Surat Pembaca

Pengawasan AMDAL Pertambangan (masih Diabaikan)

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Analisis mengenai masalah lingkungan hidup (AMDAL) seharusnya menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemerintah saat memberikan izin pertambangan. Tapi sayangnya demi keuntungan materi, AMDAL dilakukan hanya sekedar formalitas saja. Itulah yang membuat kerusakan lingkungan terus terjadi baik oleh perusahaan yang memiliki izin atau tidak. Ditambah dengan kerakusan para kapitalis dalam mengeruk sumberdaya alam membuat kerusakan lingkungan semakin nyata.

Pantauan NCW selama ini terhadap penambang legal maupun illegal, sepertinya ada pengabaian pengawasan tentang amdal. Sehingga dampak kerusakan lingkungan hidup semakin parah. Ibrahim MYH Investigator NCW Wilayah Kalbar mengatakan bahwa kelemahannya, pihak kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI maupun Dinas terkait diduga lemah dalam melakukan pengawasan dan sepertinya membiarkan secara berlarut larut (https://mediakalbarnews.com 15/11/2022).

Ia menanggapi adanya dugaan permasalahan tambang khususnya tambang bauksit di daerah Tayan. Dugaan permasalahan tersebut antara lain tentang perijinan perusahaan yang menambang, jual bauksit tanpa dicuci, perijinan terminal khusus (dermaga sandar kapal untuk loading) dan banyak yang tidak melaksanakan reklamasi lahan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar semestinya berkewajiban melakukan pengawasan penindakan atas kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan yang mengabaikan Amdal yang telah ditentukan.

Kementerian ESDM juga semestinya proaktif menjaga lingkungan agar perusahaan tambang tidak asal nambang saja tanpa mematuhi aturan dan AMDAL yang telah ditentukan. Atau kalau perlu Kementerian ESDM bentuk tim di daerah atau upt untuk pengawasan tersebut, mengingat ijin pertambangan sudah di pusat tidak ada lagi di daerah.

Padahal yang nantinya akan menerima akibat dari kerusakan lingkungan ini adalah masyarakat setempat. Tapi sayang hal ini tidak jeli ditanggapi pemerintah. Padahal pemerintah adalah pelayan masyarakat yang seharusnya bisa dan mampu untuk mencegah terjadinya kerusakan tersebut.

Maka dari itulah dalam Islam, yang diberikan izin untuk mengelola sumber daya alam adalah negara, itu semua agar negara mampu mengelola sumberdaya alam tersebut dengan bijak untuk kepentingan rakyat. Tidak hanya memperhitungkan hasil yang didapat tetapi juga efek lingkungan bagi masyarakat setempat. Jika hal tersebut terlaksana maka yang akan bermanfaat atas pengelolaan sumberdaya alam tidak hanya rakyat, tetapi semua mahluk hidup yang ada.

Tapi sayang hari ini bukanlah sistem Islam yang diterapkan. Akhirnya seperti yang terjadi hari ini, pemerintah yang seharusnya mampu mengelola dan menjaga lingkungan malah hanya menjadi stempel perizinan. Bahkan perizinan tersebut malah dipertanyakan apakah sesuai AMDAL atau malah merusak. Pengawas yang dilakukan juga tidak maksimal, akhirnya perusahaan yang mendapatkan izin malah banyak yang mengabaikan AMDAL.

Maka benarlah yang Allah katakan, dalam QS Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka. Semoga mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Mia Purnama
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here