Oleh: Nunung Juniarti, M.Pd.
Wacana-edukasi.com, OPINI--Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memastikan pameran perkebunan Indonesian Palm Oil Smallholders Conference & Expo yang dijadwalkan berlangsung di Qubu Resort pada 22-23 September batal digelar. Keputusan itu diambil karena timing dinilai tidak tepat di tengah masyarakat yang masih menghadapi kekeringan, krisis air bersih, dan kebakaran hutan dan lahan. Sujiwo menyebut kegiatan tersebut merupakan agenda dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Perkebunan yang bersifat pameran dan seremonial, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi kurang peka jika tetap dilaksanakan saat dampak asap masih dirasakan warga, sementara upaya mitigasi dan penanggulangan karhutla masih berlangsung. Keputusan pembatalan itu diambil setelah rencana kegiatan ramai diperbincangkan di media sosial dan pemerintah daerah memilih segera memberi kepastian kepada publik (pontianakpost.jawapos.com, 15/09/2026).
Keputusan membatalkan pameran sawit di tengah asap yang masih pekat patut diapresiasi sebagai bentuk kepekaan. Tetapi pembatalan itu seharusnya membuka diskusi yang lebih dalam. Mengapa pameran sawit direncanakan di wilayah yang sedang krisis air dan dikepung asap? Mengapa karhutla selalu berulang setiap tahun di wilayah yang sama?
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang bersumber dari Sipongi Kementerian Kehutanan mencatat per 8 September 2026 total indikasi luas lahan terbakar mencapai 76.922,3 hektare yang tersebar di enam provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi. Tidak hanya meluas, api bahkan mendekati permukiman warga. Asapnya pun telah menembus negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina, hingga Malaysia dan Brunei sepakat membawa persoalan ini ke mekanisme ASEAN.
Dibawanya persoalan asap ke forum ASEAN adalah tamparan keras. Itu menandakan pemerintah Indonesia dianggap tidak memiliki kredibilitas dan kemampuan untuk mengatasi persoalan karhutla di dalam negeri sendiri. Sebuah negara yang kaya akan hutan justru tidak mampu menjaga hutannya.
Jika kita telusuri lebih jauh, karhutla tidak bisa dilepaskan dari ulah korporasi dan pemberian izin oleh negara. Data Counter Point menunjukkan 120.638 titik api di Kalimantan berada dalam 276 konsesi hutan dan 45.727 titik panas berada di dalam atau kurang lebih lima kilometer dari konsesi hutan. Angka ini bukan kebetulan. Ini adalah pola.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyebut karhutla adalah kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla adalah akumulasi dari kejahatan negara korporasi.
Petugas di lapangan berjibaku memadamkan api. Mereka bekerja siang malam dengan alat seadanya. Tetapi di sisi lain, pembakaran terus dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak yang ingin membuka lahan dengan cara murah dan cepat. Kecepatan pemadaman tidak sebanding dengan kecepatan api meluas.
Inilah kegagalan pendekatan yang hanya fokus pada pemadaman. Pemerintah sibuk memadamkan, tetapi tidak mencabut akar masalahnya. Akar masalahnya adalah tata kelola hutan yang sekuler kapitalistik.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, negara mengabaikan aturan agama dalam mengelola hutan. Negara melakukan privatisasi dengan menyerahkan hak pengelolaan hutan kepada swasta atau korporasi. Hutan yang seharusnya menjadi milik umum, menjadi milik korporasi.
Perusahaan dengan perspektif kapitalistik hanya mementingkan keuntungan bisnis. Mereka mengabaikan penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Bagi mereka, membakar lahan adalah cara paling efisien untuk membersihkan lahan. Dampak asap, krisis air, dan kesehatan warga bukan urusan mereka. Yang penting untung besar.
Negara pun tunduk pada kepentingan korporasi. Izin konsesi diberikan secara luas tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Gambut yang seharusnya dijaga basah, justru dikeringkan untuk perkebunan sawit. Ketika kemarau datang, gambut kering itu menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Maka jangan heran jika di tengah warga krisis air bersih, ada rencana pameran sawit. Karena dalam logika kapitalisme, pameran sawit adalah soal investasi dan citra. Soal penderitaan rakyat akibat asap, itu dianggap persoalan lain. Padahal keduanya sangat terkait. Sawit dan asap tidak bisa dipisahkan jika tata kelolanya masih seperti ini.
