Surat Pembaca

Dampak Negatif Minol

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasannya minol ( minuman beralkohol ) merupakan penyebab berbagai macam tindak kriminal dan juga menjadi penyebab banyak kematian di dunia.

WHO menyebutkan bahwa alkohol merupakan pembunuh nomor satu di dunia pada tahun 2012. WHO melaporkan bahwa setiap 10 detik alkohol membunuh satu orang di dunia atau sekitar 3,3 juta jiwa pertahun.

DPR saat ini tengah menggodok draf Rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minol yang diusulkan oleh partai Gerindra, PPP, dan PKS. RUU ini semenjak diusulkan pada 2015 lalu terus mengalami penundaan dan kemudian masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Direktur Corporate Affairs multi Bintang Indonesia Ika Noviera mengatakan bahwa produk minol harus di produksi, di jual, dan di nikmati secara bertanggung jawab. Bersama dengan industri bir lain yang menjual produk alkohol di bawah 5%. Meskipun demikian ia akan tetap menghormati peraturan yang berlaku. Jelasnya dalam paparan publik secara virtual ( 27/11 ).

Dalam islam jelas sekali disampaikan bahwa minol atau khamr dihukumi haram meskipun di konsumsi dalam jumlah sedikit. Hal ini sesuai sabda Nabi SAW. “Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram”. ( HR. Ahmad ).

Ummu Abdilla
Pontianak-Kalimantan Barat

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here