Opini

Eksisnya Sindikat Penjualan Ginjal, Bukti Negara Gagal Menyejahterakan Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Wiwit Irma Dewi, S.Sos.I

wacana-edukasi.com, OPINI– Sindikat penjualan ginjal internasional yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, terungkap. Pelaku menampung sejumlah orang di sebuah rumah dengan dalih akan memberangkatkan mereka kerja ke luar negeri. Padahal, para korban itu akan diambil ginjalnya untuk dijual ke luar negeri. Pada Senin (19/6) dini hari di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menurut informasi, korban akan dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya di sana. Di lokasi tersebut, polisi juga menangkap terduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan. (CNNIndonesia.com, 26/06/23)

*Tren Jual Ginjal, Demi Cuan*

Berita aksi jual-beli ginjal seolah sudah tak asing lagi di telinga kita. Belakangan aksi tersebut semakin marak diberitakan. Beberapa waktu lalu, terjadi penculikkan dan pembunuhan terhadap anak berusia 11 tahun yang dilakukan dua remaja berinisial Al (17) dan Fa (14) di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku tergiur iklan perdagangan organ tubuh manusia dari internet. Selain itu, ada pula yang nekat menjual ginjal dikarenakan terlilit hutang. Bahkan seolah menjadi tren, jual-beli ginjal dilakukan demi sekedar mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Yang lebih parah lagi jual-beli ginjal dijadikan ‘lahan basah’ bagi sebagian orang untuk meraup cuan besar. Mengutip dari CNBCIndonesia.com, bahwa ginjal berada di posisi kedua organ termahal, di mana di pasar gelap harganya berkisar Rp 2,8 miliar atau US$ 200.000. Harga yang sangat menggiurkan!

Walaupun menggiurkan, bisnis ini dilarang di beberapa negara termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri pelakunya bisa dijerat pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

*Buah Penerapan Sekulerme-Kapitalis*

Maraknya kasus jual-beli ginjal, hingga terungkapnya sindikat penjualan ginjal internasional di Bekasi merupakan buah dari penerapan sistem sekulerisme-kapitalis, sistem yang memisahkan antara kehidupan dengan aturan agama (Islam). Sehingga seseorang bertindak tidak lagi memperdulikan halal/haram di mata Allah, semua diukur dengan materi semata.

Terlebih dalam himpitan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat saat ini, tak sedikit masyarakat yang menghalalkan segala cara termasuk nekat melakukan jul-beli ginjal untuk mendapatkan keuntungan, lebih sadis lagi sampai ada yang tega melakukan penculikan dan pembunuhan. Padahal ini termasuk pelanggaran hukum, dan sangat berbahaya. Hal ini menjadi jelas bahwa negara sekuler-kapitalis gagal menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Adapun indikasi backingan yang diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD seperti yang dikutip dari CNNInfonesia.com (26/06), mengatakan dahulu pengungkapan kasus TPPO sulit dan macet karena ada sokongan atau backing dari orang tertentu. “Dulu seperti macet karena ada sindikat, ada backing, ada macam-macam. Sekarang sudah lebih dari 450 sudah jadi tersangka, kemudian lebih dari 1.500 orang dalam tiga minggu ini diselamatkan dari tindakan perdagangan orang itu dan sekarang kita akan terus meningkat tindakannya,” kata Mahfud di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Hal di atas semakin menguatkan bukti lemahnya negara dalam hal ini. Sebab kasus sindikat jual ginjal ini melibatkan jaringan internasional, ini hanya bisa ditangani dengan baik jika negara benar-benar hadir sebagai periayah.

*Pemimpin Islam Sebagai Raa’in*

Islam adalah agama paripurna, yang memiliki aturan sempurna, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia (riayah syuunil ummat). Oleh karenanya pemimpin dalam Islam memiliki tanggungjawab besar dalam mengurus urusan umat, sebagaimana hadit Rasulullah Saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Merupakan kelalaian dan bahkan dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan kelak di yaumul hisab bagi seorang memimpin jika ia membiarkan rakyatnya ada dalam kesusahan. Terlebih hingga harus menjual ginjal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pemerintah Islam berkewajiban menjamin kesejahteraan umat, salah satunya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi para lelaki untuk mencari nafkah. Daulah akan menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyatnya, baik sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan menutup celah-celah terjadinya pelanggaran hukum syariat, apapun jenisnya, termasuk memberantas sindikat penjualan organ manusia guna mewujudkan terpeliharanya keamanan dan jiwa manusia. Karena jelas jual beli organ manusia dalam Islam adalah haram dan merupakan pelanggaran hukum Syara’.

Daulah akan menindak tegas segala macam bentuk pelanggaran hukum yang ada sesuai hukum syariat, dengan begitu tidak akan terulang kejahatan/pelanggaran hukum syariat yang sejenis lainnya, dikarenakan hukum Islam bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelakunya) dan jawazir (memberikan efek jera), yang merupakan keistimewaan diberlakukannya hukum syariat Islam, dan ini tidak akan ditemukan dalam hukum di luar Islam, termasuk dalam sistem demokrasi-sekuler.

Daulah akan menyuasanakan masyarakat yang Islami, yang paham kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar, sehingga akan ada aktivitas saling mengingatkan dan melaksanakan konsep ta’awun (saling tolong-menolong) antar masyarakat.

Selain itu, akan tercipta ketakwaan yang kuat dalam setiap individu masyarakat, sehingga seseorang akan berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran hukum syariat sekecil apapun. Individu dalam Daulah tak akan sibuk mengejar kenikmatan dunia apalagi sampai menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkannya, karena ia sadar bahwa tujuan hidup di dunia adalah beribadah kepada Allah dan mencari keridhaan-Nya semata.

Begitulah konsep Islam dalam menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah sajalah yang mampu mewujudkan kesejahteraan sempurna. Oleh karenanya, memperjuangkan Islam adalah sebuah keniscayaan bagi umat yang mendambakan kehidupan yang barokah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 16

Comment here