Opini

Negara hanya Memulangkan, Tanpa Menyejahterakan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yuyun Kusnawati

Wacana-edukasi.com, OPINI--Data BP3MI Kalimantan Barat menunjukkan jumlah pemulangan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dari Kalbar mencapai 5.623 orang pada 2025 dan 5.105 orang pada 2026, di mana warga asal Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026. Dari sisi penanganan, pada 2024 terdapat 18 kasus dengan 75 korban terselamatkan dan 13 tersangka, pada 2025 turun menjadi 13 kasus dengan 48 korban terselamatkan dan 5 tersangka, sedangkan pada 2026 hingga September tercatat 3 kasus dengan 25 korban terselamatkan dan 4 tersangka.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI pada 25 September 2026 menegaskan penanganan PMI nonprosedural harus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga dan menekankan bahwa pencegahan harus diutamakan melalui edukasi, pelatihan, dan sosialisasi agar masyarakat memahami risiko berangkat melalui jalur tidak resmi (suaraborneo.id, 25/09/2026).

Tiga kasus, 25 korban terselamatkan, empat tersangka. Di atas kertas, angka-angka itu terlihat seperti capaian penanganan. Tetapi jika kita tarik data ke belakang, angkanya jauh lebih besar dan lebih menyedihkan. Ribuan orang dipulangkan setiap tahun dari luar negeri karena berangkat secara nonprosedural. Ratusan di antaranya adalah warga Pontianak. Pertanyaannya bukan lagi berapa banyak yang berhasil diselamatkan dari jalur ilegal, melainkan mengapa jalur ilegal itu terus dipilih oleh rakyat kita sendiri.

Wakil Wali Kota mengatakan pencegahan harus diutamakan, dan itu benar. Edukasi dan sosialisasi memang perlu diperkuat. Namun edukasi saja tidak akan cukup jika akar masalahnya tidak pernah disentuh. Rakyat tidak berangkat secara ilegal karena mereka tidak tahu risikonya. Mereka berangkat karena mereka tahu betul risiko miskin di dalam negeri jauh lebih nyata daripada risiko kehilangan nyawa di luar negeri.

Inilah aspek hulu yang selama ini luput dari penanganan serius. Nasib tragis PMI tidak lepas dari kegagalan negara dalam mewujudkan kesejahteraan di dalam negeri. Jika persoalan hulu ini tidak diselesaikan, maka persoalan hilir berupa pemulangan PMI ilegal akan terus mengemuka setiap tahun. Negara akan terus sibuk memulangkan, tetapi tidak pernah berhasil menghentikan keberangkatan.

Perlindungan PMI bukan sekadar pendampingan hukum atau pemulangan jenazah dan korban selamat. Perlindungan PMI adalah masalah multidimensi yang tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan membentuk satu kementerian baru atau menambah pos koordinasi. Ia menyangkut tata kelola ekonomi, lapangan kerja, sindikat perdagangan orang, liberalisasi ketenagakerjaan, dan penegakan hukum.

Tata kelola ekonomi yang kapitalistik menjadi sumber utama persoalan. Dalam sistem kapitalisme, kekayaan alam dikuasai segelintir kapitalis, baik korporasi tambang, perkebunan sawit, maupun industri ekstraktif lainnya. Rakyat di sekitar konsesi tidak mendapatkan apa-apa kecuali bencana, kerusakan alam, dan limbah pertambangan. Kemiskinan menjadi terstruktur. Sementara itu lapangan kerja di dalam negeri jumlahnya sangat terbatas dan upahnya rendah, sehingga memaksa warga untuk mencari nafkah di luar negeri. Ditambah lagi lemahnya supremasi hukum terhadap sindikat global perdagangan orang, sehingga kasus perdagangan orang terjadi lagi dan lagi tanpa efek jera.

Liberalisasi ketenagakerjaan yang dilegalkan melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menjadikan kesejahteraan buruh semakin minim. Sistem kontrak, outsourcing, upah murah, dan kemudahan PHK membuat pekerjaan di dalam negeri tidak memberikan jaminan masa depan. Akibatnya peluang kerja di luar negeri tampak seolah-olah menjanjikan kesejahteraan, padahal taruhannya adalah nyawa. Banyak dari mereka yang berangkat nonprosedural berakhir dengan gaji tidak dibayar, kekerasan fisik, hingga kehilangan nyawa.

Jika pemerintah serius melindungi nyawa rakyat, maka logika kebijakannya seharusnya adalah meminimalkan pengiriman PMI, bukan malah menjadikannya program nasional penghasil devisa. Pemerintah harus serius membuka lapangan kerja di dalam negeri sebanyak-banyaknya, sehingga rakyat tidak perlu mencari kerja di luar negeri. Namun langkah ini tidak dilakukan. Justru PMI terus dikirim ke luar negeri dengan target remitansi yang semakin besar setiap tahun.

