Opini

Nikah Beda Agama, Sebab Runtuhnya Akidah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Aruna Pujangga (Penulis Ideologis)

wacana-edukasi.com– Viral di Media sosial postingan dari Ahmad Nurcholis seorang fasilitator nikah beda agama. Postingannya dibanjiri beraneka ragam komentar netizen. Semua bermula dari unggahan postingan akun Facebook Ahmad Nurcholis yang berjudul “Perbedaan Itu Menyatukan Bukan Memisahkan” postingan ini menceritakan bahwa Ahmad Nurcholis telah berhasil menyatukan dua insan yang saling jatuh cinta dengan latar belakang agama yang berbeda menjadi satu dalam ikatan pernikahan, dan uniknya pernikahan tersebut dilakukan dengan dua prosesi, pemberkatan nikah di gereja lalu disusul dengan ijab qobul (akad nikah) secara Islam.

Postingan Facebook Ahmad Nurcholis tersebut sudah 25.740 kali dibagikan netizen disertai komentar dengan opini masing-masing. Ada yang pro ada juga yang kontra, hingga akhirnya jadi perdebatan di dunia maya.

Ternyata kejadian ini bukanlah yang pertama,
Ahmad Nurcholis telah membantu menikahkan lebih dari seribu pasangan beda agama. Ahmad Nurcholis sendiri adalah
fasilitator nikah beda agama sekaligus konselor dari lembaga Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP).

ICRP sendiri adalah organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk memajukan dan mempromosikan dialog antar agama, demokrasi dan perdamaian di Indonesia. Di dirikan oleh pera pemuka agama dari berbagai agama dan kepercayaan di Indonesia. Organisasi ini memperjuangkan pluralisme dan perdamaian.

Selain itu ada pula yayasan Harmoni Mitra Madani, yayasan Indonesia Bahagia, yayasan Percik dan sejumlah individu yang menyediakan diri sebagai konselor nikah beda agama.

Bantuan yang diberikan lembaga fasilitator ini antara lain, menyediakan penghulu, pastor, bikshu, mengurus catatan sipil, dan membantu mengkondisikan keluarga kedua belah pihak agar memberi restu.

Nikah Beda Agama Buah Moderasi Agama

Pluralisme dalam pernikahan makin menjamur di masyarakat dan bahkan sudah dianggap wajar dan manusiawi semua atas nama cinta dan kebebasan. Ide pernikahan beda agama semakin di gaungkan dan diminati banyak orang sebagai solusi masalah cinta beda agama.

Benar adanya ungkapan “Cinta Itu Buta” hingga rintangan sebesar apapun didepan mata akan di terjang demi bisa saling bersama dan saling memiliki secara utuh sehidup semati.

Jika dikatakan menikah beda agama adalah wujud dari toleransi. Maka hal ini adalah toleransi yang kebablasan. Sebagai muslim perlu kita ingat bahwa toleransi itu sebatas hidup berdampingan sebagai manusia bermasyarakat, tidak memaksa kehendak penganut agama lain untuk menganut agama tertentu dan tidak menggangu penganut agama lain untuk beribadah. Mencampur adukan agama bukanlah toleransi tapi malah mencemari agamanya sendiri.

Hadirnya pluralisme dalam pernikahan yang berbalut toleransi nikah beda agama adalah buah yang dihasilkan dari moderasi beragama. Moderasi agama sendiri adalah sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrim dan tidak radikal dan menghasilkan muslim moderat. Padahal muslim itu harus berislam secara Kaffah artinya menerapkan semua hukum Allah tanpa pilih-pilih, Allah berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kalian turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS Al-Baqarah: 208).

Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi mengatakan “Pada hakekatnya moderasi beragama itu liberalisasi beragama sehingga harus di tinggalkan dan kembali pada Islam sebagaimana ajaran dalam Al-Qur’an dan Hadis.”

Sejatinya moderasi beragama yang berbalut toleransi kebablasan seperti nikah beda agama ini, akan merusak aqidah seorang muslim karena moderasi agama merusak keyakinan kaum muslimin atas kebenaran islam dapat dilihat dari prinsipnya yang mengatakan semua agama benar (sama/sejajar). Pemahaman ini jelas bertentangan dengan aqidah Islam yang mengajarkan bahwa hanya Islam agama yang benar.
Allah SWT berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridai) disisi Allah hanyalah Islam” (QS Ali Imran: 19).

