Opini

Masa Depan Generasi Terjebak Prostitusi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Anita Ummu Taqillah (Komunitas Menulis Setajam Pena)

Duka lara kian meraja anak bangsa. Derita ekonomi, ancaman kejahatan, hingga pupusnya harap masa depan anak terus melanda. Demi pundi-pundi mereka rela meninggalkan pendidikan. Bahkan, jebakan prostitusi nyata-nyata menghampiri. Tak ayal, jalur online pun dijabani. Mau jadi apa masa depan generasi nanti?

//Prostitusi Online Menjerat Anak//

Dilansir dari CNN Indonesia (19/3/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 15 anak di bawah umur di hotel milik artis Cynthiara Alona. Di duga hotel tersebut dijadikan sebagai lokasi prostitusi online. Sedangkan rata-rata usia mereka adalah 14 sampai 16 tahun.

Transaksi prostitusi tersebut diduga melalui aplikasi pesan instan. Yaitu salah satu aplikasi yang banyak digunakan anak muda, MiChat. Sejatinya, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bahwa Kementerian Kominfo sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi (CNN Indonesia, 20/3/2021).

//Ketegasan Penguasa Dimana?//

Sangat disayangkan, meski sudah diminta tutup akun, kejadian prostitusi online masih terus berlangsung. Tak bisa dibayangkan betapa hancurnya orang tua sang anak jika mengetahui fakta tersebut. Apalagi menurut saksi, anak-anak tersebut tidak tau jika akan dijadikan pekerja seksual. Sebab diawal, mereka hanya tergiur dengan tawaran pekerjaan untuk bisa membantu ekonomi keluarga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun sebenarnya sudah mewanti-wanti pemerintah. Ketua KPAI, Susanto menghimbau pemerintah agar serius menangani transformasi prostitusi dari offline ke online yang melibatkan anak ini. Ia juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi, menindak tegas, serta menjatuhkan sanksi kepada platform digital yang terindikasi melakukan kegiatan prostitusi online yang melibatkan anak (jpnn.com, 21/3/2021).

Namun faktanya, sistem kapitalisme menjadikan pemerintah seolah enggan bertindak tegas prostitusi. Bahkan pelakunya pun dijuluki sebagai ‘pekerja’, yang seolah menjadi ligitimasi kebaikan untuk meraih pundi rupiah. Hal ini membuktikan jika sistem ini hanya melihat manfaat, tanpa pertimbangan dosa atau pahala.

Asas sistem ini yang sekuler liberal menjadikan prostitusi kian meraja dan menjamur hampir di seluruh penjuru negeri. Bahkan, hampir setiap daerah mempunyai lokasi khusus prostitusi. Atas nama HAM mereka percaya diri unjuk diri. Meski anak-anak pun mereka tawari turut beraksi.

Inilah bukti sistem rusak buatan manusia. Tak peduli jika ini kemasiatan yang nyata. Pemangku kebijakan seolah tutup mata, meski masa depan generasi terancam nyata. Namun ketegasan penguasa seolah hanya isap jempol saja.

//Islam Berantas Tuntas Prostitusi//

Sungguh Islam adalah agama paripurna. Sebab turun dari Yang Maha Sempurna, Allah subhanahu wata’ala. Tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga seluruh aspek kehidupan. Tak luput juga masalah prostitusi, akan diberantas hingga tuntas, tanpa kecuali.

Dalam Islam, prostitusi adalah perbuatan zina. Sedangkan zina adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah subhanahu wata’ala. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al Isra’ ayat 32,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Islam mempunyai aturan tegas terhadap pelaku zina. Yaitu, dicambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah (QS. An-Nur: 2) dan rajam bagi pelaku yang sudah menikah. Dari Ubadah bin Shamit ra, berkata: Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Ketegasan hukum Allah semata untuk kebaikan manusia. Sebab dalam Islam, hukuman adalah berfungsi sebagai “jawabir” dan “zawajir”. Jawabir adalah hukuman untuk penggugur dosa, sedangkan zawajir adalah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Dengan hukuman tersebut, maka diharapkan tidak ada kemaksiatan berulang dan menjamur dimana-mana.

Namun, hukuman itu tidak bisa dilakukan oleh individu, tetapi oleh negara. Maka, disinilah diperlukan ketegasan penguasa untuk melakukannya. Jika ingin negeri ini terbebas dari prostitusi, masa depan generasi juga cerah kembali, tak ada salahnya mencari solusi yang ditawarkan Ilahi. Solusi yang hanya akan terealisasi, jika khilafah telah kembali. Wallahua’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here