Oleh: Neni Rimbawati
Wacana-edukasi.com, OPINI--Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menyiapkan strategi pemulihan lahan masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan sekaligus untuk menghadapi potensi kemarau panjang dan dampak El Nino. Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan meski kondisi karhutla mulai mereda, kewaspadaan tetap harus dijaga dan pihaknya bersama Kapolres serta seluruh Forkopimda tidak boleh lengah. Ia menyebut ada prediksi puncak El Nino pada 2027, sehingga kesiapsiagaan akan diperkuat dengan memanfaatkan bantuan pemerintah pusat yang telah diterima Kubu Raya berupa peralatan dan perlengkapan untuk menghadapi kemungkinan kemarau panjang kembali terjadi (pontianakpost.jawapos.com, 29/09/2026).
Strategi pemulihan lahan bekas karhutla mulai disusun. Bantuan dari pemerintah pusat berupa peralatan dan perlengkapan akan dimanfaatkan untuk menghadapi kemarau panjang. Bupati mengatakan tidak boleh lengah karena ada prediksi puncak El Nino pada 2027. Narasi ini terdengar meyakinkan. Namun apakah akar persoalannya benar-benar disentuh?
Kegagalan penyelesaian karhutla selama ini disebabkan pemerintah hanya berfokus pada upaya pemadaman. Di satu sisi petugas berjibaku memadamkan api di lapangan dengan peralatan terbatas, tetapi di sisi lain pihak korporasi atau yang terkait dengannya terus melakukan pembakaran secara sengaja untuk pembukaan lahan. Kecepatan pemadaman tidak sebanding dengan kecepatan meluasnya api. Api dipadamkan di satu titik, muncul di titik lain yang lebih luas.
Hal ini berpangkal pada paradigma kapitalistik yang ada pada penguasa bahwa hutan adalah komoditas, bukan ekosistem yang harus dijaga kelestariannya. Paradigma ini menjauhkan penguasa dari sosok raa’in atau pengurus urusan rakyat. Penguasa bertindak sekadar sebagai regulator yang mengeluarkan izin, bahkan mereka bersikap sebagai pebisnis yang selalu mengedepankan keuntungan pribadi dalam setiap kebijakan kehutanan.
Fenomena El Nino memang terkait faktor alam yang bersifat global, tetapi mitigasi bencana kekeringan seharusnya bisa lebih awal dilakukan. BMKG sudah menyampaikan peringatan tentang El Nino sejak 14 April 2026. BMKG juga merekomendasikan langkah-langkah untuk menekan dampak iklim, misalnya pada sektor pertanian, para pelaku usaha tani perlu menyusun strategi jadwal awal musim tanam dan memilih varietas tanaman yang tahan terhadap kondisi kering. Pertanyaannya, mengapa strategi pemulihan baru dirumuskan pada akhir September ketika lahan sudah terbakar dan korban ISPA sudah mencapai ribuan?
Secara holistik, kekeringan yang kini melanda berbagai wilayah tidak sekadar disebabkan oleh fenomena El Nino, tetapi ada faktor kerusakan lingkungan yang memperparah dampaknya. Kerusakan ini terjadi karena alih fungsi lahan yang masif dan berkurangnya tutupan hutan secara sistemik.
Mirisnya, posisi pemerintah justru sebagai pihak yang melegalisasi deforestasi ini. Rangkaian kebijakan pemerintah, seperti pemberian izin konsesi tambang, perkebunan sawit, industri kayu, dan proyek strategis nasional seperti lumbung pangan atau food estate justru menjadi penyebab deforestasi masif. Ketika hutan lindung dan lahan gambut dikeringkan untuk kepentingan bisnis, maka daya simpan air hilang. Lahan menjadi mudah terbakar saat kemarau dan tidak mampu menahan air saat hujan.
Selain itu, negara juga menerapkan tata kelola lingkungan yang mengabaikan fungsi ekologis kawasan-kawasan penting. Negara memberikan izin kepada para pengusaha untuk membangun kawasan hunian, daerah wisata, hotel, vila, dan industri air minum di kawasan yang seharusnya dijaga ekosistemnya, seperti hutan lindung, kawasan resapan air, lahan gambut, hulu daerah aliran sungai, dan kawasan pesisir atau mangrove. Akibatnya, daerah resapan air berkurang sehingga berujung banjir pada musim hujan dan kekeringan ekstrem pada musim kemarau.
Negara menerapkan konsep pembangunan kapitalistik yang mementingkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi mengabaikan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi jangka panjang. Demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan memudahkan investor, negara melakukan deregulasi hukum dan kemudahan izin sehingga aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL tidak diperhatikan secara serius. Izin keluar dengan mudah, hutan ditebang dengan legal, dan rakyat yang menghirup asapnya.
