitusi online mulai marak beroperasi sejak munculnya situs jejaring sosial di kalangan pengguna telepon cerdas (smartphone) ini.

Begitu pula maraknya tempat yang memberikan privasi seperti apartemen/hotel/kamar kos/kontrakan, sepertinya telah menjadi pendukung dan tempat berlindung kegiatan haram tersebut. Apalagi peraturan perundang-undangan yang semakin meluntur dan melentur terkait dalam kegiatan prostitusi.

Sampai saat ini, Undang-Undang ataupun peraturan belum menyeluruh bisa menjerat para pelaku yang terlibat dalam bisnis prostitusi ini. Menurut R. Soesilo Undang-Undang Hukum Pidana hanya menjerat kepada para penyedia bordil (mucikari) atau tempat pelacuran dan tidak mengatur tentang pengguna PSK dan PSK nya (Larasonline.com)

Padahal dari sisi norma dan agama prostitusi tergolong perbuatan perzinaan baik itu komersial ataupun tidak komersial karena dilakukan oleh bukan pasangan resmi. Perbuatannya sangat jelas merusak pemikiran dan model tatanan masyarakat. Kebebasan berfikir yang menghasilkan hilangnya kontrol dalam berbuat. Mengerikan lagi prostitusi ini berkembang  menjadi prostitusi sesama jenis.

Pemerintah memang harus melakukan razia rutin dan juga pembinanan karena memang banyak kerugian dan masalah yang diakibatkan dari prostitusi ini yaitu : meningkatnya penyakit PMS, HIV/AIDS ; memicu kriminalitas ; meningkatnya pengguna narkoba ; retaknya/hancurnya keharmonisan rumah tangga, enggan menikah dikalangan pemuda/pemudi ; banyaknya aborsi dll. Alasan ekonomi juga tidak bisa menjadikan prostitusi boleh/legal dilakukan.

Gambaran yang ada terhadap prostitusi dikarenakan pandangan dan sistem yang serba boleh selama itu menguntungkan dan bermanfaat baik itu bagi individu, negara ataupun golongan. Prostitusi di Indonesia adalah masalah sistemik yang memang harus di bongkar dari akar masalahnya. Negara harus lebih serius dalam menegakkan hukum perzinahan ini, bukan sebaliknya menjadi tidak berdaya membatasi dan memberantas bisnis prostitusi ini. Persoalannya yang muncul dari prostitusi tidak dapat diselesaikan secara parsial dan terus menerus seperti itu. Inilah ciri khas dari gambaran sistem sekuler kapitalis. Menjadikan Prostitusi sudah tersusun rapi dan terlindungi dalam sistem kapitalis ini, meskipun merugikan masyarakat pada umumnya tidak bisa di basmi secara total.

Mungkin yang penting kita sadari bahwa NKRI adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana mayoritas penduduknya beragama Islam, yang menstandarkan semua perbuatan dalam nilai hukum halal haram. Dan bahwasannya Allah Ta’ala telah melarang dalam firman-Nya manusia mendekati perbuatan zina ini terdalam surat Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang buruk.”

Hukum dalam Islam sangat jelas bagi pelaku prostitusi,
tertulis dala Qur’an Surat An-Nur ayat 2 :

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Umat Islam tentu juga tidak menghendaki prostitusi merajalela di negeri ini. Bukankah kita meyakini bahwa setiap kemaksiatan akan mendatangkan murka dan azab Allah? Bukankah kita mengharapkan kehidupan yang nyaman sejahtera dan berkah di seluruh penjuru negeri ini?
Allah berfrman dalam surat Taha ayat 81:
كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْۙ وَلَا تَطْغَوْا فِيْهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِيْۚ وَمَنْ يَّحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِيْ فَقَدْ هَوٰى
“Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa kemurkaan-Ku, maka
sungguh binasalah ia.”

Sebagai langkah aktual dan aksi peduli untuk negeri, juga sebagai sarana taat kepada Allah tidak salah bukan, jika menghendaki aturan Allah yang terterapkan di negeri ini? Aturan dari Sang pencipta yaitu Allah, yang dapat menjangkau dan menyelesaikan setiap permasalahan manusia baik individu, berkelompok/masyarakat dan negara bahkan masalah luar negeri dan seluruh makhuk hidupnya.

Wallahu ‘alam bish showwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here