Oleh: Waviza, S.Pd.
wacana-edukasi.com, OPINI–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menggelar Focus Group Discussion Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan Sekolah Ramah HAM tingkat SMP dan MTs di Kota Singkawang pada Selasa 20 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan mengukur efektivitas program yang telah berjalan sejak April 2026 tersebut, sekaligus memastikan terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Ketua Tim Kerja Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Hari Reswanto, menyatakan bahwa penerapan program Sekolah Ramah HAM bagi guru di Singkawang sejauh ini berjalan relatif cukup baik dan melalui evaluasi ini para guru khususnya guru Bimbingan Konseling dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan membagikan beragam dinamika yang dihadapi saat mendampingi siswa dengan latar belakang yang heterogen (suarakalbar.co.id, 23/10/2026).
Forum Focus Group Discussion tentang Sekolah Ramah HAM yang digelar dengan melibatkan Komnas HAM dan Dinas Pendidikan memang terdengar ideal di atas kertas. Tujuannya mulia, menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi. Namun jika kita bedah secara mendalam dengan kacamata akademik, forum seperti ini berpotensi hanya akan menjadi forum seremonial yang menghabiskan anggaran tanpa pernah menyentuh akar masalah kekerasan, perundungan, dan kerusakan moral yang terjadi di sekolah.
Mengapa demikian, karena tolak ukur yang dipakai untuk menilai ramah atau tidaknya sebuah sekolah adalah konsep Hak Asasi Manusia sekuler yang asasnya adalah kebebasan individu yang mutlak.
Kekerasan di sekolah hari ini bukan lagi fenomena yang aneh. Perundungan atau bullying, tawuran antar siswa, pelecehan seksual, bahkan kekerasan guru terhadap murid dan sebaliknya terus berulang. Ironisnya, kasus-kasus tersebut meningkat justru di saat berbagai program ramah anak, sekolah aman, dan sekolah ramah HAM gencar disosialisasikan.
Ini menunjukkan ada yang salah pada paradigma dasar yang digunakan. Selama ini solusi yang ditawarkan selalu bersifat teknokratis dan prosedural, seperti membuat pelatihan guru BK, membuat poster anti bullying, membuat satgas, dan mengadakan FGD evaluasi. Semua itu penting, tetapi tidak akan pernah menyelesaikan masalah jika fondasi berpikirnya tetap salah.
Akar masalahnya terletak pada asas kebebasan individu yang menjadi ruh dari konsep HAM sekuler. Dalam paradigma HAM sekuler, kebebasan adalah nilai tertinggi yang bahkan diberi ruang meski jelas-jelas agama melarangnya. Contohnya adalah pembiaran terhadap pergaulan bebas dengan dalih kebebasan berekspresi, pembiaran terhadap penyebaran paham LGBTQ dengan dalih hak untuk mencintai siapa saja, hingga pembiaran terhadap penistaan agama dengan dalih kebebasan berpendapat.
Ketika konsep kebebasan semacam ini masuk ke dalam sekolah melalui program Sekolah Ramah HAM, maka yang terjadi adalah kebingungan standar. Siswa diajarkan untuk menghormati segala bentuk pilihan temannya atas nama toleransi, tanpa diajarkan mana yang halal dan mana yang haram menurut syariat. Akibatnya batas antara hak asasi dan kewajiban Ilahi menjadi kabur.
Selama sekolah dibangun di atas fondasi kebebasan ala HAM, bukan di atas akidah shahih yang membedakan secara tegas mana halal dan mana haram, mana terpuji dan mana tercela, maka kejahatan akan terus berulang dengan wajah yang berbeda-beda. Pelatihan guru BK dan PPKn berbasis HAM pun tidak akan menjamin kesejahteraan dan keamanan anak, karena yang diajarkan bukan ketakwaan dan rasa takut kepada Allah SWT, melainkan toleransi yang kebablasan dan inklusivitas tanpa batas.
Guru BK akhirnya hanya menjadi pemadam kebakaran yang menangani kasus setelah terjadi, bukan menjadi pembina kepribadian yang mencegah kasus sejak dari pikiran. Guru PPKn yang seharusnya menanamkan jati diri kebangsaan yang berkeadaban, justru terjebak mengajarkan relativisme nilai di mana semua budaya dan perilaku dianggap sama-sama benar jika dilabeli hak asasi.
Inilah buah dari sistem pendidikan sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini memandang pendidikan hanya sebagai transfer pengetahuan dan keterampilan untuk mengisi pasar kerja, bukan sebagai pembentukan kepribadian Islam yang utuh.