Ini tidak lain karena arah pembangunan yang kapitalistik, yakni mengejar pertumbuhan ekonomi di atas segalanya. Mindset kapitalistik ini menjadikan negara lebih mementingkan pemasukan devisa daripada nyawa rakyatnya. Rakyat tidak dilihat sebagai pihak yang harus diurus dan disejahterakan, tetapi dipandang sebagai tenaga kerja yang harus menguntungkan negara dengan terus menghasilkan remitansi yang masuk ke kas negara dan menjadi cadangan devisa untuk perdagangan internasional dan pembayaran utang. Selama paradigma kapitalisme yang diambil, maka negara akan selalu lemah dalam memberi perlindungan kepada PMI.

Islam memiliki paradigma yang berlawanan 180 derajat dengan kapitalisme dalam memandang rakyat dan pekerja. Islam memandang bahwa negara adalah pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. HR Bukhari. Hadis ini menegaskan bahwa penguasa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas setiap warga yang dipimpinnya, termasuk mereka yang terpaksa menjadi PMI ilegal karena kemiskinan.

Penguasa juga adalah pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda, Sesungguhnya al-imam atau Khalifah itu perisai yang orang-orang akan berperang mendukungnya dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya. HR Muttafaqun Alayh. Fungsi perisai itu bukan hanya melindungi dari musuh luar, tetapi juga melindungi dari kemiskinan, eksploitasi, dan perdagangan orang.

Bahkan Islam memberikan ancaman keras bagi negara yang membiarkan nyawa seorang mukmin hilang sia-sia. Rasulullah saw. bersabda, Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak. HR Nasai dan Tirmidzi. Jika negara membiarkan rakyatnya mati di negeri orang karena dipaksa kemiskinan, maka itu adalah kelalaian yang besar.

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap orang per orang, sandang, pangan, dan papan. Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan dari negara, termasuk kemudahan lapangan kerja melalui kebijakan politik ekonomi negara. Negara tidak boleh menyerahkan penyediaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar bebas, tetapi wajib menyediakannya.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 153 menegaskan, di antara urusan penting yang termasuk bagian dari tugas riayah adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan. Rasulullah saw. bersabda, Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah yang tidak punya anak maupun orang tua, itu adalah urusan kami. HR Bukhari dan Muslim.

Dengan mekanisme ini, Daulah Khilafah akan memastikan tidak ada satu pun warga yang menganggur karena tidak ada lapangan kerja. Khilafah akan mengelola sumber daya alam milik umum seperti tambang, hutan, dan migas secara langsung oleh negara. Hasilnya masuk ke baitulmal dan digunakan untuk membangun industri berat, industri ringan, dan infrastruktur yang menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan begitu rakyat tidak perlu keluar negeri untuk mencari nafkah.

Jika pun ada warga yang bekerja di luar negeri, maka Khilafah akan memberikan perlindungan total, baik jiwa maupun hartanya. Khalifah akan memastikan bahwa setiap warga negara yang berada di luar negeri tetap mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan. Tidak ada cerita warga negara dibiarkan disiksa majikan tanpa pembelaan negara. Khilafah akan mengirimkan delegasi, memberikan tekanan politik, bahkan menarik duta jika diperlukan, demi melindungi satu nyawa warganya.

Selain itu Khilafah akan menindak tegas sindikat perdagangan orang dengan sanksi yang menjerakan. Dalam Islam, perdagangan orang termasuk kejahatan besar karena merampas kemerdekaan manusia. Pelakunya akan dikenai sanksi ta’zir yang berat, bisa berupa penjara panjang, penyitaan harta, bahkan hukuman mati jika menyebabkan hilangnya nyawa. Sanksi yang tegas ini akan memutus mata rantai sindikat global yang selama ini memanfaatkan kemiskinan.

Dengan cara ini, Daulah Khilafah akan memberikan perlindungan terbaik bagi setiap warga negaranya dengan memampukan setiap individu hidup dalam kondisi sejahtera di dalam negerinya sendiri.

Data 5.623 orang yang dipulangkan pada 2025 dan 5.105 orang pada 2026 bukanlah prestasi, melainkan cermin kegagalan. Kegagalan negara dalam menyejahterakan rakyatnya. Selama lapangan kerja masih sempit, upah masih murah, dan kekayaan alam masih dikuasai segelintir kapitalis, maka selama itu pula akan ada Yuyun-Yuyun lain yang nekat berangkat secara nonprosedural.

Yang dibutuhkan bukan hanya koordinasi lintas lembaga atau sosialisasi risiko. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dari negara penghasil devisa menjadi negara pengurus rakyat. Perubahan dari sistem kapitalisme yang menjadikan rakyat sebagai komoditas ekspor, menuju sistem Islam di bawah naungan Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here