Oleh: Hafizah D.A., S.Si.
wacana-edukasi.com, OPINI--Himpunan Mahasiswa Psikologi (HIMAPSI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar psikoedukasi untuk kalangan pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Atas di Samarinda pada 25 April 2026 lalu. Sejumlah narasumber dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Kaltim turut berkontribusi dalam acara tersebut.
Bertajuk “Mengenali Grooming pada Remaja: Ketika Perhatian Berubah menjadi Manipulasi”, kegiatan Psychoyouth 2026 ini membahas modus dan motif pelaku. Selain itu, dibahas juga teknis penanganan child grooming (kaltimkece.id, 26/04/2026).
Fenomena Gunung Es
Sepanjang tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat telah terjadi 15.305 kasus kekerasan seksual pada anak, dimana child grooming termasuk di dalamnya. Angka ini berkisar 43,5 persen dari total kasus kekerasan pada anak. Ironisnya, pelaku kebanyakan adalah sosok yang seharusnya melindungi korban, baik dalam keluarga, lingkungan, ataupun sekolah.
Padahal, regulasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kejahatan Seksual telah diaktifkan. Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak pun telah menjalankan serangkaian tindakan teknis di lapangan untuk pencegahan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban. Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak keamanan dan keselamatan generasi.
Secara keseluruhan, akar penyebabnya adalah cara pandang sekularisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara dan pola pikir masyarakat. Pondasi akidah dan akhlak masyarakat dilemahkan oleh cara pandang rusak dan merusak ini sehingga tak takut Allah dan sanksi dosa. Ini adalah buah pahit dari sistem pendidikan kapitalis-sekuler-liberal. Agama tidak dijadikan landasan hidup, melahirkan individu yang cerdas tapi beriman rapuh. Gaya hidup serba permisif dengan target seputar kepuasan diri atas materi, menghasilkan individu yang gampang bermaksiat.
Tata aturan sosial sistem sekuler-liberal tidak membatasi interaksi laki-laki dan perempuan di ruang publik, sehingga membuka luas kesempatan berperilaku menyimpang dari aturan moral. Karakter masyarakat sekuler-liberal yang individualistis, minim koreksi sosial atas perilaku maksiat, dengan alasan kebebasan berperilaku asalkan tak merugikan diri sendiri.
Berbagai jenis kreasi konten pornografi sangat mudah diakses melalui gawai tanpa perlindungan memadai oleh negara, membuat makin kuatnya dorongan pemenuhan syahwat secara liar tanpa aturan benar-salah menurut agama.
Hukum yang jarang berpihak pada korban dan harus melalui proses yang panjang, apalagi jika pelaku memiliki taraf sosial ekonomi yang lebih tinggi, membuat kasus child grooming seperti fenomena gunung es. Jalan yang ditempuh akhirnya hanya mediasi dengan ganti rugi sejumlah uang kepada korban, untuk mencegah kasus tersebar di masyarakat umum, demi nama baik keluarga korban ataupun institusi tempat pelaku aktif berkegiatan.
Akhirnya, ruang aman bagi terbentuknya fitrah anak semakin sempit. Jika dibiarkan tanpa perubahan mendasar akan terus menjadi permasalahan berkepanjangan tanpa solusi tuntas.
Penjagaan Sistem Islam
Islam bukan hanya sekadar akidah, tapi juga sistem yang mengatur kehidupan secara menyeluruh. Upaya hakiki dan terstruktur untuk menjamin keamanan dan keselamatan generasi adalah salah satunya.
Negara berbasis syariat kaffah selalu memulai dengan upaya preventif melalui tiga pilar utama yang bersinergi. Pilar pertama adalah keluarga, yang akan menanamkan iman yang kokoh sejak dini pada generasi. Pilar berikutnya adalah masyarakat yang menjalankan peran amar ma’ruf nahi mungkar. Negara adalah pilar utama selanjutnya, yang berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) dengan menjalankan amanah syariat melalui sistem pendidikan, sistem pergaulan sosial, dan pengelolaan ruang digital.
Sistem pendidikan Islam berbasis akidah bertujuan mencetak muslim dengan pondasi takwa yang kokoh dan berkepribadian Islam. Darinya, lahirlah pelajar dan tenaga pendidik yang lurus dan amanah serta yakin akan dimintai pertanggung jawaban tingkah lakunya kelak di akhirat.
Sebagai mekanisme penjagaan interaksi laki-laki dan perempuan agar tidak mengarah ke aktivitas yang mengumbar seksualitas, Islam mengatur sistem pergaulan sosial sehingga fitrah manusia terjaga. Larangan khalwat, aturan menutup aurat di tempat umum, aturan safar bagi wanita, perintah menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, aturan pemisahan komunitas antara laki-laki dan perempuan secara daring ataupun luring, pembatasan kerja sama hanya di wilayah muamalat, adalah beberapa diantaranya yang terbukti efektif mencegah maksiat (Kitab Nizham al-Ijtima’i fii al-Islam karangan Syeh Taqiyuddin An-Nabhani).
Dalam tata kelola media informasi dan digital, negara melarang operasional media dan menutup platform yang merusak akidah dan kepribadian umat Islam. Hanya informasi dan konten penguat iman serta pendorong kemajuan ilmu yang layak hadir di ruang publik.
Islam memandang bahwa child grooming dan apapun bentuk kekerasan pada anak lainnya adalah tindakan jarimah atau kejahatan luar biasa. Telah ditetapkan sanksi uqubat tertentu yang dijalankan secara konsisten berdasarkan jenis dan tingkat kejahatan. Bukan untuk menakuti, tapi demi memperoleh fungsi jawabir (menebus dosa) dan zawajir (memberi efek jera) dimana pelaku akan berfikir ulang untuk melakukan kejahatan, yang akan meniadakan ketidakadilan sistemik.
Berdasarkan Kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam Al Bayyinat fii Islam yang disusun oleh Syekh Abdurrahman Al-Maliki, tindakan child grooming yang berujung pada pelecehan atau kekerasan seksual dikenai sanksi takzir yang ketentuannya didasarkan pada hasil ijtihad khalifah, dengan pertimbangan posisi pelaku, situasi lokasi, dan realitas kejahatan. Bentuk sanksi takzir tersebut berupa kombinasi hukuman penjara, jilid, pengasingan, dan atau pengusiran.
Jika realitas child grooming hingga pemerkosaan, uqubat utama bagi pelaku adalah had zina. Selain itu pelaku dapat membayar shadaqu mitsliha, yaitu harta atau barang pengganti yang spesifikasi dan kualitasnya identik dengan korban (Kitab AL-Muwatha karya Imam Malik).
Negara berbasis akidah dengan tata kelola syariat Islam kaffah hadir total dalam menciptakan dan melindungi ruang bertumbuh yang aman dan sehat bagi pembentukan fitrah kehambaan generasi. Tidak hanya itu, ia juga terbukti menjaga akal, jiwa, harta, agama, dan kehormatan manusia.
Dengan demikian, bersama mewujudkan institusi tersebut melalui sebuah gerakan ideologis adalah hal yang mendesak.
Views: 0


Comment here