Surat Pembaca

Islam Solusi Tuntas LGBT

blank
Bagikan di media sosialmu

Islam Solusi Tuntas bagi LGBT

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah LGBT. DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum. Namun, pasal tersebut dianggap lemah oleh DPP API karena hanya menyatakan hubungan di depan umum, dengan kekerasan, dan dipublikasikan dengan muatan pornografi (Republika.co.id, 8/1/2023).

LGBT bukanlah penyakit medis yang dialami sebagian manusia namun dia merupakan perilaku yang menyimpang dari fitrah manusia. Maraknya perilaku LGBT menjadi kehawatiran semua orang tua, sehingga para orang tua menjadi was was karena banyak sekali kasus LGBT. LGBT merupakan propaganda dan strategi barat untuk merusak generasi khususnya pemuda kaum muslimin. Namun apa penyebab kasus perilaku LGBT tersebut semakin banyak?

Ada beberapa faktor penyebab perilaku tersebut semakin banyak didunia termaksuk di Indonesia. Pertama. Keberadaan LGBT ini sebenarnya disebabkan karena adanya faktor ideologi. Dimana ketika negara barat, mengadopsi teori TR Malthus, yang menyatakan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan barang dan jasa mengikuti deret hitung. Selain itu jumlah pertambahan populasi dunia meningkat lebih cepat dan kebutuhan manusia pun tak terbatas, sementara alat pemuasnya terbatas. Terlebih lagi, di saat ekonomi tidak tumbuh. Untuk mengatasi itu, maka pertumbuhan penduduk di dunia harus dihentikan atau setidaknyna dikurangi dengan menganjurkan LGBT. Hingga mengakibatkan kebutuhan seksualnya terpenuhi akan tetapi tidak menambah populasi penduduk karena dilampiaskan kepada sesama jenis.

Kedua, faktor lingkungan, dimana perilaku LGBT juga terjadi akibat dari faktor lingkungan, pergaulan, bacaan, tontonan yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena lingkugan juga menentukan tumbuh kembang seorang anak, begitupun dengan pergaulan.

Ketiga, faktor keluarga, jika seorang anak sering mendapatkan perlakuan kasar dari ayah dan saudara laki-lakinya maka akan timbul dalam dirinya kebencian terhadap lawan jenisnya tersebut sehingga dalam pertumbuhannya akan lebih cenderung kepada sesama jenis dan menyalahi fitrahnya.

Keempat, tidak adanya aturan tegas atau hukuman dari negara terhadap pelaku LGBT, Padahal perilaku LGBT merupakan suatu perilaku yang harus dimusnahkan sampai ke akar-akarnya, karena perilaku tersebut memiliki bahaya yang amat fatal diantaranya, kangker anal atau dubur, kangker mulut, meningitis, HIV/AIDS.

Islam merupakan agama yang sempurna. Islam juga bukan hanya sekedar agama ritual semata, melainkan sebuah aturan hidup untuk seluruh alam. Islam adalah solusi dari semua masalah dalam kehidupan manusia termaksuk penyimpangan LGBT. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah swt dalam QS an-Nisa : 1, sehingga telah jelas semua hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam adalah melalui pintu pernikahan yang sah secara syar’i. Oleh karena itu diluar pernikahan adalah illegal (haram) dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, perzinahan, anal seks, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang, tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Oleh karena itu dalam Islam jelas bahwa LGBT adalah haram.

LGBT sebenarnya merupakan problem yang sistemik, sehingga pencegahan dan pemberantasan perilaku LGBT ini tidak bisa dilakukan secara parsial, namun harus secara sistemik. Oleh karena itu peran negara dalam hal ini sangatlah penting. Maka tidak ada solusi yang lain kecuali Islam dengan menerapkan Islam secara menyeluruh dalam sendi kehidupan. Dalam Islam negara akan mewajibkan kepada masing masing individu untuk mempelajari akidah Islam dan membangun ketakwaan kepada Allah swt, selain itu negara pun berkewajiban menanamkan norma-norma Islam, budaya, moral dan pemikiran Islami.

Negara juga akan memberikan sanksi tegas dan keras terhadap pelaku LGBT sesuai syariat Islam. Sanksi yang diberikan akan disaksikan dihadapan masyarakat secara langsung, dimana sanksi tersebut akan membuat jera para pelaku. Menurut syariat Islam hukuman bagi LGBT adalah dijatuhkan dari gedung yang tinggi hingga mati. Sehingga penyimpangan LGBT akan mampu dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam.

Nuriyati, Bogor.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 26

Comment here