Surat Pembaca

Islam, Solusi bagi Kejahatan Seksual

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Miris, seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54) mencabuli anak kandungnya berinisial NF (19). Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael L Tobing mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama delapan tahun, yaitu sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) (30/8/2023).

Kekerasan seksual pada anak sudah merajalela dan kasus seperti ini tidak terjadi begitu saja. Kekerasan seksual merupakan hasil dari sistem sekuler. Kasus ini muncul karena pola pikir liberal yaitu serba bebas. Pola pikir liberal memang dibiarkan tumbuh subur di sistem demokrasi dengan akidahnya, yaitu sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan).

Media sosial juga sangat berpengaruh besar karena segala macam informasi bisa didapatkan. Ide-ide liberal inilah yang membuat orang orang bebas melakukan apapun, seperti pornografi dan pornoaksi secara langsung di handphone masing masing. Ini menjadi salah satu faktor yang mempercepat terjadinya kekerasan seksual. Filter media pun sangat lemah sehingga memperburuk keadaan dan tipisnya keimanan individu membuat mereka menghiraukan pada standar halal-haram.

Anak-anak pun menjadi korban, seharusnya orang terdekat yang menjadi pelindung mereka karena mereka masih lemah dan polos, namun kenyataannya mereka jadi korban pelampiasan hawa nafsu. Inilah akibat sekulerisme yang begitu kuat sehingga begitu mudah meniru konten porno, bahkan korbannya adalah orang terdekat.

Islam mempunyai solusi untuk menangani kekerasan seksual, yaitu terdiri dari tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai.

Individu yang bertakwa terlahir dari keluarga yang menjadikan ladasan kehidupannya adalah akidah Islam. Keluarga yang didalam hatinya terikat dengan syariat Islam secara kaffah maka akan melahirkan orang-orang yang saleh, tidak akan terpikir untuk melakukan kemaksiatan. keluarga seperti inilah yang bisa melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, dan menutup celah munculnya dari keluarga sendiri.

Keluarga pun tidak bisa sendiri melainkan membutuhkan lingkungan dan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Masyarakat tersebut harus memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam. Kondisi inilah yang menjadikan aktivitas mereka selalu beramar makruf nahi mungkar. Tidak individualistis, karena dalam benak mereka sudah terinstal bahwa dengan mendiamkan suatu kemaksiatan sama seperti setan bisu.

Dan yang terakhir, negaralah yang seharusnya menerapkan aturan Islam secara kaffah agar bisa memberikan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Secara makna, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Maka dari itu sistem hanya sistem Khilafah yang mampu mewujudkan perlindungan hakiki bagi warga negaranya dari berbagai tindak kejahatan.

Nuri, Bogor.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here