Surat Pembaca

PPDB Zonasi Kisruh Lagi, Islam Menjadi Solusi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Rezkina Hari Pradana (Komunitas Tinta Pelopor Ngawi)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB ialah salah satu agenda tahunan penerimaan murid baru di setiap jenjang sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK. Dalam penerimaan peserta didik baru terdapat 4 jalur yang bisa ditempuh, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur pindah tugas orangtua.

Pada pelaksanaanya, PPDB tak semulus yang dibayangkan. Pasalnya dari tahun ke tahun pelaksanaanya masih saja diwarnai oleh keluhan dari berbagai pihak. Tak terkacuali pihak terimbas yaitu murid dan orang tua murid.

Di tahun ajaran ini misalnya, berbagai dugaan kecurangan mewarnai pelaksanaan PPDB. Beberapa dugaan kecurangan yang mewarnai PPDB 2023 diantaranya, jual beli kursi yang terjadi di Karawang dan Bengkulu. Kemudian, adanya pungutan liar kepada seluruh orangtua siswa yang terjadi di salah satu SMPN di Karawang. Serta adanya pencantuman tempat tinggal yang tidak sesuai dengan KK (Kartu Keluarga) terjadi di Bogor (tekno.tempo.co/ 15/7/2023).

Pada dasarnya PPDB bertujuan positif, yaitu pemerataan kualitas pendidikan tanpa diskriminasi tanpa diskriminasi. Tidak ada sekolah favorit dan tidak favorit. Yang ada semua sekolah sama, semua murid di sekolah manapun berhak mendapat kualitas pendidikan yang sama. Karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan berkualitas.

Namun realitasnya, kisruh pada proses pelaksanaan PPDB selalu terjadi dari tahun ke tahun. Ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang ditetapkan belumlah tepat. Apalagi sampai mendorong masyarakat berbuat curang dengan berbagai modus demi bisa diterima di sekolah yang dikehendaki dengan berbagai faktor yang melatarbelakangi. Mulai dari faktor ekonomi yang mengharuskan memilih sekolah Negeri dengan pertimbangan biaya, akses ke sekolah yang dekat atau bahkan target sekolah impian.

Alih-alih hak anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, kenyataanya justru ada kecurangan yang merenggut hak anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas secara adil.
Dengan demikian, segala bentuk kisruh proses PPDB yang terjadi berulang dari tahun ke tahun merupakan suatu yang wajar ketika para pengusungnya menjadikan akal manusia untuk membuat kebijakan. Ini semua akibat lepas tangannya penguasa dalam menangani pendidikan berkualitas dan dapat terakses seluruh anak didik.
Ini semua merupakan dampak yang terjadi gagalnya sistem pendidikan saat ini.

Solusi Islam

Islam merupakan ideologi yang mampu memecahkan berbagai problematika kehidupan. Tidak terkecuali masalah pendidikan. Pendidikan di dalam Islam adalah tanggung jawab negara. Ketika pendidikan menjadi tanggungjawab negara, maka kepala negaranya akan melaksanakan tanggung jawab terhadap rakyatnya sebagai pertanggungjawabannya kepada Allah atas amanah yang diemban. Serta berlaku adil terhadap semua rakyatnya. Termasuk menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas, gratis dan mudah di akses oleh semua murid atau peserta didik.

Dalam hal ini, konsep amal terbaik (ihsanul amal) juga harus ditunaikan. Artinya, kualitas pendidikan harus diperhatikan sungguh-sungguh, bukan malah dengan pemberlakuan sistem zonasi yang membuat diskriminasi di antara sekolah-sekolah yang ada.

Bahkan, sistem zonasi ini hanya berperan untuk menutupi buruknya kualitas satu sekolah dengan sekolah lain tanpa ada upaya perbaikan kualitas sekolah yang sebelumnya masih kurang baik. Ini pun tidak ubahnya tindakan “pelarian diri” penguasa dari tanggung jawabnya menyediakan sistem pendidikan mumpuni dan berkualitas.

Sejarah telah mencatat bahwa sistem pendidikan Islam mampu melahirkan para ilmuwan yang menjadi wasilah berkembangnya ilmu dan teknologi yang kita rasakan saat ini. Mereka terlahir dari peradaban yang gemilang dimana Allah merupakan satu-satunya pembuat aturan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 45

Comment here