Oleh : Puspita Indah Ariani
Wacana-edukasi.com, OPINI–Banjir kembali menghiasi wajah Jakarta dan berbagai kota besar di Indonesia. Hampir setiap musim hujan masyarakat dipaksa beradaptasi dengan genangan air yang melumpuhkan aktivitas, merusak harta benda serta mengancam keselamatan jiwa. Ironisnya persoalan ini terus berulang tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar menyelesaikan akar masalahnya.
Selama dua hari berturut-turut sejak Kamis, 22 januari 2026 hingga Jum’at, 23 Januari 2026, banjir di Jakarta semakin meluas. Gubenur DKI Jakarta menjelaskan, meluasnya titik banjir bukan semata karena tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi oleh lamanya hujan ekstrem yang menguyur Jakarta dan sekitarnya.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari penambahan pompa air sampai dengan percepatan normalisasi sungai. Selain itu, operasi modifikasi cuaca juga diperpanjang hingga Selasa, 27 Januari 2026 (kompas.com, Jum’at, 23/1/2026).
Masalah sistemik tata ruang dan banjir di Jakarta dan wilayah perkotaan yang lain sebenarnya bukan persoalan baru, melainkan problem klasik yang tidak benar-benar dituntaskan. Faktor curah hujan yang tinggi selalu di klaim sebagai penyebab banjir tanpa menelusuri lebih jauh akar penyebab yang sebenarnya. Sebenarnya hujan adalah rahmat Allah yang diturunkan bagi kelangsungan kehidupan seluruh makhluk di bumi, bukan bencana.
Sejatinya, penyebab utama banjir adalah kekeliruan tata ruang dan alih fungsi lahan. Kawasan yang seharusnya dijadikan sebagai resapan air dialih fungsikan menjadi bangunan dan gedung. Ruang terbuka hijau semakin sedikit, digantikan beton dan aspal.
Semua hal itu tidak terlepas dari paradigma kapitalistik yang mendominasi kebijakan pembangunan. Lahan dan kawasan hijau dipandang sebagai komoditas ekonomi semata, bukan amanah yang harus dijaga keseimbangannya.
Akibatnya, kebijakan pemerintah cenderung pragmatif dan reaktif menangani dampak, bukan penyelesaian pada akar masalah. Normalisasi sungai dan modifikasi cuaca hanyalah solusi jangka pendek yang tidak menyentuh pada akar kerusakan tata ruang tersebut.
Dalam Islam, persoalan tata ruang dan lingkungan bukan sekedar urusan teknis, tetap bagian dari amanah besar manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf : 56)
Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan tidak boleh berujung pada kerusakan lingkungan. Tata kelola ruang dalam Islam akan selalu memperhatikan dampak ekologis, karena alam bukan objek eksploitasi, alam merupakan ciptaan Allah yang harus dijaga keseimbangannya.
Berbeda dengan sistem kapitalis yang menjadikan keuntungan sebagai asas utama. Islam membangun peradaban diatas prinsip kemaslahatan umat jangka panjang. Pembangunan tidak diukur dari pertumbuhan ekonomi semata , tetapi dari sejauh mana kebaikan yang tercipta dan mencegah mudarat bagi manusia dan seluruh makhluk hidup.
Dalam sejarah peradaban Islam, tata ruang kota dirancang dengan memperhatikan kebutuhan manusia, lingkungan dan keberlanjutan. Pengaturan pemukiman, pasar, lahan pertanian, serta ruang publik dilakukan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Keperdulian terhadap lingkungan, dicontohkan Rasulullah Saw, sebagaimana sabda beliau : “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist tersebut menunjukkan bahwa Islam mendorong pelestarian lingkungan dan penghijauan, bukan perusakan. Bahkan dalam kondisi perang sekalipun, Islam melarang perusakan alam secara serampangan. Pembangunan dalam Islam bertujuan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana firman Allah SWT : “Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya : 107)
Prinsip rahmatan lil alamim menjadi landasan bahwa kebijakan tata ruang harus membawa keberkahan, bukan bencana. Melalui sistem Islam yang menyeluruh, negara bertanggung jawab penuh menjaga lingkungan, mengatur pemanfaatan lahan secara adil, serta mencegah eksploitasi yang merugikan masyarakat luas.
Dalam Islam, negara mengambil peran untuk melakukan pemetaan pada wilayah yang rawan banjir, kemudian negara menetapkan larangan bagi masyarakat membangun pemukiman di wilayah tersebut. Negara juga membangun waduk, saluran drainase, sumur-sumur resapan air agar wilayah yang rawan banjir bisa terhindar dari luapan air. Negara juga akan mengeluarkan syarat dan ketentuan terkait izin pendirian bangunan serta akan memberlakukan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi siapapun yang melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan yang ditetapkan berdasarkan syariat Islam sebagai sumber hukumnya, bukan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional semata. Melaui kebijakan tersebut, masalah banjir bisa terselesaikan.
Banjir yang terjadi sekarang ini merupakan cerminan kegagalan pengelolaan tata ruang akibat dari paradigma pembangunan yang keliru. Selama kebijakan masih berlandaskan kepentingan kapitalis dan solusi tambal sulam, banjir akan selalu menjadi langganan setiap musim penghujan. Islam menawarkan solusi mendasar melalui sistem tata kelola yang berorientasi pada kemaslahatan, keadilan dan kelestarian lingkungan. Solusi hakiki yang tidak hanya menyelesaikan masalah banjir, tetapi juga menjaga bumi sebagai amanah dari Allah SWT.
Views: 19


Comment here