Surat Pembaca

Sumsel Darurat Asap

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Sumatera Selatan menjadi daerah yang juga menghadapi darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terdapat 1.277 titik panas (hotspot) dan kualitas udara Palembang mencapai level berbahaya (Indeks ISPU 557) per Oktober 2026. Kabut asap tebal sempat melumpuhkan jadwal penerbangan di Bandara SMB II Palembang dan mengganggu jarak pandang.

Selain itu, dampak kabut asap juga menyebabkan tingginga kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Hingga 19 Oktober 2026, jumlah kasus ISPA secara kumulatif mencapai 430.232 kasus, dengan kelompok anak-anak dan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Pembelajaran sekolah pun sempat dilakukan jarak jauh (PJJ), imbas kabut asap di Sumsel ini.

Dalam mengatasi persoalan karhutla dan kabut asap di Sumsel, pemerintah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Sebanyak 1,6 ton dry ice disemai dalam dua sortie, ditambah satu sortie penyemaian natrium klorida (NaCl) sebanyak 800 kg. Hingga total penyemaian dry ice yang telah dilakukan sebanyak 8,8 ton.

Hanya saja, upaya mengurai kabut asap melalui teknologi dry ice atau modifikasi cuaca tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla. Teknologi ini hanya menjadi salah satu upaya mengurangi dampak asap, bukan menghentikan sumber kebakaran. Jika pembakaran lahan terus terjadi, kabut asap akan berpotensi kembali menyelimuti masyarakat. Terlebih, jika terdapat perusahaan yang sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis, tindakan tersebut harus diusut dan ditindak tegas.

Persoalan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada solusi teknis. Pengawasan yang lemah dan kepentingan ekonomi yang mengabaikan keselamatan rakyat harus menjadi evaluasi serius. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak buruknya, sementara pihak yang merusak lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang tidak sekadar menyentuh penanggulangannya, melainkan pencegahannya. Hal ini wajib bagi negara dengan menindak pelaku tanpa pandang bulu, memulihkan lahan yang rusak, serta menjamin kesehatan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam pun harus mengikuti ketentuan syariat, bukan sekadar mengejar keuntungan.

Karena syariat Islam memandang negara adalah pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan mereka. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata. Sebab, dalam Islam, sumber daya alam termasuk ke dalam kepemilikan umum yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Oleh karenanya, tidak boleh dikuasai segelintir orang dan berujung membahayakan kehidupan masyarakat.

Demikianlah, karhutla dan kabut asap ini sejatinya bukan sekadar persoalan cuaca, melainkan faktor tangan manusia juga menjadi perhatian. Jika ada perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis, tindakan tersebut harus ditindak tegas. Masyarakat butuh hidup dengan menghirup asap yang sehat. Lalu anak-anak juga punya kewajiban untuk bisa belajar dan bermain di lingkungan dengan kualitas udara yang bersih.

Ismawati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here