Kurikulum dibuat berbasis kompetensi yang berorientasi pada industri, sementara pembinaan akidah, akhlak, dan tsaqafah Islam hanya menjadi sisipan yang porsinya sangat kecil. Akibatnya lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual tetapi rapuh secara spiritual dan moral. Mereka pintar berdebat tentang hak, tetapi buta tentang kewajiban. Mereka menuntut kebebasan, tetapi tidak paham tentang tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Dalam sistem kapitalisme, sekolah juga dipandang sebagai ladang bisnis, sehingga kualitas pendidikan sangat bergantung pada seberapa besar biaya yang mampu dibayar orang tua, yang pada akhirnya melahirkan diskriminasi yang justru ingin dihapus oleh program Sekolah Ramah HAM.
Kondisi ini diperparah dengan abainya negara sebagai raa’in atau pengurus rakyat dalam menjaga generasi. Negara kapitalistik hanya berperan sebagai regulator yang membuat program-program tempelan seperti Sekolah Ramah HAM, tetapi tidak pernah membangun sistem yang menjamin setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang bersih dari pemikiran rusak.
Media sosial, tontonan pornografi, game kekerasan, dan budaya hedonistik dibiarkan bebas merusak otak anak-anak atas nama kebebasan dan industri kreatif. Kemudian ketika anak-anak tersebut membawa perilaku rusak itu ke sekolah, negara baru sibuk membuat FGD evaluasi.
Islam memiliki konsep pendidikan yang sangat berbeda dan jauh lebih komprehensif dalam melahirkan generasi yang aman dan berkepribadian. Sekolah dalam Islam bukan sekadar sekolah ramah HAM, melainkan sekolah yang ramah terhadap akidah dan syariat. Tujuannya bukan hanya menciptakan anak yang toleran secara semu, tetapi melahirkan generasi berkepribadian Islam, yaitu yang pola pikirnya adalah pola pikir Islam dan pola sikapnya adalah pola sikap Islam.
Pertama, sistem pendidikan Islam menjadikan akidah Islam sebagai fondasi utama kurikulum. Sejak tingkat dasar, anak ditanamkan keimanan yang kokoh kepada Allah SWT, pemahaman bahwa Allah Maha Melihat setiap perbuatan, dan kesadaran akan adanya hisab di hari akhir. Dengan akidah yang shahih, anak akan memiliki benteng internal yang mencegahnya melakukan kekerasan, perundungan, dan maksiat, bukan karena takut dihukum guru atau takut melanggar HAM, tetapi karena takut kepada Allah SWT. Inilah kontrol diri yang paling efektif dan permanen.
Kedua, sistem pendidikan Islam mengajarkan standar halal haram secara jelas, bukan standar kebebasan. Siswa diajarkan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bahaya pergaulan bebas, haramnya zina dan penyimpangan seksual termasuk LGBTQ, serta wajibnya menghormati guru dan orang tua. Dengan standar yang jelas ini, tidak ada lagi kebingungan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan atas nama hak asasi. Toleransi dalam Islam adalah toleransi yang terikat syariat, yaitu membiarkan non muslim beribadah sesuai agamanya, bukan membiarkan kemaksiatan merajalela dengan dalih toleransi.
Ketiga, negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah akan bertanggung jawab penuh menciptakan ekosistem yang mendukung pendidikan tersebut. Khalifah sebagai kepala negara dalam sistem Khilafah akan memastikan kurikulum Islam diterapkan secara menyeluruh di seluruh sekolah, guru-guru diseleksi bukan hanya karena kompetensi akademisnya tetapi juga karena ketakwaan dan keilmuannya, serta media dan lingkungan luar sekolah dibersihkan dari konten-konten yang merusak akhlak anak. Negara akan menutup akses terhadap pornografi, kekerasan, dan paham-paham liberal yang merusak melalui kontrol media yang ketat. Negara juga akan menjamin pendidikan berkualitas dan gratis bagi seluruh rakyat, sehingga tidak ada lagi diskriminasi antara sekolah mahal dan sekolah murah.
Keempat, sistem sanksi dalam Islam juga bersifat tegas dan mendidik. Bagi pelaku kekerasan di sekolah, Islam memiliki sistem takzir yang akan memberikan hukuman yang menjerakan sesuai dengan tingkat kesalahannya, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi siswa lain. Namun sanksi ini selalu diiringi dengan pembinaan yang intensif agar pelaku bertaubat dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang shalih.
Dengan demikian, program Sekolah Ramah HAM yang berbasis HAM sekuler hanya akan menjadi solusi tambal sulam yang bersifat seremonial. Ia tidak akan pernah mampu menghapus kekerasan di sekolah karena ia mempertahankan akar masalahnya, yaitu kebebasan individu tanpa batas. Sekolah tidak butuh label ramah HAM yang semu, sekolah butuh sistem pendidikan Islam yang diterapkan secara kafah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Hanya dengan sistem pendidikan Islam yang dipimpin oleh Khalifah yang amanah, akan lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bertakwa, aman dari kekerasan, dan memiliki kepribadian Islam yang kokoh dalam menghadapi tantangan zaman.
Views: 2


Comment here