Opini

Fasilitas Mewah di Lapas, Bukti Hancurnya Makna Keadilan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Trianon Wijanarti (Aktivis Muslimah DIY) 

Wacana-edukasi.com, OPINI–Menilik soal fasilitas mewah dalam penjara bukanlah isu baru. Realitas buruk ini terus berulang. Baru-baru ini Ombudsman melaksanakan sidak pada 23 September 2026 dan ditemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas llA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dalam sidak tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yakni lebih dari 10 kamar—yang tersebar di beberapa bagian dilengkapi kamar tamu, ruang makan, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak. Selain itu, tim Ombudsman juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan Lapas tersebut. Sebelumnya, kasus yang sama ditemukan di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Juli 2018 lalu (Antaranews.com 23/9/2026).

Tak lama setelah itu, bangunan klaster mewah di Lapas Kelas ll A Cibinong, Bogor Jawa Barat dibongkar karena tidak sesuai aturan dan tanpa ijin. Pembongkaran dilakukan pada Rabu, 30 September 2026 setelah adanya keputusan Komisi XIII DPR. Ada 10 bangunan dari 13 bangunan yang menyalahi aturan dan di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dugaan sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan/ berasal dari anggaran negara. Selain hunian kluster mewah, juga terdapat sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai (detiknews.com, 01/10/2026).

Kita rasa penting merespon temuan fasillitas mewah di lapas yang (diduga) dihuni oleh para koruptor. Bukan soal iri melihat narapidana hidup enak, bukan pula sekadar persoalan barang mewah—sofa, televisi, kulkas, atau tempat tidur yang nyaman, atau fasilitas-fasilitas lainnya, tetapi muncul pertanyaan jauh lebih mendasar yakni; “Apakah hukum masih berlaku secara adil ketika sebagian warga binaan dapat fasilitas yang lebih nyaman dari sebagian warga binaan lainnya?”

Penyediaan fasilitas yang layak bagi narapidana bukanlah sesuatu yang salah, karena narapidana juga memiliki hak atas tersedianya hunian, makanan, kesehatan, kebersihan, serta perlakuan yang manusiawi. Namun, akan menjadi masalah jika standar pelayanan terhadap segelintir orang menjadi fasilitas eksklusif serta mengarah pada peluang bisnis. Sementara, sebagian lainnya dengan fasilitas yang memprihatinkan. Keadaan inilah yang membuat isu fasilitas mewah menjadi persoalan keadilan. Maka wajar, jika publik mempertanyakan imbalan apa di balik ketersediaan fasilitas mewah pada segelintir orang tersebut? Adanya temuan ini mencerminkan bahwa hukum di Indonesia masih bisa dibeli bahkan setelah vonis.

Penjara seharusnya membuat pelaku kriminal jera. Namun, ketika mereka masih mendapat kenikmatan, kenyamanan bahkan menjadikan penjara sebagai peluang bisnis untuk menyediakan kebutuhan warga binaan, seperti miras dan narkoba, maka penjara tidak lagi memberikan efek jera. Di sisi lain, ada warga binaan yang menjalani hukuman sebagaimana mestinya—ditempatkan dalam satu sel yang dihuni puluhan orang. Tentu saja, hal ini memunculkan sistem kelas sosial atau kasta dalam penjara—yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Sidak Ombudsman yang sempat ditolak oleh pihak Lapas menunjukkan ada upaya untuk menghalangi pengawasan eksternal. Penonaktifan lima pejabat struktural tidak cukup untuk memperbaiki sistem pengawasan Lapas. Hal ini justru menunjukkan kegagalan sistem pengawasan dan penyalahgunaan wewenang.

 

Sanksi hukum memang tidak boleh dengan menyiksa, tetapi kualitas hukuman juga tidak boleh ditentukan oleh previlege (hak istimewa) karena memiliki banyak uang. Sanksi hukum tidak boleh kehilangan makna untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal. Ketika hukum kehilangan makna, maka keadilan juga akan hancur dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada penegak hukum atau penegak keadilan di negeri ini.

 

Inilah realitas negara yang mengadopsi sistem kapitalisme sekuler yang berorientasi pada modal/uang. Semua bisa menjadi ladang bisnis dengan itung-itungan untung rugi. Orientasi bisnis di instansi Lapas dan oknum pejabat Lapas adalah bukti rusaknya hukum kapitalis sekuler. Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang memisahkan norma agama dalam kehidupan inilah yang telah merusak sendi-sendi keadilan penegakan hukum. Maka jelas, yang menjadi akar masalah hancurnya makna keadilan adalah ketika uang ikut berperan dalam penegakan hukum. Selama sistem rusak ini diterapkan, maka ketidakadilan akan terus dipertontonkan.

Beda halnya dalam sistem Islam. Semua perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’ yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sedangkan, sanksi hukum dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (memberi efek jera) dan jawazir (penebus dosa bagi pelaku), sehingga menjadi pencegah bagi orang lain. Hukuman dalam Islam ditetapkan sesuai syariat dan bernilai ruhiyah—yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan, aparat penegak hukum dalam Islam adalah orang yang benar-benar memiliki kepribadian Islam, memiliki ketakwaan yang tinggi, amanah, dan adil. Dengan demikian sistem hukum dalam Islam adalah hukum yang benar-benar menjamin keadilan, karena berasal dari Allah SWT. yang tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here