Opini

Keracunan MBG Terulang, Salah Tata Kelola

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Elma Julita 

wacana-edukasi.com, OPINI–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi ikhtiar negara dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru kembali diwarnai persoalan serius. Dalam beberapa hari, kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG muncul secara beruntun disejumlah daerah, mulai dari Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Banyaknya korban dalam waktu yang berdekatan tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana keamanan pangan benar-benar menjadi prioritas dalam pelaksanaan program ini.

Di Sidoarjo saja, ratusan siswa dan santri dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap MBG. BGN kemudian menghentikan sementara operasional SPPG Kalitengah yang menyediakan makanan kepada para korban. Kasus serupa juga muncul di wilayah lain sehingga persoalan ini tidak lagi layak dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Pemerintah dan Badan Gizi Nasional memang telah menyampaikan keprihatinan serta melakukan evaluasi. Bahkan, Kepala BGN menyebut sekitar 80-90 persen kasus keracunan yang terjadi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan bahan pangan, penyimpanan, pengaturan suhu, hingga batas waktu konsumsi makanan. Beberapa kasus juga telah masuk ke tahap penyidikan dan kemungkinan adanya unsur pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum (Kumparan.com 4/9/2026).

Namun, menjadikan pelanggaran SOP sebagai penjelasan utama tentu belum cukup. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa pelanggaran tersebut dapat berulang dalam program yang menyangkut makanan dan kesehatan jutaan masyarakat? Mengapa sistem yang dibangun belum mampu memastikan bahwa makanan yang sampai kepada anak-anak dan penerima manfaat benar-benar aman untuk dikonsumsi?

Persoalan ini menunjukkan bahwa keracunan MBG tidak semata-mata berbicara tentang kesalahan individu di dapur atau ketidakpatuhan terhadap prosedur. Ada persoalan tata kelola yang lebih luas di belakangnya. Ketika sebuah program publik dikelola dengan mekanisme yang menyerupai proyek bisnis, maka terdapat potensi munculnya orientasi pada target produksi, efisiensi biaya, keuntungan, dan perluasan layanan yang dapat berbenturan dengan kebutuhan untuk menjaga mutu serta keamanan pangan.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah besarnya beban produksi pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketika satu dapur dituntut menyediakan makanan dalam jumlah besar setiap hari, maka seluruh proses harus benar-benar ditopang oleh fasilitas yang layak, tenaga kerja yang kompeten, bahan pangan berkualitas, penyimpanan yang sesuai standar, serta pengawasan yang ketat. Sertifikat atau kelengkapan administratif saja tidak otomatis menjamin seluruh proses di lapangan berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana proses pendirian dan pengoperasian SPPG diawasi. Jangan sampai persyaratan administratif lebih mudah dipenuhi dibandingkan persyaratan substantif seperti kelayakan bangunan, kebersihan dapur, kapasitas peralatan, kualitas air, penyimpanan bahan makanan, kompetensi pekerja, hingga sistem distribusi makanan. Jika berbagai aspek tersebut tidak diverifikasi secara serius sejak awal, maka dapur yang sebenarnya belum layak dapat tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih jauh, apabila dalam praktiknya terdapat kepentingan investor, yayasan, mitra, maupun pihak lain yang sama-sama mengejar keuntungan dari pengelolaan SPPG, maka potensi konflik kepentingan juga harus menjadi perhatian. Pengadaan bahan makanan, jumlah tenaga kerja, kualitas fasilitas, sampai dengan distribusi makanan tidak boleh dikompromikan hanya demi menekan biaya operasional. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar keuntungan sebuah unit usaha, tetapi keselamatan manusia.

Karena itu, persoalan MBG membutuhkan pengawasan negara yang jauh lebih kuat. Pengawasan tidak seharusnya baru bergerak ketika korban sudah berjatuhan. Negara harus mampu memastikan sejak awal bahwa setiap makanan yang diproduksi, disimpan, diangkut, dan dibagikan telah memenuhi standar keamanan pangan. Ketika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif juga harus dilakukan segera, bukan menunggu kasus berkembang menjadi keracunan massal.

Program pemenuhan gizi juga tidak boleh dinilai hanya berdasarkan berapa banyak porsi makanan yang berhasil dibagikan. Keberhasilan program seharusnya dilihat dari manfaat yang diterima masyarakat. Makanan yang bergizi tetapi kemudian menyebabkan gangguan kesehatan jelas bertentangan dengan tujuan awal program. Bahkan, kesalahan dalam pengelolaan makanan dapat mengubah program yang seharusnya menjadi solusi kesehatan menjadi sumber persoalan baru bagi masyarakat.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kedudukan sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pengurusan kebutuhan rakyat. Negara bukan sekadar regulator yang membuat aturan kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada mekanisme pasar. Penguasa adalah raa’in, yaitu pengurus dan penjaga kemaslahatan rakyat, sekaligus junnah, yakni pelindung masyarakat.

Dengan paradigma tersebut, pelayanan makanan bagi masyarakat seharusnya tidak dibangun di atas orientasi mendapatkan keuntungan. Negara harus menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama. Mekanisme penyediaan makanan bergizi dapat disusun secara sederhana, efektif, dan efisien dengan tetap memastikan kualitas bahan pangan, kebersihan pengolahan, kecukupan tenaga, keamanan distribusi, serta ketepatan sasaran.

Islam juga memberikan perhatian besar terhadap pengawasan di tengah masyarakat. Dalam sistem pemerintahan Islam terdapat qadhi hisbah yang memiliki fungsi mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum dan mencegah terjadinya kemudaratan. Mekanisme seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak semestinya hanya bersifat administratif di atas kertas, tetapi harus mampu mendeteksi dan menghentikan pelanggaran secara langsung ketika ditemukan.

Jika terjadi kelalaian yang membahayakan masyarakat, negara juga tidak boleh ragu memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pencegahan agar kesalahan yang sama tidak kembali terjadi.

Dengan demikian, rangkaian kasus keracunan MBG seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya memperketat SOP setelah muncul korban. Yang perlu diperbaiki adalah keseluruhan sistem, mulai dari konsep pengelolaan program, mekanisme pendirian SPPG, proses pengadaan bahan pangan, standar fasilitas, kompetensi tenaga kerja, distribusi makanan, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat benar-benar berangkat dari kepentingan rakyat, bukan dari pertimbangan keuntungan pihak tertentu.

Pada akhirnya, keselamatan rakyat tidak boleh ditempatkan sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi dalam pelaksanaan sebuah program. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas. Negara pun berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi melalui tata kelola yang amanah, pengawasan yang kuat, serta kebijakan yang menempatkan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here