Opini

Butuh Solusi Masalah Narkoba di Tengah Pandemi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Rika Anggraini

(Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)

Islam adalah sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim, sehingga kita dilarang keras mengonsumsi sesuatu yang haram seperti narkoba.

Wacana-edukasi.com — Dilansir dari Merdeka.com, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penyidik tetap akan memproses hukum terhadap Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkotika. Meskipun, dalam undang-undang pengguna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Pada dasarnya sekarang yang terjadi di negeri kita ini seperti hal yang sangat lumrah, hampir setiap hari diberitakan di media massa dan TV Indonesia baik yang nasional maupun tidak, pasti memberitakan kasus-kasus narkoba yang berhasil dikuak oleh para penegak hukum. Tapi tidak sedikit pula yang tidak berhasil. Karena tidak ada rantai pemutus terhadap kasus narkoba itu sendiri.

Berbagai upaya yang dilakukan tetap kurang optimal dalam pemecahan kasus narkoba yang ada di Indonesia itu sendiri. Dikarenakan hukum yang sangat mudah diperjualbelikan, sistem yang membebaskan dengan dalih manusia memiliki HAK untuk melakukan atau memilih jalan hidupnya sendiri tanpa ada pengontrolan dan pembinaan dalam bidang kesehatan mental maupun rohani.

Padahal di suatu negara perkara mental dan jasmani itu penting dipertimbangkan terutama di masa pandemi sekarang ini, jika yang baru-baru ini terjadi kasus sepasang suami istri yang menggunakan narkoba dikarenakan alasan stres terhadap pandemi yang tak kunjung berakhir, bukan berarti juga banyak para elite maupun nonelite yang bisa menggunakan hal serupa, entah nantinya ada yang beralasan untuk mencari uang untuk makan dan lain-lainnya. Padahal pada dasarnya jika mereka berstatus seseorang yang menganut agama Islam tentu seharusnya tahu bahwa dalam segala perkara harus dilihat ke halal atau haramnya.

Sebenarnya mengapa banyak sekali manusia di muka bumi yang tertarik untuk menggunakan narkoba, yang jelas kita sama-sama tahu bahwa efek dari narkoba itu sangat berbahaya bagi kesehatan maupun mental seseorang.

Salah satu faktor yang menjadikan kasus narkoba makin tinggi adalah undang-undangnya yang bermasalah. Yayasan Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Misero menyatakan, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, memang sangat bermasalah. Tidak heran saat ini ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tidak mampu memberantas narkoba.

Misalnya, UU tersebut memberikan kesempatan rehabilitasi bagi tersangka, baik dalam skema wajib lapor maupun diversi atau pengalihan dari sistem peradilan pidana. Dari sinilah celah ketidakadilan itu bisa muncul. Inkonsistensi dalam penerapan rehabilitasi ini begitu kentara.

Bagi selebritas ataupun politisi, mereka sangat mudah mendapatkan rehabilitasi, sementara tidak bagi masyarakat biasa. Hal inilah yang akan membuka celah oknum aparat pemburu rente untuk meraup keuntungan dalam penegakan hukum.

Dari segi hukum yang sangat mudah diperjualbelikan di kalangan elite tersebut, hal ketakwaan juga menjadi problem tidak ada rasa takut akan melanggar aturan Allah, menjadi hal mendasar dan mengakar mengapa kasus narkoba tak kunjung usai, padahal bagaimana aturan pemerintah bisa diterapkan jika aturan pencipta saja dilanggar. Itulah pentingnya pembinaan terhadap umat tentang pentingnya menguatkan akidah kita agar tak mudah goyah. Karena jika standar perbuatannya diterapkan melihat hala atau keharamannya tentu akan menjauhi narkoba.

Karena para ulama sepakat tentang keharaman narkoba jika keadaannya tidak darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Islam adalah sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim, sehingga kita dilarang keras mengonsumsi sesuatu yang haram seperti narkoba.

Terlihat sangat jelas bahwa sistem sekularisme tersebut sangat mudah dibeli oleh para orang kaya terutama publik figur yang hampir semua sangat mudah untuk mendapatkan uang di dunia entertainment.

Hanya sistem Islam sebagai satu kesatuan yang akan efektif mengatasi masalah kejahatan di masyarakat. Jika dengan semua itu masih ada orang yang melakukan tindak kriminal, sistem sanksi (‘uqubat) Islam akan menjadi palang pintu terakhir yang efektif. Sanksi hukum Islam akan efektif memberi efek jera yang bisa mencegah terjadinya kejahatan.

Dalam kasus narkoba, Islam dengan tegas mengharamkan narkoba. Orang yang mengonsumsi narkoba berarti telah melakukan kemaksiatan atau tindakan kriminal. Ia bisa dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau kadi. Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan itu bagi masyarakat.

Masalah narkoba tidak mungkin selesai tuntas selama sistem yang melahirkannya tetap diterapkan. Satu-satunya solusi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba adalah mengenyahkan sekularisme-kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam dalam institusi Khilafah. Penerapan syariat Islam secara kaffah akan mengembalikan posisi pemuda sebagai pilar kegemilangan peradaban masa depan.

Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 14

Comment here