Oleh: Pri Afifah (co. Founder literasiyun.id)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Air beriak tanda tak dalam, rakyat berteriak tanda ada persoalan. Begitu kira-kira ungkapan yang tepat menyoroti persoalan ekonomi yang dirasakan masyarakat hari ini, ruang publik semakin ramai oleh suara-suara kritis. Demonstrasi mahasiswa, buruh, organisasi perempuan, hingga berbagai komentar di media sosial menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi sekedar menjadi penonton atas kebijakan yang diambil negara. Mereka mulai menyampaikan keresahan terkait kenaikan biaya hidup, harga BBM, tarif listrik, lapangan pekerjaan, hingga program-program pemerintah yang dinilai belum menjawab persoalan, serta memenuhi kebutuhan rakyat.
Fenomena yang menarik perhatian adalah munculnya berbagai aksi yang mengaitkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan persoalan ekonomi yang lebih mendasar. Dalam aksi yang berlangsung di Jakarta pada pertengahan Juni 2026, sejumlah kelompok masyarakat menyoroti mengapa negara terlihat begitu serius mengalokasikan anggaran besar untuk program tertentu, sementara di saat yang sama masih banyak rakyat yang mengeluhkan tingginya biaya hidup, mahalnya pendidikan, dan sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak. Sementara isu MBG muncul bersamaan dengan tuntutan terkait kenaikan biaya hidup dan kebutuhan ekonomi masyarakat (kompas.id 18/06/2026).
Fenomena tersebut sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang setuju atau tidak setuju terhadap sebuah program. Lebih dari itu, ia menunjukkan adanya jarak persepsi antara yang dianggap prioritas oleh penguasa dan apa yang dirasakan sebagai kebutuhan mendesak oleh rakyat. Di satu sisi, pemerintah memiliki argumentasi bahwa program-program yang dijalankan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat merasa bahwa kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah keterjangkauan harga kebutuhan pokok, pendidikan yang murah, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan tersedianya lapangan kerja yang memadai.
Perbedaan paradigma inilah yang kemudian melahirkan berbagai kritik. Menariknya, kritik tidak lagi hanya muncul di jalanan melalui demonstrasi, tetapi juga berkembang luas di berbagai platform media sosial. Masyarakat semakin berani menyampaikan pandangan mereka, bahkan tidak sedikit yang secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan negara. Sayangnya, dalam banyak kasus, kritik seringkali dipahami sebagai bentuk permusuhan. Tidak jarang terjadi polarisasi antara kelompok yang mendukung pemerintah dan kelompok yang mengkritiknya. Akibatnya, substansi persoalan justru tenggelam dalam perdebatan yang emosional. Mereka yang mengkritik dianggap tidak mendukung program pemerintah, sementara mereka yang mendukung pemerintah dituduh menutup mata terhadap persoalan rakyat.
Padahal, kritik yang lahir dari kepedulian terhadap urusan umat semestinya menjadi bahan evaluasi yang berharga. Sebab tidak semua kritik muncul karena kebencian. Banyak kritik lahir justru karena adanya harapan agar kondisi masyarakat menjadi lebih baik. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam hubungan antara penguasa dan rakyat. Hubungan tersebut masih sangat dipengaruhi oleh ukuran manfaat dan kepentingan. Dalam sistem politik yang berlaku saat ini, keberhasilan seringkali diukur dari kemampuan memenangkan dukungan politik, menjaga stabilitas kekuasaan, atau mempertahankan legitimasi pemerintahan. Akibatnya, ruang kebijakan tidak selalu sepenuhnya diarahkan oleh kebutuhan rakyat, melainkan juga dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.
Dalam sistem demokrasi, rakyat memang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Kritik di media sosial pun menjadi bagian dari hak warga negara. Namun kebebasan tersebut tidak otomatis menjadikan suara rakyat sebagai faktor penentu kebijakan. Sering kali keputusan akhir tetap berada di tangan para pemegang kekuasaan yang memiliki berbagai pertimbangan politik dan ekonomi. Akibatnya, meskipun kritik disampaikan secara luas, kebijakan yang dipersoalkan tetap berjalan sebagaimana rencana semula. Di sinilah muncul kesan bahwa rakyat boleh berbicara, tetapi belum tentu didengar.
Kondisi semacam ini sebenarnya merupakan konsekuensi nyata dari sistem yang menjadikan manusia sebagai sumber penetapan hukum dan kebijakan. Ketika standar yang digunakan adalah manfaat, maka setiap kelompok akan berusaha mendefinisikan manfaat sesuai kepentingannya masing-masing. Penguasa memiliki definisi manfaatnya sendiri. Rakyat pun memiliki ukuran manfaat yang beragam. Karena itu, konflik kepentingan menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Setiap kelompok berusaha memperjuangkan kepentingannya dengan berbagai cara. Berbeda dengan itu, Islam menawarkan paradigma hubungan penguasa dan rakyat yang dibangun di atas landasan yang berbeda. Dalam Islam, baik penguasa maupun rakyat sama-sama terikat oleh syariat Allah SWT. Keduanya tidak memiliki kebebasan untuk menentukan standar benar dan salah berdasarkan kepentingan masing-masing.
Penguasa dalam Islam bukanlah pihak yang memiliki hak mutlak untuk menentukan arah kebijakan sesuai kehendaknya. Ia hanyalah pelaksana hukum Allah yang diberi amanah untuk mengurus urusan umat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan yang diambil wajib merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam menjelaskan bahwa tugas negara adalah menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Negara tidak boleh menjadikan kepentingan politik, keuntungan ekonomi, atau tekanan kelompok tertentu sebagai dasar penetapan hukum.
Pada saat yang sama, Islam juga tidak menjadikan rakyat sebagai pihak yang pasif. Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memberikan masukan kepada penguasa. Adanya Majelis Umat yang berfungsi sebagai representasi umat dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap penguasa.
Lebih dari itu, Islam menetapkan aktivitas mengoreksi penguasa sebagai kewajiban. Konsep muhasabah lil hukam bukan sekedar hak politik, melainkan bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Karena itu, kritik terhadap penguasa yang melakukan kesalahan tidak dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga agar pemerintahan tetap berada di jalur syariat. Akhirnya hubungan semacam ini menciptakan keseimbangan yang unik. Penguasa tidak boleh sewenang-wenang karena terikat oleh hukum Allah dan pengawasan umat. Sebaliknya, rakyat juga tidak bebas bertindak sesuka hati, sebab mereka pun terikat oleh aturan syariat.
Jika dicermati, persoalan yang muncul hari ini bukan sekadar tentang program MBG, BBM, listrik, atau kebijakan ekonomi lainnya. Persoalan yang lebih mendasar adalah standar apa yang digunakan dalam mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat. Selama standar tersebut masih berupa kepentingan dan manfaat yang ditentukan manusia, maka perbedaan arah antara suara rakyat dan kebijakan penguasa akan terus berulang.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya ruang kritik yang lebih luas, tetapi juga perubahan paradigma dalam memandang kekuasaan dan pengelolaan urusan rakyat. Islam mengajarkan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk melanggengkan kepentingan. Rakyat pun bukan sekadar objek kebijakan, melainkan bagian dari umat yang memiliki hak syar’i untuk memberikan nasihat dan melakukan koreksi. Ketika penguasa dan rakyat sama-sama tunduk pada syariat Allah SWT, hubungan keduanya tidak lagi dibangun atas dasar tarik-menarik kepentingan, melainkan atas dasar ketaatan kepada aturan-Nya. Dari sinilah lahir hubungan yang lebih sehat, lebih adil, dan lebih mampu menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Views: 8


Comment here