Opini

Konversi Motor dan Kompor Listrik, Siapa yang Untung?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Anita yusuf

wacana-edukasi.com– Dikutip dari Merdeka.com (17/9/2022) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan kembali mendapat tugas baru dari presiden joko widodo. Luhut diminta Jokowi untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Perintah Ini Tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya, untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah.

“Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022, Kamis (15/9).

Selain itu, Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tak hanya Menko Luhut saja, Inpres 7/2022 ini juga memberi instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik. Diantaranya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Sementara di lain pihak Senior Manajer Niaga dan Manajemen Pelanggan
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur Fintje lumembang mengkampanyekan kendaraan listrik dan kompor induksi di kegiatan Car Free Day (CFD) jalan raya darmo tepatnya pada puncak perayaan hari pelanggan nasional tahun 2022, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Pihaknya mengajak masyarakat menyaksikan keunggulan listrik dan kompor induksi di CFD. Kampanye tersebut diawali dengan konvoi 150 unit motor listrik yang diikuti PLN Grup Jawa Timur dan Komunitas Electric Vehicle (EV) dari Kantor PLN Embong Trengguli menuju lokasi CFD di Jalan Raya Darmo Surabaya.

Fintje menambahkan, kegiatan kali ini merupakan salah satu upaya PLN untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 untuk mengakselerasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbahan Baterai (KBLBB). Disusul juga dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Antaranews.com (18/9/2022)

*Liberalisasi listrik*

Belum usai kesakitan dan kemarahan yang dialami rakyat akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bbm sekehendak hati, pemerintah kembali menyakiti hati rakyat, dengan meluncurkan program baru. Bukannya memberikan simpati dan berusaha meredam kemarahan rakyat, pemerintah malah meluncurkan program konversi kompor listrik dan kendaraan dinas listrik yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat apalagi menguntungkan rakyat. Jelas program tersebut sangat melukai hati rakyat.

Belum lagi, disaat kondisi ekonomi rakyat makin sulit dan sangat membutuhkan bantuan dari negara. Negara justru berdalih kekurangan dana. Akan tetapi disisi lain justru meluncurkan program kompor listrik dan kendaraan dinas listrik. Padahal jelas untuk meluncurkan program tersebut butuh biaya yang sangat besar. Lantas siapa yang diuntungkan?

Inilah penerapan dalam sistem ekonomi kapitalis dan sistem politik demokrasi liberalis, dimana berbagai kebijakan yang diputuskan berdasarkan akal dan nafsu belaka. Wajar jika selama penerapannya selalu menimbulkan banyak mudharat daripada maslahat, terlebih lagi kebijakan yang hanya menguntungkan sang pembuat hukum dan kelompoknya.

Termasuk kebijakan program kompor listrik dan kendaraan dinas listrik yang hanya akan menguntungkan para pejabat dan pemilik modal yang terjun dalam bisnis pelistrikan. Sementara rakyat tidak akan mendapatkan untung sedikitpun. Jika program tersebut berhasil diluncurkan rakyat kecillah yang akan sangat terbebani, apalagi tarif listrik di negeri ini cukup mahal bukan tidak mungkin rakyat kecil akan semakin tercekik.

Persoalan semacam ini akan terus berlangsung selama sistem ekonomi kapitalis dan sistem politik demokrasi liberal terus bertengger di negeri ini. Mengapa? sebab sistem ini meliberalisasi sumber daya penghasil listrik sehingga boleh diprivatisasi oleh individu atau sekelompok orang. Lantas bagaimana islam memandang pelistrikan?

*Pelistrikan Dalam Islam*

Sistem politik dalam islam, yakni khilafah. Memiliki seperangkat aturan dan sistem yang sempurna sebab sistem islam berasal dari Allah sang pencipta manusia dan alam semesta ini. Dalam pandangan islam listrik merupakan kepemilikan umum dilihat dari dua hal.

Pertama, listrik yng digunakan sebagai bahan bakar (kategori api) yang merupakan milik umum. Rasulullah SAW bersabda,
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara : padang rumput, air dan api. Harganya adalah haram. (HR Ibnu Majah dan At Thabrani).
Termasuk berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesiu, pembangkit dan sebagainya.

Kedua, sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PLN maupun swasta. sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti batu bara dan migas juga merupakan milik umum. Karena milik umum maka bahan tambang tersebut haram dikelola secara komersial baik oleh perusahaan swasta maupun milik negara. Begitupun dengan hasil olahannya yakni listrik juga haram dikomersialkan.

Dengan demikian pengelolaan listrik tidak boleh diserahkan oleh pihak swasta dengan alasan apapun. Negara bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan tersebut, kebutuhn listrik setiap individu harus terpenuhi baik secara kualitas maupun secara kuantitas dengan harga murah bahkan gratis untuk seluruh rakyat yang berada dalam naungan khilafah. Baik kaya atau miskin, baik muslim ataupun non muslim.

Karena itu marilah kita kembali kepada sistem islam yakni sistem khilafah islamiyah yang menerapkan hukum-hukum Allah secara kaffah. Hanya dengan khilafah islamiyah baik dalam perekonomian, perpolitikan, pendidikan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya akan dikelola secara syari sehingga rakyat pun dapat memperoleh hak-hak-nya sebagaimana yang seharusnya.

Wallahu ‘alam bishshawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here