Oleh: Nuruliza, A.Md.Keb.
Wacana-edukasi.com, OPINI–Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kabupaten Kubu Raya mengalami peningkatan di tengah kondisi kualitas udara yang masih buruk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya mencatat sebanyak 6.396 kasus ISPA sepanjang Agustus 2026 dan dalam periode 1 hingga 23 September 2026 tercatat kembali 5.588 kasus. Dengan demikian, jumlah kasus ISPA yang tercatat selama Agustus hingga 23 September 2026 mencapai 11.984 kasus, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, pada Kamis, 24 September 2026.
Selain ISPA, Dinas Kesehatan juga mencatat adanya kasus pneumonia, di mana kualitas udara sempat berada pada kategori berbahaya sehingga masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala gangguan pernapasan (pontianak.tribunnews.com, 24/09/2026).
Belasan ribu kasus ISPA dalam waktu kurang dari dua bulan bukanlah sekadar statistik. Angka tersebut adalah representasi dari napas yang sesak, warga yang harus menghirup asap yang bukan mereka hasilkan. Ada balita yang batuknya tidak kunjung sembuh, ada ibu hamil yang harus memakai masker di dalam rumahnya sendiri, dan ada lansia yang asmanya kambuh karena udara yang pernah berada pada kategori berbahaya.
Setiap tahun polanya berulang. Kemarau datang, hutan terbakar, asap mengepul, kualitas udara memburuk, dan kasus ISPA melonjak. Kemudian pemerintah membagikan masker, mengimbau warga membatasi aktivitas di luar ruangan, serta membuka posko kesehatan. Setelah hujan turun dan asap hilang, semua dilupakan. Pada tahun berikutnya, kejadian serupa terulang dengan angka yang lebih besar.
Pertanyaan akademis yang harus diajukan adalah apakah mitigasi yang ada selama ini sudah efektif dan antisipatif. Jika karhutla terjadi berulang dengan dampak kesehatan yang sama, jawabannya jelas belum berhasil. Mitigasi yang ada masih bersifat kuratif dan reaktif, bukan preventif dan sistemik.
Persoalan karhutla bukan persoalan teknis semata, seperti kurangnya alat pemadam atau keterlambatan deteksi titik panas. Persoalan karhutla sudah menjadi persoalan sistemis yang berakar pada cara pandang negara terhadap hutan.
Karhutla merupakan salah satu dampak dari kapitalisasi hutan atas nama konsesi. Eksploitasi hutan besar-besaran di negeri ini dimulai sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Sejak undang-undang tersebut berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Izin konsesi hutan inilah yang menjadi faktor utama mengapa karhutla terus terjadi hingga hari ini.
Pembukaan lahan gambut, deforestasi, dan pengeringan lahan basah masih terus berlangsung demi kepentingan bisnis kaum kapitalis. Ironisnya, undang-undang yang berlaku justru membolehkan korporasi membakar hutan dan lahan dengan ketentuan dan syarat tertentu. Ketika pembakaran dilegalkan dengan alasan tertentu, jangan heran jika pembakaran terus terjadi dengan berlindung di balik ketentuan tersebut.
Hal ini menegaskan bahwa peran negara dalam sistem kapitalisme tidak lebih dari sekadar regulator dan fasilitator bagi kepentingan korporasi. Negara melegalisasi eksploitasi dan pemanfaatan hutan melalui undang-undang. Sungguh, ini merupakan paket lengkap dalam upaya mendegradasi fungsi hutan dari penjaga kehidupan menjadi ladang bisnis korporasi. Padahal, peran hakiki negara adalah memenuhi kebutuhan rakyat, tidak terkecuali menjaga mereka dari bahaya kebakaran hutan dan dampak asapnya.
Oleh karena itu, selama pengelolaan hutan menggunakan konsep kapitalisme dan kebebasan kepemilikan menjadi dasar untuk menguasai aset-aset strategis tanpa batas, jangan harap karhutla dan 11 ribu kasus ISPA tersebut dapat dihentikan. Selama hutan masih dipandang sebagai komoditas, asap akan tetap menjadi musim tahunan yang harus dihirup rakyat.
Islam memandang persoalan lingkungan secara komprehensif dan memiliki solusi yang tuntas, bukan solusi tambal sulam.