Pembatalan pameran memang menunjukkan kepekaan bupati. Tetapi kepekaan itu harus dilanjutkan dengan kebijakan yang berani: mengevaluasi seluruh izin konsesi yang merusak lingkungan.
Islam memiliki cara pandang yang sangat berbeda dalam mengelola hutan dan lingkungan.
Dalam Islam, pemimpin negara adalah raa’in, pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, pemimpin masyarakat adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. HR Al-Bukhari dan Muslim. Tanggung jawab itu mencakup menjaga lingkungan agar rakyat tetap aman dan sejahtera.
Terkait kepemilikan, Islam membagi harta menjadi tiga: milik individu, milik umum, dan milik negara. Hutan, termasuk hutan gambut, padang gembalaan, dan sumber air yang besar, termasuk dalam kategori milik umum. Milik umum tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada individu atau korporasi. Hak pengelolaannya hanya ada pada negara.
Negara dalam sistem Islam, yaitu Khilafah, tidak akan memberikan konsesi hutan kepada perusahaan swasta. Negara sendiri yang akan mengelola hutan, baik pemanfaatan lahan maupun hasilnya. Pemanfaatan itu pun tidak boleh dalam bentuk yang menimbulkan bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Prinsip la dharar wa la dhirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, menjadi kaidah utama.
Lalu bagaimana Khilafah menangani karhutla secara komprehensif? Pertama, dari sisi pencegahan. Khilafah akan mencegah kebakaran sebelum terjadi. Negara akan menyiapkan infrastruktur pencegahan seperti embung, kanal, sumur bor, serta teknologi pemantauan seperti satelit dan drone termal. Gambut akan dijaga agar tetap basah. Pembukaan lahan dengan cara membakar akan dilarang total.
Kedua, dari sisi pengawasan. Negara akan mengawasi ketat seluruh wilayah hutan. Tidak ada celah bagi korporasi untuk melakukan pembakaran terselubung. Muhtasib dan aparat negara akan melakukan patroli rutin. Jika ada indikasi pelanggaran, akan segera ditindak.
Ketiga, dari sisi pemadaman. Jika kebakaran terjadi, pemadaman akan dilakukan segera, tidak menunggu api meluas dan mendekati permukiman. Khilafah akan mengerahkan SDM sesuai kebutuhan, baik petugas pemadam maupun tentara, dengan teknologi tercanggih seperti helikopter dan pesawat water bombing serta teknologi modifikasi cuaca. Negara tidak akan kekurangan dana karena baitulmal memiliki pos untuk kepentingan ini.
Keempat, dari sisi pemulihan. Setelah api padam, negara akan melakukan pemulihan lahan agar bisa difungsikan kembali seperti semula. Ekosistem gambut akan direstorasi. Warga yang terdampak akan mendapatkan jaminan kesehatan dan air bersih. Negara hadir bukan hanya saat api menyala, tetapi juga setelah api padam.
Kelima, dari sisi penindakan. Khilafah akan memberikan sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa pun yang terlibat dalam pembakaran, baik individu, perusahaan, maupun oknum aparat yang memberikan izin. Sanksinya bukan hanya denda ringan yang bisa dibayar dengan keuntungan perusahaan, tetapi sanksi ta’zir yang berat, bisa berupa penjara, pencabutan hak pengelolaan, hingga ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan yang sama.
Dengan konstruksi seperti ini, karhutla tidak akan menjadi langganan tahunan. Karena negara hadir sebagai pengurus, bukan sebagai pelayan korporasi.
Hari ini kita membatalkan pameran sawit karena asap. Besok, jika tata kelolanya tidak diubah, kita akan membatalkan kegiatan lain karena asap lagi. Bahkan mungkin kita harus membatalkan sekolah, membatalkan penerbangan, dan membatalkan aktivitas ekonomi karena asap.
Lingkaran ini tidak akan putus selama hutan masih dipandang sebagai komoditas. Selama negara masih menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi yang menuhankan keuntungan.
Kita butuh sistem yang memandang hutan sebagai amanah. Sistem yang menjadikan Khalifah sebagai penanggung jawab atas setiap jengkal tanah dan setiap tetes air. Sistem yang tidak akan membiarkan rakyat krisis air bersih sementara korporasi berpesta di atas lahan gambut yang kering.
Sistem itu adalah Khilafah. Sistem yang menerapkan Islam secara kaffah. Sistem yang akan mengembalikan hutan kepada fungsinya sebagai penjaga kehidupan, bukan sebagai sumber bencana.
Views: 3


Comment here