Pemulihan lahan bekas karhutla dengan mengandalkan bantuan peralatan dari pusat tidak akan menyelesaikan masalah jika paradigma kapitalistik ini tetap dipertahankan. Memulihkan lahan yang terbakar tanpa menghentikan penyebab kebakaran sama saja dengan mengecat rumah yang pondasinya lapuk. Hari ini dipulihkan, tahun depan saat El Nino puncak 2027 datang, akan terbakar lagi dengan skala yang lebih luas.
Lalu bagaimana Islam memandang persoalan air, hutan, dan kekeringan ini secara tuntas?
Tata kelola ekonomi dalam Islam berpusat pada jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat berdasarkan syariat Islam. Air merupakan kebutuhan dasar rakyat. Keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat luas dan jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat sehingga air merupakan kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” HR Abu Dawud dan Ahmad.
Hadis tersebut menegaskan bahwa air, hutan, dan energi tidak boleh diprivatisasi. Negara adalah raa’in atau pengurus yang wajib menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih rakyat. Negara wajib memastikan seluruh rakyat mendapatkan air bersih dalam jumlah mencukupi secara berkesinambungan. Dimulai dari pengaturan ekonomi yang meletakkan kepemilikan secara adil, yakni air sebagai milik umum. Negara memastikan tidak ada privatisasi sumber air sehingga rakyat leluasa menikmati sumber air yang ada.
Negara juga menjaga keseimbangan ekosistem agar daerah resapan air tetap difungsikan sebagaimana mestinya, tanpa terjadi alih fungsi yang akhirnya merusak lingkungan. Pengelolaan hutan, baik untuk diambil kayunya, tambangnya, maupun untuk industri harus dilakukan secara cermat dengan analisis yang komprehensif dan ketat agar tidak terjadi kerusakan ekologis yang bisa berdampak fatal. Tidak akan ada izin konsesi tambang di kawasan resapan air. Tidak akan ada food estate yang mengorbankan hutan gambut.
Realisasinya adalah negara menetapkan kawasan lindung untuk melestarikan sumber daya alam, termasuk air, sehingga mewujudkan pengelolaan lahan dan air yang berkelanjutan. Dalam sejarah Khilafah, kawasan ini disebut hima, yaitu kawasan yang diproteksi negara dan tidak boleh dimasuki untuk kepentingan bisnis. Kawasan lahan yang dilindungi disisihkan untuk memungkinkan vegetasi tumbuh dan melindungi sumber air sehingga terjaga ketersediaan dan keberkelanjutannya. Negara juga aktif melakukan penanaman pohon dan menggerakkan warga untuk menanam beraneka macam pohon sebagai bagian dari ibadah menjaga bumi.
Negara dalam sistem Khilafah akan memberi sanksi tegas kepada individu maupun korporasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Sanksi takzir yang tegas akan menjerakan pelaku perusakan lingkungan, misalnya pembalak hutan dan pembakar lahan, sehingga mereka tidak akan mengulangi perbuatannya. Sanksinya bukan hanya denda administratif yang kecil dibandingkan keuntungan sawit, tetapi bisa berupa penyitaan aset, penjara panjang, bahkan hukuman mati jika perusakan menyebabkan hilangnya nyawa akibat asap dan kekeringan.
Dengan sistem Baitulmal yang mengelola kepemilikan umum secara langsung, negara memiliki dana yang cukup untuk melakukan reboisasi masif, membangun embung dan waduk untuk menampung air hujan, serta menyediakan bibit unggul tahan kering bagi petani tanpa harus menunggu bantuan dari pusat. Khalifah akan memerintahkan para ahli untuk menyusun jadwal tanam nasional berdasarkan prediksi iklim, bukan baru bereaksi setelah lahan terbakar.
Strategi menghadapi El Nino 2027 tidak cukup hanya dengan menyiapkan peralatan pemadam dari bantuan pusat. Yang dibutuhkan adalah strategi menjaga hutan sebagai milik umum, mengembalikan fungsi resapan air, menghentikan alih fungsi lahan yang merusak, dan menerapkan sanksi tegas bagi perusak lingkungan.
Selama hutan masih dipandang sebagai komoditas dan izin konsesi masih diobral demi pertumbuhan ekonomi, maka pemulihan lahan bekas karhutla hanya akan menjadi proyek tahunan yang menghabiskan anggaran tanpa menyelesaikan akar masalah. Yang dibutuhkan adalah paradigma sahih, yakni sistem Islam di bawah naungan Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang memahami bahwa menjaga hutan, menjaga air, dan menjaga udara bersih adalah amanah kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Views: 1


Comment here