Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Bullying di dunia pendidikan Indonesia kembali mengguncang rasa kemanusiaan. Seperti yang dialami oleh seorang pelajar kelas 2 SD Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah. Siswa bernama Aqib (7) itu meninggal dunia usai mengaku menjadi korban perundungan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh kakak kelasnya.
Peristiwa memilukan ini kian menyayat hati karena terjadi di dalam lingkungan sekolah SD. Padahal, tempat pendidikan itu harusnya menjadi ruang paling aman dan steril bagi anak-anak untuk menimba ilmu serta tumbuh kembang (detik.com, 02/10/2026).
Bullying dan Karut-marut Pendidikan
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan dari tahun ke tahun. Hal itu menjadi sangat mengkhawatirkan generasi di dunia pendidikan.
Sepanjang periode 2020 hingga 2025, grafik kekerasan tau bullying terus meroket tajam. Tercatat ada 91 kasus pada 2020, dan meningkat 142 kasus pada 2021, lalu menjadi 194 kasus pada 2022. Tren ini terus berlanjut hingga menembus 285 kasus pada 2023, kemudian melonjak drastis ke angka 573 kasus pada 2024, dan kembali naik menjadi 614 kasus pada tahun 2025 (JPPI, 2025).
Lonjakan statistik yang masif ini menegaskan bahwa bullying di sekolah bukan lagi sekadar kenakalan remaja insidental. Namun, angka-angka tersebut merupakan indikator telak kegagalan sistem pendidikan saat ini. Hal itu benar-benar sangat membahayakan masa depan generasi bangsa.
Kegagalan Pengelolaan Negara
Terus berulang dan meningkatnya kasus bullying tanpa solusi substansial itu, merupakan buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini secara sistematis telah gagal mewujudkan institusi pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas secara moral maupun intelektual.
Alih-alih berfokus pada pembentukan kepribadian mulia, institusi pendidikan dalam cengkeraman sekularisme ini justru terjebak menjadi pabrik pencetak angka akademik semata. Akibatnya, anak-anak tumbuh tanpa kendali spiritual yang kuat. Sementara itu, masyarakat didorong menjadi pribadi yang individualistis, apatis, dan permisif terhadap berbagai bentuk kezaliman.
Lebih parah lagi, negara hari ini tampak abai dan tidak serius dalam menangani akar persoalan bullying. Kebijakan yang digulirkan kerap berhenti pada slogan formalitas atau penanganan reaktif yang tumpul tanpa efek jera. Negara seolah lepas tangan dari tanggung jawab asasinya untuk melindungi keselamatan jiwa anak didik, sehingga mata rantai kekerasan terus berputar subur di ruang-ruang kelas.
Pilar Solusi Islam
Penyelesaian tuntas atas darurat bullying ini tidak bisa ditawar lagi, yakni dengan kembali kepada pengaturan hidup yang sahih. Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif dan terbukti mutlak dalam mewujudkan generasi berkualitas melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam.
Dalam pandangan Islam, negara memikul tanggung jawab penuh (ra’in) atas perlindungan dan keberlangsungannya. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang penguasa (kepala negara) adalah pengurus/pemimpin rakyatnya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Tanggung jawab negara tersebut meliputi tiga pilar utama yang saling mengukuhkan. Pertama, negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan yang berfokus menanamkan akidah sahih guna membentuk generasi berkepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah).
Dengan keimanan yang mengakar, setiap anak dididik agar memiliki kendali internal berupa rasa takut kepada Allah Swt.. Dengan demikian, niat untuk menyakiti sesama dapat dicegah sejak dini.
Kedua, negara menjamin penyediaan fasilitas pendidikan yang aman. Tenaga pendidik diangkat dari orang yang kompeten secara moral dan keilmuan. Kurikulumnya pun berbasis akidah Islam yang memuliakan manusia.
Ketiga, terbangunnya sinergi kontrol sosial yang kokoh antara keluarga, masyarakat, dan ketegasan negara dalam menerapkan sanksi hukum (‘uqubat) yang adil. Negara tidak akan berkompromi atau melindungi pelaku kekerasan, melainkan memberlakukan sanksi tegas yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir).
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan institusi yang sahih, maka perlindungan terhadap jiwa generasi muda akan terwujud secara paripurna. Lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan penuh berkah hanya akan lahir ketika aturan sang Pencipta ditegakkan secara total.
Della Damayanti
Wonosobo, Jateng
Views: 1


Comment here