Opini

Dampak Karhutla: Darurat Kesehatan dan Keselamatan Rakyat

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Puspita Indah Ariani, S.Pd.

Wacana-edukasi.com, OPINI–Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, terutama di wilayah Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Kabut asap yang menyelimuti pemukiman tidak hanya menganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. Tragedi ini semestinya menyadarkan kita bahwa udara bersih merupakan kebutuhan mendasar yang wajib dijaga dan dilindungi.

Kementrian Kesehatan mencatat ada 283.270 warga menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. Kualitas udara yang buruk akibat kabut asap menyebabkan berbagai resiko kesehatan (kompas.com, 14/10/2026).

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengakibatkan gangguan pernafasan, kecelakaan lalu lintas, hingga hilangnya nyawa manusia. Kabut asap yang pekat dapat menurunkan jarak pandang, sementara partikel berbahaya yang terhirup berpotensi memperburuk kondisi kesehatan masyarakat. Ketika bencana terus berulang, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penanganan darurat, melainkan membutuhkan perubahan mendasar dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan rakyat.

Tingginya angka penderita ISPA dan jatuhnya korban jiwa menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat terdampak karhutla harus menjadi prioritas. Negara tidak cukup hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus mampu mencegah kerusakan, mengantisipasi bahaya dan memastikan masyarakat memperoleh pertolongan secara cepat. Lemahnya pencegahan dan penanganan bencana berisiko menjadikan rakyat sebagai pihak yang terus menaggung kerugian.

Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa penaganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api dan penangganan korban setelah kebakaran terjadi. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan, dan lahan, pengawasan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika pencegahan tidak dilakukan secara serius dan kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada keselamatan lingkungan serta masyarakat, rakyat akan terus menaggung dampak buruknya.

Dalam pandangan Islam, penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT. Rasulullah Saw bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. bukhari dan Muslim)

Hadist tersebut menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan amanah besar yang tidak boleh diabaikan. Penguasa berkewajiban memastikan setiap rakyat mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan jiwa, termasuk pencemaran udara akibat karhutla. Kebijakan penanggulangan bencana harus berorientasi pada keselamatan manusia, bukan semata-mata mempertimbangkan keuntungan ekonomi atau kepentingan pihak tertentu.

Islam menempatkan penjagaan jiwa sebagai salah satu tujuan penting penerapan syariat. Prinsip ini mengharuskan adanya perlindungan terhadap kehidupan manusia melalui pencegahan bahaya, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan kondisi darurat secara bertanggung jawab. Sehingga, membiarkan masyarakat menghirup asap berbahaya tanpa upaya perlindungan yang memadai bertentangan dengan kewajiban menjaga keselamatan jiwa.

Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195). Ayat ini mengandung peringatan agar manusia tidak melakukan tindakan yang mengantarkan dirinya kepada kebinasaan. Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut relevan untuk mendorong pencegahan kebakaran, pengendalian pencemaran udara, dan perlindungan masyarakat dari paparan asap berbahaya. Negara harus mengambil tindakan nyata agar keselamatan rakyat tidak dikorbankan akibat kelalaian maupu kepentingan ekonomi.

Rasulullah Saw. juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Kaidah ini menjadi landasan penting dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat luas. Setiap aktivitas yang menyebabkan kebakaran, mencemari udara, atau mengancam keselamatan rakyat harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Islam tidak membenarkan seseorang mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan hak hidup orang lain.

Dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara. Korban karhutla yang mengalami gangguan pernafasan harus memperoleh pemeriksaan, pengobatan, oksigen, dan perawatan sesuai kebutuhan medis tanpa terhambat ketidak mampuan membayar. Negara wajib menyediakan layanan kesehatan bergerak, posko medis, tempat pengungsian yang aman, serta evakuasi bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita asma.

Pembiayaan pelayanan publik tersebut harus dikelola melalui mekanisme keuangan negara yang sesuai syariat, termasuk Baitul Mal. Namun, pemenuhan kebutuhan kesehatan tidak boleh dipahami sebagai tanggung jawab pembiayaan semata, negara wajib memastikan tenaga medis, obat-obatan, sarana transportasi, dan fasilitas pelayanan tersedia secara memadai. Melalui pengelolaan yang terencana, korban dapat memperoleh pertolongan lebih cepat dan risiko kematian akibat keterlambatan penanganan dapat ditekan.

Islam memandang alam sebagai amanah Allah SWT. yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan dieksploitasi tanpa batas demi keuntungan segelintir pihak. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Ayat tersebut menegaskan larangan melakukan kerusakan di bumi, termasuk tindakan yang merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan makhluk hidup. Oleh karena itu, negara wajib memperkuat pengawasan kawasan hutan dan lahan, mencegah pembakaran, memulihkan wilayah yang rusak, serta menindak tegas pelaku berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan kedudukan, kekayaan, ataupun pengaruh pelaku.

Pengawasan juga perlu didukung sistem peringatandini yang efektif, pemantauan kualitas udara, penyebaran informasi bahaya, dan pengaturan lalu lintas ketika jarak pandang memburuk karena asap. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencemaran, penggunaan masker yang sesuai, pembatasan aktivitas luar ruangan, dan prosedur evakuasi. Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk mencegah kemudaratan sekaligus melindungi kehidupan masyarakat.

Penyelesaian karhutla membutuhkan kebijakan yang menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi sesaat. Dalam perspektif politik ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kemaslahatan umum dan mencegah penguasaan yang merugikan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, pencegahan karhutla harus menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan yang menyeluruh, negara tidak boleh hanya bertindak ketika kebakaran telah meluas. Tetapi harus melakukan pengawasan sejak awal. memastikan pemanfaatan lahan tidak menimbulkan bahaya, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengelolaan sumber daya alam juga harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab negara.

Pada akhirnya, karhutla bukan sekedar persoalan asap musiman, melaikan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup rakyat. Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa, mencegah kemudaratan, dan melindungi lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang menuntut peran nyata negara. Sudah saatnya penangganan karhutla dilakukan secara serius, adil dan berkelanjutan agar tidak ada lagi nyawa yang terkorbankan akibat kabut asap yang seharusnya dapat dicegah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here