Selain itu moderasi agama menanamkan dalam benak kaum muslimin Islamophobia yang berujung krisis identitas hingga ungkapan “Lebih baik liberal dari pada radikal” melekat kuat di masyarakat.

Moderasi beragama juga melahirkan generasi sekuler yang berpaham syariat Islam tidak terlalu penting yang penting adalah esensi ajaran Islam hingga menghalangi ajaran Islam Kaffah menyebar di masyarakat.

Sejatinya moderasi agama adalah produk westernisasi (peniruan budaya barat/bentuk penjajahan barat gaya baru) dan menyentuh semua sendi kehidupan yakni fun, food, fashion, film (4 F). Dengan kata lain barat telah mempropagandakan ideologi nya.

Syariat Islam Solusi Hakiki

Sebagai seorang muslim kita harus memahami bahwa haram hukumnya wanita muslimah menikah dengan non muslim (kafir), pernikahan seperti ini tidak sah dan hubungan yang terjadi didalamnya masuk dalam kategori zina.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا جَآءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَا مْتَحِنُوْهُنَّ ۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِ يْمَا نِهِنَّ ۚ فَاِ نْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّا رِ ۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ ۚ وَاٰ تُوْهُمْ مَّاۤ اَنْفَقُوْا ۗ وَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَاۤ اٰ تَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ ۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَا فِرِ وَسْـئَـلُوْا مَاۤ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـئَـلُوْا مَاۤ اَنْفَقُوْا ۗ ذٰ لِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Mumtahanah :10)

Ayat diatas menjelaskan bahwa wanita muslimah yang beriman tidak halal (haram) bagi orang non muslim (kafir). Jadi intinya haram hukumnya muslimah menikah dengan orang kafir.

Sedangkan pernikahan lelaki muslim dengan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya adalah boleh, hal ini berdasarkan penjelasan dari Imam Ibnu Katsir dalam Juz 30 QS Al-Bayyinah: 1 menjelaskan bahwa ahli kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hal ini karena kepada merekalah Allah menurunkan kitab melalui perantaraan para Rasul, yakni Taurat melalui Nabi Musa as. dan Injil melalui Nabi Isa as.

Pernikahan seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab yang menjaga diri hukumnya adalah boleh berdasarkan firman Allah :

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al Maidah : 5)

Sebenarnya kini wanita ahli kitab itu sudah tidak ada, di dalam Al-Qur’an dijelaskan kerusakan pada kitab suci agama Yahudi dan Nasrani sudah terjadi jauh sebelum Nabi Muhammad saw diutus. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an, banyak ayat-ayat yang mencela akidah mereka saat itu, bahkan mengafirkannya. Di antaranya:

يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللّهِ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ

“Hai Ahli Kitab, mengapa kamu kafir kepada ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya).” (QS Al Imran: 70).

Jadi cinta itu memang fitrah manusia tapi jangan sampai cinta membutakan nurani hingga menerobos perbedaan bahkan melanggar syariat Islam.

Ingatlah bagi setiap kaum muslimin menikah adalah ibadah untuk menggapai ridho Allah lalu jika nikah beda agama yang dijalani maka ibadah seperti apa yang diharapkan ketika justru menciderai aqidah, jika Allah saja tidak ridho lantas ridho siapa yang kita cari.

Inilah realita masyarakat sekarang yang jauh dari syariat islam. Kerusakan aqidah dan tatanan syariat Islam terjadi begitu hebat.
Itulah mengapa syariat Islam dalam sistem sebuah negara sangat di butuhkan.

Ketika sistem Islam diterapkan oleh negara, maka negara dengan sekuat tenaga akan mencegah segala bentuk kerusakan aqidah dan pelanggaran hukum syara’.

Salah satu contoh, pencegahan yang dilakukan agar nikah beda agama tidak terjadi dengan menerapkan sistem pergaulan/nidzamul ijtima’i serta mengedukasi masyarakat agar memahami pergaulan antara pria dan wanita.

Di dalam sistem pergaulan Islam, dibahas bagaimana interaksi yang seharusnya dilakukan antara pria dan wanita yang bukan mahram, batasannya seperti apa dan yang lainnya, termasuk haramnya muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. Bahkan dibahas pula sanksi yang diberikan kepada yang melanggar aturan terkait hubungan lawan jenis ini, Wallahualam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 168

Comment here