Surat Pembaca

Doa Semua Agama, Apakah Dibenarkan?

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama turut memberikan kesempatan kepada agama lain dalam mengisi doa dan tidak hanya doa untuk agama Islam saja. Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama secara daring dan luring yang berlangsung mulai Senin hari ini hingga Rabu.

“Pagi hari ini saya senang Rakernas dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Ini memberikan pencerahan sekaligus penyegaran untuk kita semua. Namun, akan lebih indah kalau doanya diberikan kesempatan semua agama untuk memberikan doa,” kata Yaqut (m.antaranews.com 5/4/2021).

Begitulah yang saat ini terjadi di Kementerian Agama, kementerian yang mengayomi banyaknya agama di Indonesia ini berusaha memberikan ruang bagi selain pemeluk Islam untuk menyampaikan doa pada kegiatan acara di Kemenag.

Sungguh suatu hal yang dipaksakan usulan tersebut untuk sebuah toleransi beragama. Seolah-olah seorang menteri agama yang seharusnya memahami apa itu arti toleransi. Ini tampak begitu jelas jika ia tidak memahami apa arti toleransi beragama yang hakiki.

Secara etimologi, toleransi berasal dari bahasa latin, ‘tolerare’ yang artinya sabar dan menahan diri. Sedangkan secara terminologi, toleransi adalah sikap saling menghargai, menghormati, menyampaikan pendapat, pandangan, kepercayaan kepada antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri. Berdasarkan arti secara bahasa, toleransi dapat dimaknai sebagai kemampuan setiap orang untuk bersabar dan menahan diri terhadap hal-hal yang tidak sejalan dengannya.Sedangkan dalam Islam konsep toleransi disebut Tasamuh (mengutip kamus Al-munawir disebut dengan istilah tasamuh yang berarti sikap membiarkan atau lapang dada). Namun perilaku tasamuh dalam beragama memiliki pengertian untuk tidak saling melanggar batasan, terutama yang berkaitan dengan batasan keimanan (akidah).

Dalam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut di atas sudah masuk ranah akidah Islam. Jangan sampai doa bersama yang dimaksud adalah doa yang dipanjatkan bersama oleh siapa pun tanpa memperhatikan syarat-syarat pengabulan doa. Dalam berdoa semestinya dilakukan dengan keikhlasan hati dan sesuai tuntunan-Nya diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Berdasarkan kesepakatan ulama tidak dibenarkan juga seorang muslim mengaminkan doa dari umat agama lain.

Beginilah hidup dalam zaman sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan atau beragama tetapi tak digunakan sesuai aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta agama tersebut. Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam yang artinya tidak sebatas untuk umat Islam saja tetapi bagi seluruh umat beragama lain dan juga tumbuhan, hewan, serta seluruh ciptaan-Nya.

Sudah semestinya kita menjalankan kehidupan di dunia ini sesuai kehendak-Nya. Berpegang teguh pada tali agama Allah yang benar yakni Islam dengan sempurna, tanpa dicampur-campur dengan ajaran agama lainnya.

Wallahu a’lam bishshawab

Kandi Writer—Jakarta

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here