Surat Pembaca

Jangan Ada KDRT

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Maraknya pemberitaan soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tak terkecuali yang berujung pada hilangnya nyawa seharusnya menjadi pengingat berharga bagi kita semua betapa kekerasan dalam pernikahan bukanlah hal yang sepele. Korban KDRT didominasi perempuan walaupun kekerasan juga dialami laki-laki (liputan6.com 02/10/2022).

Tindakan KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti kejora menambah deretan kasus KDRT yang dialami perempuan Indonesia. Perselingkuhan juga dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT, saat suami atau istri berselingkuh kebahagiaan dan kesejahteraan hidup anak-anak dan pasangan sahnya cenderung terabaikan. Dampak selingkuh tidak hanya soal terancamnya keharmonisan keluarga tetapi juga terganggunya kondisi psikologis pasangan yang menjadi korban perselingkuhan.

KDRT adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga yang sebagiannya menimpa perempuan. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan pada perempuan baik secara fisik, seksual atau psikologis. termasuk ancaman tindakan tertentu.

Oleh karenanya tindakan seorang istri yang segera melaporkan KDRT yang ia alami sudah tepat. Melaporkan KDRT juga bukan berarti membuka aib suami karena KDRT adalah tindakan kriminal yang harus mendapatkan hukuman setimpal.

Ketika dua orang telah menikah, keduanya telah menjadi satu bagian. Mereka bagaikan pakaian bagi satu sama lain dan fungsi utama pakaian adalah menutup aurat. Artinya, masing-masing harus berusaha menutupi aib pasangannya dan pantang mengungkapkannya kepada orang lain, meski keluarga sendiri.

Mengumbar aib keluarga adalah salah satu perbuatan tercela. Pelakunya tentu tidak akan mendapatkan kebaikan sedikitpun dari Allah Ta’ala baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, Islam memiliki aturan lengkap dan terperinci tentang segala hal, termasuk perihal KDRT. Seorang suami tidak boleh semena-mena memukul istrinya, kecuali pada situasi yang dibenarkan syara, yaitu tatkala istri membangkang terhadap suaminya. Itupun dengan pukulan ringan dan tidak membekas.

Alfiyah
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 44

Comment here