Opini

Korupsi Dana Bencana, Meraup Untung di Tengah Kesulitan

Bagikan di media sosialmu

Oleh Azizah

Wacana-edukasi.com, OPINI–Bantuan dalam situasi bencana seharusnya ditujukan untuk membantu komunitas yang kehilangan tempat tinggal, harta benda, hingga sumber penghasilan. Namun, alih-alih digunakan untuk memenuhi kebutuhan para korban, segelintir individu malah memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Mirisnya, ini bukanlah kejadian pertama di mana individu tertentu memanfaatkan kesempatan dalam keadaan darurat. Faktanya, saat bencana terjadi, sering kali menjadi momen bagi para pelaku korupsi untuk meraup keuntungan dan menyalahgunakan dana yang seharusnya untuk masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kelima orang yang terlibat dalam daftar tersangka ialah Bima Setiawan sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan di BNPB, Richard Erlangga sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan yang merupakan pelaku dari sektor swasta. Bima dikabarkan merupakan adik dari Kepala BNPB saat ini, Letjen TNI Suharyanto.

Praktik korupsi ini menyasar Dana Siap Pakai (DSP), yang merupakan dana cadangan yang berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007. Dana tersebut hanya dialokasikan untuk keperluan mendesak, masa siaga, serta periode transisi dari keadaan darurat menuju pemulihan bencana. Pada tahun 2026, total alokasi dana untuk DSP yang ditetapkan oleh BNPB mencapai Rp4,62 triliun.

Angka tersebut sebelumnya pernah diusulkan untuk dinaikkan menjadi lebih dari Rp5 triliun oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian, pada bulan September lalu. Kenaikan dana ini diberlakukan dengan alasan adanya peningkatan frekuensi bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan serta aktivitas vulkanik (metrotv.news.com, 15/10/2026)

 

Korupsi bukanlah sekadar kejahatan biasa. Lebih menyedihkan lagi, di saat masyarakat berada dalam kondisi darurat, dana bantuan justru dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Rakyat terpaksa menerima kenyataan pahit ini. Hak mereka untuk mendapatkan bantuan logistik dan pemulihan saat bencana telah direnggut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dampaknya jelas sangat merugikan masyarakat. Penanganan bencana terhambat akibat lambatnya proses bantuan darurat, evakuasi, dan distribusi logistik. Masyarakat terpaksa bertahan hidup dalam kondisi kekurangan di tengah kesulitan.

Hal ini justru memperparah penderitaan para korban. Lebih parahnya lagi, banyak di antara mereka yang mengalami gangguan kesehatan dan kehilangan nyawa. Infrastruktur yang rusak tidak segera diperbaiki, jalan terganggu akibat bencana mengganggu mobilitas, hingga keselamatan masyarakat yang terabaikan akibat dana perbaikan tersebut disalahgunakan.

Ini semua merupakan akibat dari pejabat yang tidak merasa takut untuk berbuat jahat dengan melakukan korupsi. Hilangnya rasa takut ini bersumber dari ketiadaan benteng keimanan di setiap individu. Sekularisme menjadikan individu kehilangan rasa empati hingga tega melakukan berbagai tindakan merugikan hanya demi keuntungan pribadi. Akhirnya, lahirlah pejabat-pejabat dengan integritas yang meragukan di sistem sekularisme ini.

Ketidakberadaan keimanan membuat para koruptor tidak melihat air mata para korban sebagai sesuatu yang menyedihkan, melainkan sebagai komoditas serta peluang besar untuk menguntungkan diri mereka sendiri. Mereka kehilangan keyakinan bahwa Tuhan memperhatikan setiap tindakan mereka. Ketakutan terhadap sanksi hukum duniawi atau pengawasan manusia lebih besar daripada ketakutan akan ancaman dari Tuhan.

Di samping itu, sistem kapitalis memberikan ruang untuk melakukan korupsi, mulai dari praktik jual beli jabatan, politik balas budi, hingga pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam sistem kapitalis, segala sesuatu diukur berdasarkan keuntungan semata. Jabatan sekarang akhirnya tidak lagi dianggap sebagai tanggung jawab dan pengabdian yang tulus, melainkan sebagai aset yang bisa diinvestasikan.