Dalam Islam tidak ada kebebasan mutlak dalam kepemilikan dan pengelolaan lahan. Setiap individu wajib terikat dengan syariat Islam. Individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang dibenarkan syariat, misalnya dengan menghidupkan tanah mati. Namun, pemilik lahan harus mengelola lahannya secara produktif dan tidak boleh menelantarkannya lebih dari tiga tahun. Apabila dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati dan negara berhak mencabutnya serta memberikannya kepada siapa saja yang lebih dahulu mampu menggarap dan menghidupkan tanah tersebut.
Selain itu, pengelolaan lahan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak, termasuk dengan melakukan pembakaran atau menghilangkan unsur hara serta merusak ekosistem. Pembakaran hutan dengan alasan apa pun yang menimbulkan darar bagi manusia adalah haram. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (H.R. Ibnu Majah).
Asap karhutla yang menyebabkan 11.984 kasus ISPA jelas merupakan darar yang nyata sehingga pelakunya wajib dihukum.
Negara dalam sistem Khilafah akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga alam dan ekosistem adalah kewajiban bagi setiap muslim. Khalifah akan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang bertujuan memanfaatkan hutan, baik secara individu maupun kelompok. Pengawasan dilakukan secara ketat dengan melibatkan muhtasib dan aparat di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan satelit setelah api membesar.
Prinsip kedua, hutan merupakan kepemilikan umum. Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu milik individu, milik umum, dan milik negara. Hutan, padang gembalaan, api, dan air yang melimpah termasuk milik umum. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, maupun asing. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.
Ketika hutan dikelola negara secara langsung, tidak akan ada korporasi yang mengeringkan gambut demi menanam sawit dalam skala ratusan ribu hektare. Negara akan mengelola hutan sesuai fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Jika pun ada pemanfaatan ekonomi, pemanfaatannya harus memperhatikan kelestarian dan tidak menimbulkan bencana ekologis. Hasilnya masuk ke Baitulmal dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan kesehatan gratis, termasuk untuk korban ISPA akibat kelalaian pada masa lalu.
Prinsip ketiga, negara boleh memproteksi hutan sebagai kawasan konservasi dengan menetapkannya sebagai hima. Hal tersebut dapat dilakukan jika eksplorasi hutan menimbulkan potensi bahaya dan bencana ekologis bagi masyarakat. Negara boleh melakukan konservasi hutan secara total dan melarang aktivitas industri di dalamnya dalam upaya melindungi hak-hak ekologi dan sumber daya alam yang asli.
Konsep hima ini sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah saw. dan para Khulafaur Rasyidin. Hutan yang ditetapkan sebagai hima tidak boleh dimasuki untuk kepentingan bisnis, tetapi dijaga untuk kepentingan ekologi dan kebutuhan generasi mendatang.
Dengan ketiga prinsip tersebut, tidak akan ada eksploitasi hutan secara ugal-ugalan. Ketika sistem Khilafah diterapkan, negara dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, yakni sebagai raa’in yang mengurusi seluruh urusan rakyatnya, termasuk menjamin udara yang bersih untuk dihirup.
Bayangkan apabila hari ini hutan dikelola dengan prinsip Islam. Tidak ada izin konsesi gambut yang mengeringkan lahan. Tidak ada pembakaran yang dilegalkan. Ada pengawasan ketat hingga tingkat tapak. Ada sanksi tegas yang memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran, bukan hanya denda administratif yang nilainya jauh lebih kecil daripada keuntungan sawit. Ada pula edukasi masif bahwa merusak hutan adalah dosa.
Maka 11.984 kasus ISPA tersebut tidak perlu terjadi. Warga Kubu Raya tidak perlu menghirup asap berbahaya. Anak-anak tidak perlu batuk setiap musim kemarau.
Kasus ISPA yang menembus 11 ribu dalam dua bulan adalah alarm keras bahwa cara kita mengelola hutan sudah gagal total. Imbauan memakai masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan memang perlu, tetapi itu bukan solusi. Itu hanya cara untuk membuat rakyat beradaptasi dengan penderitaan.
Yang dibutuhkan adalah solusi sistemik, yakni mengganti sistem kapitalisme yang menjadikan hutan sebagai ladang bisnis korporasi dengan sistem Islam di bawah naungan Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang memahami bahwa menjaga hutan, menjaga udara bersih, dan menjaga napas rakyat adalah bagian dari amanah kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Views: 0


Comment here