Opini

Azan, Bentuk Panggilan Salat dan Syiar Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Bunda Dee
(Member Akademi Menulis Kreatif)

wacana-edukasi.com– Kembali media sosial digemparkan oleh pernyataan pejabat negara yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengenai suara azan yang dianggapnya mengganggu karena disuarakan secara bersamaan dengan menggunakan pengeras suara. Sebelumya, Menag juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini bertujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. (Tempo.co, 28 Februari 2022).

Sejatinya, kekecewaan masyarakat bukan semata SE yang dikeluarkan Menag, tetapi ada pernyataan yang sangat melukai kaum muslim terkait mempersamakan lantunan azan dengan gonggongan anjing karena dianggap mengganggu pihak lain, terutama nonmuslim. Memang sangat disayangkan jika pernyataan ini datang dari pejabat publik yang notabene muslim tapi seolah alergi dengan ajaran agamanya. Sehingga wajar jika banyak pihak mengkritisi larangan azan ini, yang sejak lama tidak pernah dipermasalahkan.

Salah satunya dari Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung Tarya Witarsa, SE. Tarsa menilai seharusnya tidak perlu mengurusi aturan pengeras suara di masjid atau musala. Selama ini aktivitas keagamaan masyarakat berjalan dengan baik. Termasuk masalah pengeras suara, berlangsung aman dan tidak menimbulkan keresahan atau kegaduhan dalam masyarakat. (Inilahkoran.com, 22 Februari 2022)

Reaksi lain datang dari Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatra Barat (LKAAM Sumbar) periode 2021–2026, Fauzi Bahar turut mengkritik Menag. Fauzi menyebut, pernyataan itu sangat tidak bisa diterima oleh masyarakat Minangkabau, yang dikenal selalu menjaga nilai-nilai keislaman. (Republika.co.id (25/2/2022)

Polemik seputar pernyataan pejabat negara ini bukan kali ini saja terjadi, terlebih yang menyasar kepada umat Islam dan ajarannya. Semua itu terjadi karena kebobrokan sistem kapitalisme sekuler yang sedang diemban oleh hampir seluruh dunia saat ini. Sistem rusak yang melahirkan pemahamanan memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya sebatas ritual dalam beribadah saja terkait hubungan manusia dengan penciptanya. Agama tidak perlu dihubungkan dengan kehidupan dunia. Manusia bebas melakukan apapun sesuai keinginan dan kenyamanan mereka sehingga lahir paham liberalisme yang ditopang oleh sistem demokrasi yang di dalamnya menjamin kebebasan berpendapat. Sehingga apa yang diucapkan Menag adalah sesuatu yang biasa dan tidak dikatagorikan melecehkan.

Maka sangat tepat apa yang dikatakan Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani dalam kitab Nidzamul Islam bahwa seseorang akan berperilaku sesuai dengan cara berfikirnya. Dan cara berfikir seseorang ditentukan oleh pemahamannya. Maka wajar bila membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing adalah hal yang biasa dalam sistem sekuler ini. Oleh karenanya tidak heran bila perilaku yang terkatagori merendahkan ajaran dianggap bukan hal yang salah, sebab pelakunya dimungkinkan tidak paham dengan Islam dan merasa tidak memiliki kepentingan untuk memuliakannya.

Perlu disadari bagi seorang muslim suara azan merupakan panggilan salat untuk umat Islam. Kaum muslim senantiasa diingatkan pada waktu-waktu khusus untuk beribadah kepada Rabbnya sebagai kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Maka, tidak seharusnya ada orang yang mempermasalahkan azan. Sejak masa kepemimpinan Islam pun, azan tidak pernah di permasalahkan oleh nonmuslim. Lantas, mengapa seorang pejabat publik dengan terang-terangan mempersoalkannya?

Para pengemban kapitalisme akan menempuh segala cara agar ide mereka diterima dan dianut masyarakat dunia, baik melalui undang-undang, pemerintahan, pemimpin negara, pejabat, juga tokoh masyarakat. Upaya ini semakin hari semakin nampak menyasar umat Islam dan ajarannya. Islamofobia terus mencuat, bahkan hal-hal yang sebelumnya tabu diusik karena bisa membuat kaum muslim marah, justru dengan sengaja diembuskan, sebagaimana kasus di atas.

Hal ini akan berbeda jika sistem Islam diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam. Sebagai wujud tanggung jawabnya, negara dan penguasa akan melindungi kaum muslimin dan seluruh warganya dari intervensi asing dan ideologi yang merusak ukhuwah islamiah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Bentuk perlindungan pemimpin dalam sistem Islam yaitu dengan senantiasa menjaga suasana keimanan baik bagi muslim atau nonmuslim. Oleh karenanya, suara azan tidak akan jadi masalah karena itu adalah bentuk panggilan salat, bahkan dalam satu hadis digambarkan bahwa azan adalah syiar kaum muslimin di hadapan kaum kufur, misalnya ketika Rasul berperang, lalu azan berkumandang, beliau menghentikan perangnya. JIka tidak terdengar azan beliau menyerang.

Selain itu negara akan memberi sangsi yang tegas kepada pelaku penghinaan agama agar tidak ada lagi pelaku-pelaku lain. Bagi umat muslim, menghina Nabi dan ajarannya hukumnya adalah haram. Sanksi bagi pelakunya adalah hukuman mati sebagaimana kisah seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun, Nabi menggugurkan hukuman apa pun dari sahabat itu.

Peristiwa itu menjelas pada kita bahwa penghina Islam hukumannya adalah mati. Begitu pula yang pernah ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II terhadap Prancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Voltaire yang menghina Rasul dan ajarannya. Sultan memanggil duta besar Prancis untuk menghentikannya. Hasilnya, pertunjukan itupun dihentikan.

Sejatinya, pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah upaya musuh Islam menghapus identitas Islam dan pemeluknya dengan menggunakan lisan dan tangan kaum muslim sendiri. Jika umat Islam diam, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus terulang.

Sungguh, satu-satunya cara untuk mengakhiri penghinaan ini adalah dengan mewujudkan kembali penerapan hukum Islam secara keseluruhan. Dengan syariat-Nya, seluruh umat akan merasakan segala kebaikannya, muslim maupun nonmuslim. Keadilan tegak, kezaliman pun mampu tersingkirkan.

Wallahu a’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here