Opini

Bantuan Negara Hanya untuk Sekolah Gemuk?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Mery Isneini

Dalam sistem kapitalis Negara telah gagal memberikan layanan pendidikan yang baik. Pendidikan masih menjadi sesuatu yang mahal bagi sebagian besar rakyat negeri ini.

Wacana-edukasi.comJer Basuki Mawa Beya, sebuah pepatah yang tepat untuk menginginkan kualitas pendidikan yang bagus, bahwa untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang bagus membutuhkan biaya yang memadai. Namun, bagaimana didapatkan kualitas pendidikan yang baik jika biaya yang dikucurkan dari pemerintah tidak memadai.Walaupun biaya bukan satu-satunya yang menentukan bagusnya kualitas pendididkan, tapi tidak bisa di pungkiri bahwa biaya sangat dibutuhkan untuk kemajuan kualitas pendidikan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah akan membuat kebijakan baru bahwa hanya sekolah-sekolah gemuk yang akan mendapatakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOS), yaitu sekolah-sekolah yang memiliki murid di atas 60. Bagi sekolah-sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 akan terancam gulung tikar terlebih sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil yang rata-rata memiliki murid yang sedikit.

Sikap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak berubah terkait syarat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang mengharuskan sekolah memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir. Padahal, sejumlah organisasi, mulai dari Muhammadiyah hingga NU, telah mengkritik dan meminta atruan itu dicabut.”Tentu masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan kami,” kata Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, ketika ditanya apakah akan mengkaji ulang atau tetap melanjutkan aturan tersebut, Ahad.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Ketentuan soal minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir, termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d. Anang menerangkan, aturan tersebut belum berdampak tahun ini. Termasuk di sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang. Sekolah-sekolah itu dipastikan akan tetap menerima dana BOS. Saat ini, lanjut Anang, semua sekolah sedang diberikan waktu penataan selama tiga tahun.

Adapun, aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019 sebagaimana termaktub dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. “Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Anang kepada Republika
(Republika.com)

Sebelumnya, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang merupakan gabungan dari organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan juga organisasi pendirikan, menilai aturan terkait dasar perhitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, yang salah satunya harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Aliansi menyatakan menolak aturan tersebut dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut. “Bertolak belakang dengan amanat pembukaan UUD 1945, bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial,” ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, saat membacakan pernyataan sikap aliansi secara daring. Aturan baru penyaluran dana pendidikan BOS ditolak rakyat karena mensyaratkan jumlah minimal siswa masing-masing sekolah. Banyak sekolah swasta yang terancam gagal mendapat bantuan dan akan membiarkan fasilitas gedung sekolahnya makin tak layak untuk belajar bagi anak negeri ini. Padahal salah satu kendala mendapat siswa adalah minimnya fasilitas Gedung yang tidak layak.

Ketika kita melihat keberhasilan sistem Islam dalam mengelola pendidikan pada saat Daulah Islam diterapkan akan membuat kita kagum, karena pada saat itu melahirkan ilmuwan-ilmuwan handal yang tidak hanya pandai dalam ilmu dunia tetapi juga pandai dalam ilmu agama. Karena di dalam Islam kurikulum pendidikan dibuat seimbang antara ilmu dunia dan ilmu akhirat. Peserta didik memiliki akidah Islam yang kuat sehingga didapatkan output pendidikan yang tidak pandai dalam ilmu dunia tetapi juga melahirkan insane yang takut kepada Allah SWT. Selain itu di dalam sistem Islam Negara betul betul mengelola pendidikan dengan sangat baik. Pendidikan gratis untuk semua kalangan baik miskin maupun kaya, sarana dan prasarana pendidikan dicukupi oleh Negara dengan baik, sehingga tidak akan didapati sekolah-sekolah yang kekurangan dana karena Negara meriayah penuh masalah pendidikan.

Dari fakta yang ada sudah sangat jelas bahwa dalam sistem kapitalis Negara telah gagal memberikan layanan pendidikan yang baik. Pendidikan masih menjadi sesuatu yang mahal bagi sebagian besar rakyat negeri ini. Banyak dari mereka yang putus sekolah terlebih di masa pendemi seperti saat ini. Sudah saatnya umat Islam bangkit bersatu padu berjuang bersama-sama menegakkan syariat Islam secara kaffah, karena dengan sistem Islam lah masalah pendidikan akan tertangani dengan baik.

Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 14

Comment here