Oleh: Puspita Indah Ariani, S.Pd.
Wacana-edukasi.com, Opini–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan bukan sekadar persoalan musim kemarau, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Persoalan karhutla adalah persoalan berulang yang belum terselesaikan secara tuntas.
BPBD Kalimantan Selatan mencatat 4.926 kejadian karhutla, dengan luas lahan terbakar mencapai 27.202 hektare selama periode 1 Januari sampai 14 Oktober 2026. Selain kejadian karhutla dan luas lahan terdampak, terpantau juga tercatat sebanyak 44.741 titik hotspot yang terdeteksi melalui pemantauan satelit (diskominfomc.kalselprov.go.id, 14/10/2026).
Di tengah bencana tersebut, publik menuntut pengusutan tuntas terhadap korporasi, sementara Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat korporasi sebagai tersangka. Publik menuntut kejelasan dan siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla saat ini dikarenakan ini bukan sekedar faktor alam semata.
BNPB menyiapkan teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan penggunaan dry ice untuk membantu pemadaman, sedangkan BMKG melaporkan langit Banjarmasin menguning akibat penumpukan asap pekat di atmosfer. Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla menimbulkan dampak ekologis dan kesehatan yang serius serta membutuhkan penagganan menyeluruh. Namun, selama kebijakan pengelolaan hutan masih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada perlindungan lingkungan, upaya pemadaman berisiko hanya menjadi solusi sementara tanpa menyentuh akar persoalan.
Akar masalah karhutla berkaitan dengan paradigma tata kelola yang menempatkan hutan sebagai komoditas ekonomi dan membuka ruang eksploitasi berlebihan demi keuntungan. Dalam sistem kapitalisme, penguasaan sumber daya alam oleh pemilik modal berpotensi memperlebar ketimpangan, terutama ketika kepentingan bisnis lebih dominan daripada kemaslahatan masyarakat. Karena itu, penyelesaian karhutla memerlukan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan hutan, bukan sekadar penambahan teknologi pemadaman atau penindakan setelah bencana terjadi.
Paradikma sekuler kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya alam menempatkan pertimbangan ekonomi dan keuntungan sebagai faktor penting dalam pengambilan kebijakan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat berisiko menjadi pertimbangan sekunder. Ketika pengelolaan lahan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis daripada kemaslahatan publik, pengawasan dan pencegahan kerusakan lingkungan dapat menjadi tidak optimal. Karena itu, karhutla perlu dikaji bukan hanya sebagai persoalan teknis di lapangan, tetapi juga sebagai persoalan paradigma dan kebijakan tata kelola lahan serta hutan.
Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat, bukan dieksploitasi tanpa batas demi keuntungan segelintir orang. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” Ayat ini memberikan landasan bahwa pengelolaan hutan harus mencegah kerusakan dan menjaga keseimbangan lingkungan demi keberlangsungan kehidupan manusia serta makhluk lainnya.
Dalam perspektif politik ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab mengatur kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan hukum syariat. Negara tidak boleh menjadikan keuntungan korporasi sebagai orientasi utama ketika kebijakan tersebut mengancam keselamatan rakyat dan merusak lingkungan. Sebaliknya, kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah untuk menjamin kebutuhan masyarakat, melindungi kekayaan alam, dan mencegah penguasaan sumber daya secara batil.
Dalam penerapannya negara harus menetapkan kebijakan pengelolaan hutan berdasarkan ketentuan syariat, bukan semata-mata mempertimbangkan besarnya keuntungan ekonomi. Pemberian izin pemanfaatan lahan perlu disertai kajian dampak lingkungan, pengawasan yang ketat, serta penindakan terhadap pelanggaran, negara juga berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat. Dengan demikian, pencegahan kerusakan lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab penguasa, bukan sekadar tanggung jawab individu atau perusahaan.
Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah Saw, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa penguas tidak cukup bertindak ketika bencana telah meluas, tetapi wajib membangun sistem pencegahan yang melindungi kehidupan masyarakat. Dalam konteks karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup pengaturan kepemilikan lahan, pengawasan aktivitas perusahaan, pemeliharaan ekosistem dan penegakan hukum yang tidak tunduk pada kepentingan pemilik modal.
Islam juga menetapkan aturan kepemilikan yang membedakan kepemilikan individu, umum, dan negara, agar pemanfaatan kekayaan alam berlangsung secara adil. Dalam Kitab Nizham Al –Iqtishadi fi Al-Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam, dibahas konsep kepemilikan umum yang menjadi landasan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan kerangka tersebut, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi sehingga masyarakat kehilangan hak atas manfaatnya.
Rasulullah Saw bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan kepemilikan umum, meskipun penerapannya pada setiap jenis hutan memerlukan penilaian terhadap karakter sumber daya dan ketentuan syariat. Karena itu, hutan yang memenuhi kriteria kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kepentingan masyarakat, bukan diserahkan kepada korporasi demi keuntungan privat.
Pengelolaan sumber daya alam dalam Islam juga harus memperhatikan jenis, karakteristik, dan status kepemilikan berdasarkan ketentuan syariat. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa sumber daya yang tergolong milik umum dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, sedangkan pemanfaatan lahan yang menjadi hak individu tetap terikat pada ketentuan hukum dan larangan menimbulkan kerusakan. Pengaturan ini penting agar kepentingan ekonomi tidak mengalahkan hak masyarakat maupun kewajiban menjaga lingkungan.
Negara juga wajib memastikan bahwa pemenfaatan lahan tidak merusak ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat. Lahan gambut, memerlukan perhatian khusus karena kerusakannya dapat memicu kebakaran yang sulit dipadamkan dan menghasilkan asap dalam jumlah besar. Kebijakan Islam yang berorientasi pada kemaslahatan harus mencegah pembakaran lahan, membatasi aktivitas yang merusak ekosistem, serta memulihkan kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Pencegahan karhutla harus dimulai sebelum api muncul melalui pengawasan lapangan, pemetaan wilayah rawan, pengelolaan air gambut, dan kesiapsiagaan petugas. Negara perlu membangun sistem pengawasan yang transparan agar pelanggaran dapat diketahui sejak dini, bukan baru ditangani setelah asap menyelimuti pemukiman. Teknologi Modifikasi Cuaca dan berbagai sarana pemadaman tetap dapat digunakan, tetapi keduanya harus menjadi bagian dari strategi perlindungan lingkungan yang menyeluruh.
Penegakan hukum dalam Islam harus memberikan keadilan dan mencegah pengulangan kejahatan, tanpa membedakan pelaku berdasarkan kekayaan maupun kedudukan. Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan harus dimintai pertanggung jawaban sesuai bukti, ketentuan hukum, dan tingkat kesalahannya. Selain sanksi yang menjerakan, pemulihan lingkungan, penggantian kerugian masyarakat, serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus menjadi bagian peting dari penyelesaian perkara.
Pada akhirnya, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan orientasi dari eksploitasi menuju pengurusan sumber daya alam berdasarkan amanah dan keadilan. Pemikiran Syech Taqiyuddin An-Nabhani tentang kepemilikan umum, tanggung jawab negara, dan pengaturan ekonomi berdasarkan syariat menawarkan kerangka untuk mengkritisi dominasi kepentingan modal dalam tata kelola hutan. Dengan menjadikan perlindungan jiwa, lingkungan, dan kemaslahatan masyarakat sebagai prioritas. Negara dapat membangun tata kelola hutan yang lebih adil, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Views: 1


Comment here