Sanksi yang dikenakan juga kurang tegas, sehingga para penjahat korupsi masih memiliki kemampuan untuk menggunakan sebagian kecil dari dana hasil korupsi untuk menyewa pengacara, memberikan suap kepada aparat penegak hukum, atau membeli kemewahan di dalam penjara. Hukuman hanya berupa penjara yang berlangsung beberapa tahun dan uang hasil korupsi tidak sepenuhnya dirampas. Ringannya sanksi menjadikan pelaku korupsi melihat hukuman tersebut hanya sebagai risiko kecil dalam kegiatan bisnis mereka. Mereka bersedia menjalani penjara sebentar demi merasakan kekayaan yang diperoleh setelah dibebaskan.

Dalam pandangan Islam, pemerintah berperan penting dalam melindungi, melayani, dan menyelamatkan rakyat, terutama dalam situasi darurat. Ini merupakan amanah, di mana pemimpin memiliki dua tanggung jawab utama sebagai raa’in yang mengelola dan junnah yang melindungi masyarakat.

Fondasi yang kuat dan utama dibangun dari jiwa masing-masing individu, yakni melalui iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ketika iman kokoh, akan muncul rasa spiritual yang mendalam, yaitu muraqabah atau rasa diawasi oleh Allah SWT. Ketakutan dan cinta kepada Allah SWT menjadi sistem kontrol internal yang paling efektif bagi setiap individu, termasuk para pejabat.

Sistem Islam bekerja untuk mencegah korupsi secara menyeluruh, bukan hanya dengan menangkap pelakunya. Akan tetapi, sistem Islam juga mengatasi akar permasalahannya sejak awal. Pendekatan ini menggabungkan dua alat utama dengan kuat, yaitu pencegahan sistemik melalui pengembangan moralitas manusia (sistem pendidikan) dan penegakan hukum yang tegas.

Pendidikan yang berbasis akidah bertujuan untuk menyaring dan membentuk individu yang memiliki integritas tinggi sejak kecil agar tidak pernah memikirkan untuk berbuat korupsi. Pejabat yang berpikiran demikian tidak akan menganggap harta atau jabatan sebagai ukuran keberhasilan, melainkan sebagai media untuk berkhidmat dan ujian yang berat. Motivasi jiwanya diarahkan oleh syariat. Saat dihadapkan pada godaan harta haram, mereka menolaknya bukan karena takut pada KPK atau hukum di dunia, melainkan karena keyakinan iman.

Khalifah Umar pernah mengevaluasi dan menyita sebagian aset gubernurnya yang terlampau meningkat, seperti Abu Hurairah (Gubernur Bahrain) dan Amr bin Ash (Gubernur Mesir). Beliau juga membagi kekayaan mereka menjadi dua, di mana sebagian dikembalikan untuk kebutuhan yang layak, dan sebagian besar disita untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal demi kepentingan rakyat. Khalifah Umar tidak perlu menunggu adanya bukti konkret berupa suap, ketidaknormalan jumlah harta sudah cukup menjadi alasan hukum untuk melakukan penyitaan.

Negara Khilafah pun menerapkan hukuman di dalam bentuk sanksi zawajir dan jawabir yang tegas. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir yang bersifat sebagai pencegahan bagi masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan cukup berat dan sering kali dilaksanakan secara terbuka agar dapat menjadi teladan bagi orang lain. Sedangkan, hukuman jawabir yang dijatuhkan kepada pelaku di dunia akan menghapus dosa mereka akibat tindakan tercela tersebut. Dengan menjalani hukuman di dunia secara ikhlas dan adil, mereka tidak akan bertanggung jawab atau menerima siksaan yang sama di akhirat kelak.

Ruang lingkup hukuman ta’zir yang luas memberikan keleluasaan bagi negara khilafah untuk memiskinkan, menyiksa, atau mempermalukan individu yang korup. Ini dilakukan agar harta rakyat terlindungi dan kehormatan pemerintahan terjaga. Selain itu, hukuman ini juga menciptakan rasa keadilan bagi terpidana, baik di dunia maupun di akhirat.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here