Surat Pembaca

Jaminan Halal, Tidak Boleh Dikomersialisasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Azmi (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Makanan dan minuman merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Dengannya, manusia dapat beraktivitas dan beribadah dengan baik. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang terasa lezat dapat membantu meningkatkan mood untuk menjalani kegiatan sehari-hari.

Namun, bagi seorang muslim, makanan dan minuman yang terasa lezat saja tidak cukup menjadikan makanan dan minuman tersebut layak untuk dikonsumsi. Makanan dan minuman yang halal menjadi syarat utama untuk asupan tubuh. Maka dari itu, amat penting menjaga dan memastikan bahwa setiap apa yang dikonsumsi merupakan sesuatu yang halal.

Sehingga, memang perlu adanya jaminan kehalalan bagi setiap produk. Menurut Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan yang berakhir 17 Oktober 2024. Lalu, Aqil juga mengungkapkan bahwa pedagang akan berpotensi mendapatkan sanksi jika menjual produknya tanpa sertifikat halal. Sanksi yang akan diberikan ialah berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. (kompas.com, 2/2/2024)

Kemudian, Ketua Umum APKLI, Heru Juwono, dalam Munaslub APKLI mengatakan bahwa perkiraan secara kasar jumlah PKL di Indonesia ada 22 juta orang tetapi akan dimulai pendataan kembali, meskipun kemungkinan jumlahnya tidak jauh dari angka tersebut. Pendataan ini dimaksudkan agar PKL dapat terkoordinasi dengan baik. (ekonomi.bisnis.com, 5/5/2013)

Meski status halal bagi setiap produk merupakan hal yang harus dipastikan, namun apakah kebijakan tersebut sudah betul-betul tepat?

*Cara Pandang Kapitalisme*

Ada banyak sekali PKL yang ada di Indonesia. Layanan pembuatan sertifikat halal secara gratis, sangat tidak mencukupi dari jumlah PKL yang ada. Pembuatan sertifikat halal secara gratis ini amat tidak sebanding dengan perkiraan total kuantitas PKL yang sekitar 22 juta. Lalu, sisanya bagaimana? Apakah layanan sertifikat halal gratis tersebut hanya untuk sebagian kecil pedagang kaki lima saja?

Jika ada sebagian kecil PKL yang menerima pembuatan sertifikat halal secara gratis, maka ada juga sebagian besar PKL yang harus membayar dan mengurusi segala macam administrasi yang diperlukan untuk membuat sertifikat halal, jika kebijakan ini diberlakukan. Padahal, banyak pedagang kaki lima yang mungkin hanya bisa mencukupi kebutuhan harian keluarga dari hasil berjualannya. Omset dan keuntungannya pun tidak begitu besar. Ditambah lagi, mereka harus mengurus administrasi yang mungkin tidak semua pelaku PKL dapat mengerjakannya dengan mudah.

Lalu, layanan sertifikasi untuk mendapatkan jaminan halal tersebut kemungkinan besar membutuhkan biaya. Kemudian, jika sudah melewati masa berlaku, dimungkinkan juga untuk memperpanjang masa berlakunya kembali dengan biaya tertentu yang harus dikeluarkan. Hal ini terlihat seolah adanya praktik perdagangan yang dilakukan kepada usaha rakyat.

Hal tersebut merupakan bentuk kapitalisme. Kapitalisme ini membuat segala sesuatu yang dapat memberikan profit, maka akan dikomersialkan, termasuk di dalamnya juga jaminan halal. Padahal seharusnya, jaminan halal merupakan hal yang dijamin oleh negara. Seperti jaminan kesehatan dan lainnya, tidak diberikan secara gratis. Pada akhirnya, negara bersikap seakan melakukan kegiatan jual beli kepada rakyatnya. Ada yang gratis, namun ala kadarnya. Negara hanya sebagai regulator dan fasilitator.

*Cara Pandang Islam*

Kapitalisme dan Islam memiliki sudut pandang yang jauh berbeda. Dalam Islam, negara berperan sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat. Negara harus memfasilitasi atau menjamin hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat, seperti kebutuhan dasarnya. Dan juga, negara memberikan kemudahan bagi rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Seperti, mudah dalam mendapatkan pekerjaan, mudah dalam membeli tanah atau rumah, dan harga makanan yang murah serta terjangkau. Untuk pendidikan dan kesehatan, negara harus memberikannya secara gratis pada semua rakyatnya.

Dalam Islam, negara wajib memastikan bahwa setiap orang yang melakukan usaha paham betul bahwa produk yang dijual adalah produk yang halal dan menyehatkan. Jaminan halal diberikan secara gratis dengan melakukan uji coba dan diawasi secara berulang-ulang pada waktu tertentu. Jika ada yang tidak gratis, negara akan memberikan kemudahan dalam mengurus administrasinya.

Dalam Islam, ada yang disebut baitul mal. Dalam baitul mal, terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Dengan begitu, tanpa membebani rakyat dengan tarif dan pajak, negara dapat memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya.

Negara dalam Islam mempunyai berbagai jenis harta yang bisa dikelola sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk memberikan layanan halal kepada rakyat. Semuanya bisa terwujud jika sistem Islam secara kaffah diterapkan di seluruh aspek kehidupan. Wallahu’alam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 24

Comment here