Penulis : Hamidatul Fithriyah (Aktivis Pemuda Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Banjir dan longsor di Sumatera bukan sekadar bencana alam. Hujan lebat memang menjadi faktor pemicu yang tidak dapat dikendalikan manusia, tetapi menjadikannya sebagai satu-satunya penyebab adalah pandangan yang tidak tepat. Faktor utama justru berasal dari kebijakan manusia dan negara yang merusak hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Hutan yang dahulu berfungsi menyerap air kini berubah menjadi perkebunan monokultur seperti sawit. Akibatnya, ketika hujan turun, air tidak lagi terserap, melainkan meluncur deras membawa lumpur, batu, dan kayu ke wilayah pemukiman. Bencana ini bukanlah fenomena alam semata, melainkan konsekuensi dari pilihan politik dan ekonomi yang salah, yang sekaligus menutupi tanggung jawab pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat.
Selama tiga dekade terakhir, Sumatra telah kehilangan lebih dari 1,2 juta hektar hutan. Separuhnya sekitar 690.777 hektar telah diubah menjadi kebun sawit (Kompas,2025). Saat ini, luas perkebunan kelapa sawit di pulau ini mencapai 10,7 juta hektar (Katadata, 2025). Sekitar 3,32 juta hektar kebun sawit ditanam di tanah yang seharusnya menjadi kawasan hutan (KLHK, 2023). Ini jelas melanggar aturan. Perluasan besar-besaran ini bukan hanya keputusan masyarakat. Ini juga proyek yang disetujui dan difasilitasi oleh negara melalui izin resmi dan kebijakan tata ruang. Karena itu, negara tidak bisa dianggap hanya lalai. Mereka adalah pihak yang secara langsung memberi jalan bagi proyek-proyek tersebut untuk terus berlangsung.
Masalah ini bersifat sistemik. Dalam sistem demokrasi kapitalis, kebijakan sering kali ditentukan oleh relasi kuasa antara modal dan penguasa, sehingga kepentingan investasi ditempatkan di atas keselamatan lingkungan dan rakyat. Dalam sistem seperti ini, kebijakan mendukung segelintir elite ekonomi bukanlah hal yang aneh. Ini adalah hasil alami dari cara sistem bekerja. Pada akhirnya Kebijakan sering kali lebih menguntungkan elite yang terus mengumpulkan kekayaan.
Hutan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai sumber kehidupan. Masyarakat menanggung risiko kerusakan lingkungan, sementara perusahaan yang dekat dengan penguasa menikmati keuntungan. Oleh karena itu, bencana di Sumatra bukanlah hal yang mengejutkan. Ini adalah hasil dari sistem politik yang memberi kesempatan besar bagi segelintir elite ekonomi. Selama cara pandang ini tidak berubah, kerusakan hutan akan terus berlangsung, dan rakyat kecil akan tetap menjadi korban.
Islam menghadirkan sudut pandang yang berbeda. Dalam sistem Islam, kebijakan pemerintah tidak berdiri sendiri, melainkan selalu terikat pada hukum Islam. Salah satu prinsip mendasarnya adalah konsep kepemilikan. Islam menegaskan adanya kepemilikan umum seperti hutan, air, dan tambang yang tidak boleh dikuasai atau dijadikan komoditas oleh individu maupun korporasi. Rasulullah menegaskan bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput. Prinsip ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan umum tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan ladang keuntungan. Dalam konteks saat ini, hutan yang menjaga air, tanah, dan keseimbangan ekologis jelas termasuk dalam kategori kepemilikan umum.
Karena itu, Islam tidak membenarkan penyerahan hutan kepada perusahaan melalui konsesi jangka panjang, apalagi jika berdampak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Dalam Islam, negara bukanlah pemilik sumber daya alam, melainkan pengelola amanah. Tugas pemimpin adalah memastikan pengelolaan sumber daya sesuai hukum Islam, bukan tunduk pada kepentingan modal. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ٥٦
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (TQS Al-A’raf: 56).
Ayat ini menegaskan bahwa bumi diciptakan dalam keadaan seimbang dan baik, sehingga manusia wajib menjaganya. Setiap kebijakan yang merusak ekologi berarti melanggar perintah Allah. Dengan prinsip ini, negara Islam akan menutup celah kemudaratan, memperketat pengawasan, dan menegakkan hukum yang menjadikan jera bagi yang pelanggar aturan.
Negara Islam wajib mendistribusikan hasil pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak. Semua hasilnya masuk ke Baitul mal dan digunakan untuk layanan publik serta kesejahteraan umat. Karena itu, penyerahan hutan atau tambang kepada korporasi jelas haram, sebab berarti menelantarkan hak rakyat.
Kerusakan hutan dan bencana ekologis di Sumatra menunjukkan bahwa sistem kapitalis sekuler tidak mampu menjaga amanah bumi. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dengan menempatkan sumber daya sebagai kepemilikan umum, dikelola negara untuk kemaslahatan umat, dan dijaga agar tidak menimbulkan kerusakan. Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah kembali kepada hukum Allah dan menegakkan kepemimpinan Islam yang kaffah. Tidak ada pilihan lain bagi umat Islam selain segera kembali kepada syariat-Nya dan berupaya menegakkan kepemimpinan Islam sebagai kewajiban yang harus ditunaikan.
Views: 11


Comment here