Surat Pembaca

Tindak Tegas Pelaku Korupsi

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Mengejutkan. Menteri sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam konferensi pers ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, ada dugaan aliran dana rekanan masuk ke kantong Mensos sebagai fee pengadaan tiap paket bansos Covid-19 tahun 2020 periode pertama sekitar Rp.8,2 Miliar dan periode kedua sekitar Rp. 8,8 Miliar (6/12).

Kondisi ini semakin memprihatinkan. Mengingat, seminggu sebelumnya, kita pun dikagetkan dengan kabar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster (26/11). Sehingga, jika ditilik lebih jauh, dua kasus ini hanya beberapa contoh kasus korupsi saja yang tumbuh subur di Indonesia.

Yang menjadi pertanyaan di benak kita bersama, mengapa korupsi tetap tumbuh subur di Indonesia, padahal KPK aktif melakukan pemberantasan? Sudah banyak fakta korupsi yang terjadi di kalangan wakil rakyat yang notabene mereka sendiri yang membuat hukum atau undang-undang. Sistem hukum yang tidak tegas itulah yang menjadi akar permasalahan pemberantasan korupsi tidak ada habisnya. Penanganan kasus korupsi yang dianggap tebang pilih dan sanksinya pun tidak berefek jera pada oknum lainnya. Bahkan, pada penanganan para koruptor terkesan dimanjakan dengan fasilitas atau perlakuan yang berbeda dengan pencuri biasa.

Korupsi dianggap hal yang lumrah. Padahal, tidak jarang praktik korupsi dilakukan secara berjamaah dan sistemik. Mental para pejabat yang tidak takut kepada Allah, kurangnya rasa malunya dan tidak pandai bersyukur terhadap pemberian Allah kepadanya. Kekuasaan yang diamanahkan dianggap kesempatan meraup untung bukan pengabdian demi kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, dibutuhkan hukum yang dapat memainkan perannya yang sangat efektif untuk memberantas korupsi, baik peran pencegahan (preventif) maupun dalam segi penindakan atau pemberantasan (kuratif) yang membuat para calon koruptor berpikir seribu kali untuk mengambil hak rakyat. Alternatif hukum tersebut bisa diambil dari syariat Islam. Wallahu ‘alam.

Herdayana Tina
Kendari, Sulawesi Tenggara

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here