Opini

Di Balik Jual Beli Ginjal Ilegal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Mita Octaviani S.Pd

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

wacana-edukasi.com, OPINI– Maraknya kasus penjualan organ hari ini di tanah air membuat para orangtua was-was akan keluarganya ketika berada di luar rumah. Disinyalir penjualan organ ini semakin banyak diminati oleh orang-orang dilatar belakangi faktor ekonomi maupun untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Semakin miris faktanya penjualan organ ini dipromosikan secara terang-terangan melalui platform media sosial facebook dengan iming-iming imbalan Rp.135 juta. Dimana awal mulanya diberi imbalan Rp. 200 juta namun dipotong biaya operasional 65 juta.

Sungguh ironi masyarakat yang sedang memiliki beban kesulitan ekonomi mudah tergiur dengan iming-iming besar hingga membuatnya terpaksa terjun dalam dunia kelam jual beli ginjal tersebut. Mereka sudah putus asa untuk menyambung hidup ke depannya ditambah kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan bergaji layak dan halal di negeri berlandaskan sistem kapitalisme-sekular hari ini. Mereka yang masih bertahan tak jarang sebagian ada yang mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya tanpa memandang halal haram.

Diketahui dari berita yang disampaikan media dw.com, Polda Metro Jaya membongkar sindikat TPPO penjualan organ ginjal bermarkas di Bekasi. Mereka jual organ ginjal ke Kamboja melalui jaringan internasional. Total 12 orang tersangka yang ditangkap dan ditahan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dalam kasus ini, tiga tersangka diantaranya ditangkap di Kamboja.

Awalnya kasus ini terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal. Diketahui sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.

Disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu bahwa dalam kurun waktu satu bulan lebih sudah ada lebih dari 800 orang tersangka telah ditangkap polisi. “Sejak dibentuk Satgas TPPO tersebut, sampai saat ini, tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” disampaikan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07).

Faktanya di negara ini sudah ada UU mengenai penjualan organ. Namun realitanya penjualan organ kian marak karena dikomersialisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal jika dilihat di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan didalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa: “organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun”.

Diperjelas lagi dalam pasal 192 UU No.36/2009 dinyatakan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”.

Organ tubuh yang dilarang diperjualbelikan seperti: jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain. Tindakan memperjualbelikan organ manusia ini merupakan tindak pidana khusus. Di Dalam KUHP disebutkan ketentuan tentang larangan memperjual belikan organ manusia yakni pasal 204 KUHP berbunyi:

“Barang Siapa menjual, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Rupanya ancaman hukuman yang diberikan kebijakan sistem ini belum memberikan efek jera dan membuat takut para pelaku. Nyatanya segelintir oknum aparat dan petugas imigran ikut terlibat dalam memuluskan jalan para korban jual ginjal untuk lolos ke luar negeri. Dikutip media Kompas, dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi.

Hengki menjelaskan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA. Aipda M berperan membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.

“Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” jelas Hengki.

Dr. Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, Sp. PD, KGH adalah seorang dokter konsultan ginjal hipertensi. Dalam wawancaranya di CNN hari sabtu lalu 22 Juli 2023, menjelaskan bahwa transplantasi ginjal tidak boleh dikomersialisasikan. Langkah dan tindakan transplantasi ginjal yang benar harus dilakukan pemeriksaan selama 2 bulan, dan pasien siap secara fisik dan rohani/kejiwaannya. Lalu kegiatan tersebut harus diawasi oleh Pemerintah bukan Swasta.

Ironis bukan? Ketika sistem kapitalisme merajah ke penjualan organ yang bebas hingga perdagangan manusia. Nyawa manusia sungguh tidak ada artinya.
Lalu bagaimana agar praktik jual beli organ ini dapat dihentikan? Melihat solusi yang diberikan sistem kapitalisme-sekular belum memberikan efek jera bagi pelaku. Bahkan faktor ekonomi yang memicu masyarakat ekonomi sulit hingga menjadikannya mudah tergiur belum diberikan kesejahteraan yang layak. Pantaskah masih berharap dengan sistem ini?

Penjagaan Islam Dalam Jual Beli Organ

Hukum jual beli organ tubuh manusia menurut sebagian ulama adalah haram. Dilansir dari website NU Online, salah satu ulama yang mengharamkan penjualan organ manusia yaitu Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri. Dalam kitab Mausu’ah Al Fiqh Al Islami disebutkan tidak boleh menjual organ tubuh manusia baik yang masih hidup atau wafat.

Apabila tidak ada unsur keterpaksaan, kecuali dengan diberikan harga tertentu, maka orang itu boleh menyerahkan ginjalnya tetapi haram menerima uang tersebut. Sedangkan jika orang yang wafat menghibahkan organ tubuhnya karena keadaan mendesak dan dia menerima imbalan atas hibahnya itu saat masih hidup, maka si pendonor boleh menerima hibah yang diberikan.

Dengan demikian, seseorang dilarang untuk menjual atau menghibahkan organ tubuh yang dimiliki saat masih hidup, tak terkecuali ginjal. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kerusakan pada tubuh yang nantinya dapat melalaikan orang tersebut dari kewajiban yang ditetapkan agama.

Tentunya pemahaman ini harus diemban oleh individu yang tidak menjauhkan diri dari agama. Sebab individu muslim selayaknya memahami aturan ajaran agamanya sendiri untuk diamalkan dan menjadikannya sebagai individu muslim yang mengetahui dan memahami mana yang boleh dilakukan, mana yang diharamkan.

Tak hanya itu, dibutuhkan peran kontrol masyarakat agar bisa saling menjaga dari aktivitas buruk yang ada disekelilingnya, hingga bisa teralisasikan perintah Allah Swt. untuk senantiasa amar ma’ruf nahi mungkar.

Hal ini tentunya juga dibutuhkan peran sentral negara dalam wewenangnya mampu memberikan kebijakan yang bisa menjaga nyawa masyarakat yang bernaung di dalamnya. Negara dengan sistem Islam menjalankan aturan yang diberikan Al Khaliq, sudah pasti sesuai dengan fitrah manusia, menentramkan hati dan akan selalu relevan dengan perkembangan zaman. Sebagaimana telah terbukti Islam pernah memimpin peradaban selama 1400 tahun lamanya.

Wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 20

Comment here