Surat Pembaca

Bahaya Pergaulan ala Sekularisme

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Telah ditemukan bayi laki-laki dalam kantong kertas (paper bag) di Gang Masjid Al-hidayah, Kampung Sekeawi, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (5/7/2023).

Kasus pembuangan bayi bukanlah kali ini terjadi di Indonesia, catatan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, dari data tahun 2020 hingga 2021, ada sebanyak 212 kasus pembuangan bayi yang masuk menjadi laporan. Mirisnya, sebanyak 80 persen dari jumlah bayi yang dibuang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Sekitar 20 persen lainnya beruntung dalam kondisi masih hidup.

Jika kita lihat maraknya pembuangan bayi yang baru lahir merupakan tanda darurat terhadap kondisi generasi saat ini sehingga membuat seorang ibu dengan mudah dan teganya membuang bayinya sendiri seperti membuang barang yang sudah tidak terpakai. Penyebab hal ini bisa terjadi dikarenakan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, yang dihasilkan dari Sistem Kapitalis-Liberalis yang diterapkan diberbagai negara termasuk Indonesia yang mengusung kebebasan, serta kurangnya peran orang tua, keluarga, masyarakat bahkan negara.

Dalam Sistem saat ini menganggap bahwa kebutuhan seksualitas merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi segera sehingga pergaulan antara laki-laki dan perempuan dibebaskan tanpa batasan mulai dari pacaran, sex bebas, berdua-duan, campur baur, dll. Yang menyebabkan kehamilan diluar nikah sehingga mengindikasi pada perbuatan aborsi dan pembuangan bayi yang baru lahir.

Sedangkan dalam Islam, Allah SWT telah menciptakan manusia beserta dengan kebutuhan jasmani dan naluri. Kebutuhan jasmani timbul karena faktor internal akibat kerja organ tubuh manusia, sehingga manusia membutuhkan makan, minum, tidur, istirahat, dll. Jika tidak terpenuhi maka akan mendatangkan kerusakan bahkan kematian bagi dirinya. Sedangkan naluri timbul karena faktor eksternal. Faktor eksternal itu tidak lain adalah pemikiran dan keadaan. Naluri pada manusia ada 3 yaitu naluri mencintai & berkasih sayang, naluri ingin memiliki & mempertahankan diri, dan naluri dalam beragama (mensucikan atau mengagungkan sesuatu) dan ketika naluri ini tidak terpenuhi maka tidak akan mendatangkan kematian atau kerusakan bagi dirinya tetapi naluri ini tidak dapat dihilangkan hanya bisa dialihkan pada hal lain atau ditekan.

Bukan berarti Islam melarang pemenuhan kebutuhan naluri mencintai tadi tetapi Islam memberikan solusi untuk memenuhinya dengan cara yang halal dan terhormat yaitu melalui jalur pernikahan dan ketika mempunyai keinginan kuat untuk menikah tetapi dalam kondisi di mana dia belum mampu membina rumah tangga maka Allah SWT memerintahkan untuk menundukkan pandangan dan berpuasa. Dengan demikian yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah saja melainkan kita dapat menjaga pandangan, tidak dilepaskan/diarahkan begitu saja tanpa kendali [dengan syahwat], sehingga dapat memicu naluri pelakunya, laki-laki atau perempuan untuk berpikiran dan bertindak asusila. Baik itu melihat secara langsung atau malalui handphone.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi SAW
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu yang mampu berumah tangga, menikahlah. Sebab, menikah itu dapat menundukkan pandangan dan membentengi kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya berpuasa, sebab puasa itu dapat menjadi benteng (bagi seseorang).” (HR Bukhâri).

Puasa yang diperintahkan oleh Nabi saw. dalam kasus tersebut adalah agar orang yang mempunyai keinginan kuat untuk menikah, karena dorongan naluri mencintai tadi, dapat dialihkan pada naluri beragama.

Islam juga memperbolehkan adanya Interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam 4 bidang yaitu dalam pendidikan, kesehatan, persidangan, dan muamalah. Dengan tetap menjaga batasan-batasannya.

Agar semua ini terwujud haruslah ada peran dari orang tua untuk menanamkan Aqidah Islam dan pemahaman Islam terhadap anak sejak dini sehingga timbul kesadaran bahwa Ia diciptakan oleh Allah SWT untuk beribadah dan kesadaran hubungannya dengan Allah SWT yang akan dimintai pertanggung jawabannya.

Lalu peran masyarakat yang tidak individualis dan untuk tidak takut dalam ber Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah terhadap kemungkaran).

Dan yang paling penting adalah peran negara yang mau menerapkan aturan Islam secara kaffah/menyeluruh dalam setiap lini kehidupan sehingga negara dapat menerapkan hukuman pada pelaku zina, aborsi, pembuangan bayi, dll. Sehingga timbul efek jera terhadap pelakunya, karena hukum Islam bersifat Jawabir dan Jawazir (penembus dan pencegah) pencegah orang lain untuk berbuat maksiat terhadap Allah SWT/ adanya efek jera dan penebus dosa pelakunya di dunia. Ayo mau pilih hukuman di dunia atau di akhirat? Ingat ya dunia itu hanya sementara sedangkan akhirat itu kekal/abadi.

Wallahu’alam bishawab

Susanti Nuraeni

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here