Opini

Larangan Jualan di TikTok, Tepatkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Ditulis oleh: Watini Aatifah

wacana-edukasi.com, OPINI– Viral di media sosial pedagang Tanah Abang berjualan online, tetapi sepi penonton saat live streaming. Peneliti dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengungkapkan alasannya.

Pakar Marketing dan Managing Partner Inventure Yuswohady mengatakan, pedagang offline termasukdi Tanah Abang mau tidak mau harus mengikuti tren. Salah satu promosi yang sedang populeryakni berjualan secara live streaming.

‘’kalau tidak adopsi social commerce, dia (pedagang) akan mati. Harus hybrid, antara offline dan online, ‘’ kata Yuswohady dalam acara Polemik bertajuk Nasib UMKM di Tengah Gemerlap Social Commerce, Sabtu (16/9)

Pemerintah berencana melarang Tiktok sebagai media jual beli karena dianggap merugikan UMKM. Namun faktanya Sebagian merasakan keuntungannya. Mereka bejualan secara live streaming. Namun disisi lain tidak sedikit para pedagang yang julan secara live streaming mengalami kerugian. Pasalnya para pedagang meskipun berjualan dengan cara live streaming namun tetap sepi.

Hal ini terjadi bukan terjadi di tanah abang saja semua UMKM lokal juga akan mengalami masalah ini. Salah satu penyebab tumbangnya penyebab UMKM lokal disebabkan oleh semakin maraknyanya online shop yang menawarkan harga yang lebih murah salah satunya adalah Tiktok.

Mungkin hal ini tidak akan terjadi banyak kaitannya jika Tiktok hanya berperan sebagai platform distribusi konten, namun tiktok rupanya sekaligus menjadi social commerce, selian itu tiktok melalui social commerce juga diduga melakukan predatory pricing. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penjualan barang jauh lebih murah dari harga pasar.

Merujuk hasil penelitian INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) murahnya harga di tiktok shop disebabkan karena produk tersebut di import dari negara asal tiktok-nya. Padahal china melarang praktek bisnis yang memonopoli namun faktanya ada indikasi monopoli oleh platform digital ini serta dugaan mengarahkan konsumen untuk membeli produk mereka sendiri lewat algoritma.

Dalam konteks ini pemerintah sedang mengupayakan playing field yang adil bagi UMKM agar tidak ada kejomplangan nilai penjualan antara pedagang kecil dengan pedagang besar seperti artis yang live. Jika kondisi ini terus dibiarkan jelas akan mematikan UMKM lokal. Perlu ada ketegasan pemerintah untuk memberikan jalan tengah agar tidak ada pihak yang memonopoli. Namun sistem kapitalisme yang diterapkan memisahkan agama dari kehidupan sehingga pedagang kecil makin tercekik.

Negara harus mengindentifikasi dengan tepat persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan atau solusi yang tepat. Apalagi saat ini sedang digencarkan transformasi digital, termasuk rencana digitalisasi UMKM, sehingga dibutuhkan adanya pendampingan literasi digital. Inilah gambaran negara dengan sitem kapitalisme yang gagal menghidupkan perekonomian di Tengah masyarakat. Kondisi seperti ini tidak akan terjadi jika konsep distribusi diatur oleh Islam.

Islam agama ideologis yang tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual saja, melainkan juga mengatur tatacara bernegara, memiliki seperangkat aturan untuk mengatur urusan umat. Dalam sistem ekonomi Islam negara wajib mengatur dan mengelola sumber daya alam dan pasar agar tidak tercipta kejomplagan penjualan antara pedagang kecil dan pedagang besar. Aturan ini secara praktis akan diterapkan dalam sebuah negara yaitu khilafah Islamiyah.

Islam mewajibkan negara turun tangan dalam mengatur mekanisme pasar. Sebab negara adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban. Atas pengurusan rakyatnya. Mekanisme pasar dalam Islam muncul dari kekuatan permintaan dan penawaran . Islam membiarkan perdagangan komoditas diluar kebutuhan dasar berjalan sesuai mekanisme ini. Keridhaan penjual dan pembeli adalah kunci dalam jual beli.

Islam juga melarang berbagai praktik yang merusak mekanisme pasar. Mekanisme tersebut sekaligus akan menjadi perlindungan berlapis yang wajib dijalankan oleh negara. Diantaranya adalah islam melarang praktik penimbunan barang. Semua praktik curang yang dapat menggelembungkan harta akibat langkanya barang di pasar. Pematokan harga juga dilarang. Kebijakan ini juga merusak prinsip an taradhlin yang dilakukan secara sukarela antara pelaku transaksi.

Islam memberi ruang perkembangan teknologi untuk memudahkan hidup manusia selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Negara akan melakukan edukasi pada para pelaku usaha agar mereka dapat dapat mengembangkan usahanya bahkan pelatihan tersebut akan diberikan secara gratis. Selain itu khilafah akan membangun visi industri mandiri yang berlangsung diatas politik industri berat. Inilah kunci terwujudnya kemandirian negara di bidang industri tidak bergantung pada negara lain. Hal ini juga meniscayakan negara memiliki kapasitas memadai untuk secara mandiri memenuhi kebutuhan rakyat dalam negeri. Demikianlah mekanisme pasar dalam Islam jauh dari praktik hegemonis.

Adapun upaya yang dilakukan khilafah untuk menjaga kesetabilan barang import dan barang yang diproduksi oleh UMKM lokal adalah menerapkan politik ekonomi Islam. Secara umum sistem distribusi dalam ekonomi Islam memiliki andil bersama dan politik syariah yang lainnya dalam merealisasikan. Walahualambisowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here