Surat Pembaca

Ilusi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacanaa-edukasi.com — Ironi di tengah kondisi pandemi yang memambah parahnya resesi ekonomi, mencuat kembali kasus korupsi pejabat negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Edhy ditangkap terkait dugaan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 (kompas.com, 26/11/2020).

Dalam penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menahan istri Edhy, Iis Rosita Dewi, di Bandara Soekarno-Hatta usai pulang dari Honolulu, Amerika Serikat, Rabu (25/11/2020).

KPK mengungkap dugaan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo menerima aliran dana sebesar Rp3,4 miliar. Dana miliaran rupiah ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah seperti jam Rolex, tas mewah Tumi, dan LV serta baju Old Navy dengan perkiraan harga Rp750 juta (INDOZONE.ID, 26/11/2020).

Pemberantasan korupsi dari tahun ketahun belum menemukan solusi. Bahkan setiap periode rezim berkuasa selalu saja meninggalan kasus korupsi yang kadang tak kunjung terungkap bahkan menghilang begitu saja seperti kasus BLB dan Bank Century.

Dalam sistem demokrasi, siapa saja yang ingin berkuasa haruslah memiliki modal. Maka tak jarang pada saat mereka dapat berkuasa yang mereka pikirkan bagaimana modalnya kembali, belum lagi gaya hidup hedonis para pejabat dan keluarganya juga menjadi pemicu munculnya pejabat korup. Sistem demokrasi mahal ini menjadi pemicu muncul korupsi para pejabat apalagi sistem ini menjauhkan agama dalam kehidupan. Pejabat menjadi egois pada saat menjadi pejabat tidak merasa akan diminta pertanggungjawaban atas jabatannya.

Aturan yang dihasilkan sistem demokrasi dari akal dan kesepakatan manusia. Dalam pencegahan dan penanganan korupsi tidak tegas dan tidak memberikan efek jera. Bahkan sudah menjadi rahasia umum hukuman terhadap koruptor sangat ringan dengan penjara mewah. Korupsi pejabat yang selalu terjadi di negeri ini, sumber utamanya karena diterapkan sistem demokrasi yang mahal. Selama sistem demokrasi masih diterapkan di negeri, maka mpemberantasan korupsi hanya akan menjadi ilusi.

Solusi pemberatasan korupsi di negeri ini adalah dengan menerapkan sistem yang berasal dari pencipta manusia yaitu sistem Islam. Aturan yang lahir dari sistem Islam akan mampu memberantas korupsi. Karena pejabat yang diangkat memiliki ketakwaan yang menyadari tanggung jawab jabatannya dihadapan Allah, keyakinan ini menjadi upaya pencegahan yang efektif. Hukuman yang tegas bagi pejabat yang korup dapat memberikan efek jera dan mencegah pejabat lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Nurhikmah, S.E.I.
Aktivis dakwah, Bantul DIY

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 4

Comment here