Opini

Akibat Gaul Bebas yang Kebablasan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Fina Ariyana, SE, Ak 

(Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)

Setelah beberapa bulan terakhir kasus video syur 19 detik GA dan MYD meredup yang berakhir ditetapkannya mereka menjadi tersangka, lagi-lagi publik dikejutkan dengan video asusila sepasang muda-mudi. Memang bukan artis, namun yang membuat publik terkejut adalah kedua remaja ini masih duduk sebagai pelajar kelas 8 SMP. Sungguh tidak ada rasa malu, mereka melakukannya di belakang ruko kosong di tempat yang terbuka.

Kasus video asusila ini sebenarnya bukan kasus pertama, bukan juga satu-satunya kasus asusila yang terjadi di negeri ini. Fenomena kasus video asusila ini seperti gunung es. Yang nampak di permukaan hanya sedikit kasus yang diketahui. Namun kenyataannya lebih banyak yang tidak diketahui lalu viral di jagad medsos.

Kasus video asusila tidak lain adalah buah dari pergaulan bebas yang kebablasan. Bukan tidak mungkin, kasus asusila ini jika dibiarkan akan merambat ke kasus pezinahan kemudian berlanjut pada kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Lalu membuka peluang besar untuk di aborsi.

Dalam Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) terakhir pada 2012 ada 48 kehamilan di luar nikah atau tidak diinginkan dari setiap 1000 kehamilan yang terjadi. Penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM pada 2016, menunjukkan separuh lebih dari remaja yang hamil di luar nikah itu berniat aborsi. Dan, angka-angka itu diperkirakan terus meningkat setiap tahun. (Blokbojonegoro.com, 14/1/2020)

Sungguh miris kondisi remaja negeri ini. Di usia produktif mereka seharusnya disibukkan dengan aktifitas positif dan prestatif. Memberikan potensi diri untuk prestasi yang dapat membangun negeri. Namun banyaknya stimulus yang membuat remaja yang berada di usia mencari jati diri ingin mencoba hal baru. Sayangnya, stimulus yang tumbuh di tengah masyarakat mengarah pada inginnya remaja untuk menyalurkan rasa penasarannya yang menjurus hal negatif salah satunya pada pergaulan bebas.

Tontonan televisi, kanal youtube lebih banyak menyajikan drama percintaan yang tidak pantas ditonton anak di bawah umur menjadi konsumsi publik. Situs porno yang sudah sering diblokir negara tidak serta merta membuat mereka kehilangan akal untuk tetap mengaksesnya.

Selain itu yang menjadi akar masalah pergaulan bebas adalah bebasnya interaksi laki-laki dan perempuan. Mereka bebas melakukan apa saja asal suka sama suka. Bebas pacaran tanpa batasan. Bahkan kelakuannya seperti suami istri yang sudah sah. Pacaran adalah gaya hidup masyarakat saat ini. Seolah hal yang normal saja. Jika tidak pacaran maka akan dianggap tidak normal. Norma masyarakat sudah luntur dengan rasa individualis yang tumbuh bersama peraturan berbau liberal di tengah publik.  Wanita bebas membuka aurat karena tidak ada batasan tegas negara. Peraturan agama hanyalah dinilai sebagai pilihan atau menunggu hidayah saja. Kondisi tersebut merupakan buah sistem liberal yang memberikan kebebasan bertingkah laku dan kebebasan berekspresi. Maka sebagai akibat dari kebebasan ini, di masa depan akan muncul kembali video asusila serupa selama sistem liberalis khas kapitalis masih bercokol menjajah ummat.

Islam memiliki pengaturan yang khas terkait pergaulan. Sistem pergaulan dalam islam diatur mengenai interaksi lelaki dan perempuan. Perempuan wajib menutup auratnya agar terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Begitupun lelaki wajib menundukkan pandangannya dari wanita.

Tidak dibolehkan adanya khalwat (berdua-duaan) antara lelaki dan perempuan bukan muhrim. Sebab khalwat adalah aktivitas yang mendekati zina. Aktivitas muamalah yang melibatkan lelaki dan perempuan secara bersamaan akan diatur sehingga tidak muncul potensi terjadinya kemaksiatan akibat campur baur.

Negara juga harus memudahkan persyaratan menikah. Tidak dibatasi umur asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Bahkan harus difasilitasi jika memang keduanya sudah membutuhkan pernikahan. Pengaturan ini jug merupakan mekanisme islam mencegah dari perzinahan.

Tidak hanya itu, negara wajib mengontrol pelaksanaan peraturan sistem pergaulan tesebut dengan menerapkan sanksi yang tegas dan sesuai tuntunan Al qur’an dan Sunnah. Semisal jika ada yang melakukan zina maka harus dihukum rajam atau sesuai putusan hakim. Jika ada yang dengan sengaja membuka auratnya maka harus diberi sanksi sesuai putusan qodhi. Sanki hukum ini berfungsi sebagai penebus bagi pelakunya dan pencegah dari perbuatan maksiat serupa pada masa hadapan.

Sistem yang khas ini berasal dari tuntunan Sang Maha Pencipta. Jelas tidak ada keraguan di dalamnya.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita tidak lagi mengandalkan solusi tambal sulam yang ditawarkan pemerintah saat ini semisal pemberian alat kontrasepsi atau pemberian penyuluhan kesehatan reproduksi. Solusi itu tidak akan menyelesaikan problem pergaulan bebas sampai ke akarnya.

Hanya sistem pergaulan islam yang mampu menjaga masyarakat dari hal-hal berbau maksiat sebab terjaganya interaksi antara lelaki dan perempuan dengan baik. Namun semua itu tidak akan terwujud selama institusi Islam tidak ditegakkan di negeri ini atau negeri lainnya. Karenanya sudah saatnya kita beralih ke sistem islam yang kaffah dalam seluruh sendi kehidupan agar terurai seluruh permasalahan generasi termasuk masalah pergaulan bebas.[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 23

Comment here