Surat Pembaca

Mengakhiri Konflik Agraria di Indonesia

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Alfiah, S.Si.

wacana-edukasi. Com, SURAT PEMBACA– Konflik agraria seakan menjadi momok yang menghantui masyarakat Indonesia. Terlebih masyarakat lokal yang sudah tinggal turun temurun di wilayah tersebut. Tinggal di pedesaan, pinggiran hutan atau tepi pantai seakan menjadi tak aman dan nyaman. Karena bisa jadi daerah itu sudah diincar investor yang bekerjasama dengan pemerintah.

Ironis memang. Negara yang harusnya mengayomi dan melindungi rakyatnya, justru berpihak kepada kapital. Mereka hanya berbicara tentang ekonomi dan keuntungan materi. Namun abai terhadap marwah masyarakat setempat, kerusakan ekologi, sosial dan dampak buruk lainnya. Padahal pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat mutlak dibutuhkan demi kemaslahatan anak cucu ke depan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan bahwa ternyata proyek-proyek strategis nasional (PSN) dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghasilkan efek ketidakadilan dan penindasan terhadap rakyat. Selain itu, pembangunan PSN dan industri SDA dinilai menimbulkan kerusakan alam dan konflik. (CNNIndonesia.com, 25/09/2023)

Seperti diketahui bahwa dalam memenuhi ambisi proyek-proyek strategis nasional (PSN), negara melakukan serangkaian tindakan represif dan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) kepada warga yang mempertahankan tanah, air dan ruang hidupnya melalui aparat negara yakni TNI dan Polri. YLBHI juga menemukan para petani, masyarakat adat, pembela hak asasi manusia dan pejuang lingkungan mengalami kekerasan fisik, non-fisik, dan kriminalisasi.

Selama kurun 2017-2023, YLBHI mendata sebanyak 106 konflik agraria dan PSN ditangani YLBHI dan LBH di seluruh Indonesia. Luas wilayah yang berkonflik sekitar 800.000 hektare dengan lebih dari satu juta rakyat menjadi korban. Luar biasa kejam kebijakan ini.

Sektor perkebunan mendominasi dengan 42 kasus, kemudian diikuti oleh sektor pertambangan dengan 37 kasus. Lalu, diikuti dengan konflik PSN dengan 35 kasus. YLBHI juga memetakan berbagai subjek pelaku dalam konflik-konflik tersebut. Perusahaan swasta terlibat dalam 100 konflik, pemerintah daerah terlibat dalam 74 konflik, dan Polri terlibat dalam 50 konflik.

Dari segi perbuatan, YLBHI juga mencatat sebanyak 134 tindak kekerasan dengan pola yang berbeda. Secara garis besar terdapat tiga pola. Pertama, pola kekerasan dalam bentuk lisan seperti intimidasi dan dalam bentuk fisik seperti penganiayaan hingga penyiksaan. Pola ini tercatat sebanyak 48 kasus (40 intimidasi dan 8 kekerasan fisik). Kedua, pola pecah belah dengan 43 kasus. Ketiga, kriminalisasi dengan 43 kasus. Biasanya, ketiga pola tersebut diterapkan secara bertahap, misalkan diawali dengan ancaman penggusuran paksa dan ancaman kriminalisasi, kemudian meningkat pada kekerasan dan kriminalisasi.(CNNIndonesia.com, 25/09/2023)

Pantas saja YLBHI dan 18 LBH mendesak pemerintah dan DPR serta kementerian/lembaga terkait untuk membatalkan semua PSN yang dinilai justru merugikan rakyat, memicu praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh negara melalui aparatnya kepada rakyat di berbagai wilayah.

Sudah saatnya pemerintah menghentikan perampasan tanah rakyat atas nama hak Pengelolaan dan klaim tanah negara. Pemerintah juga harus menarik seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik agraria dan PSN, serta mencabut UU Cipta Kerja beserta turunannya yang dinilai sebagai pemicu meningkatnya praktik perampasan tanah dan kekerasan negara terhadap rakyat.

Selayaknya program-program nasional berkedok reforma agraria atau reforma agraria palsu dihentikan. Pemerintah juga harus menghentikan kriminalisasi terhadap seluruh pejuang agraria dan lingkungan hidup, serta melepaskan tanpa syarat seluruh pejuang agraria dan LH dari tahanan dan jerat kriminalisasi.

Negara hendaknya mengimplementasikan mandat konstitusi yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk investor dan/atau para penguasa yang pengusaha. Takutlah pada hadits Rasulullah SAW : “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya” (HR Muttafaq ‘alayh).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here