Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Rencana pemerintah memberlakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10 memicu gelombang protes publik. Banyak warga merasa keberatan karena secara riil kondisi ekonomi mereka masih pas-pasan, namun mendadak dikategorikan sebagai kelompok mampu (kontan.co.id, 12/8/2026).
Menanggapi kegaduhan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pemerintah memberikan penjelasan bahwa indikator desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan, melainkan pengelompokan kesejahteraan secara relatif. Kebijakan ini diklaim perlu diambil untuk menekan pembengkakan kuota subsidi negara yang dianggap tidak tepat sasaran (detik.com, 13/8/2026).
Namun, kebijakan yang mengandalkan indikator desil ini justru dinilai menyasar puluhan juta masyarakat kelas menengah yang kondisi ekonominya kian rentan. Pembatasan akses subsidi dipastikan akan menggerus daya beli dan menambah beban hidup rakyat secara signifikan (bisnis.com, 13/8/2026).
Gagal Definisi dan Solusi
Polemik indikator desil menelanjangi kegagalan sistem ekonomi saat ini dalam mendefinisikan dan mengukur realitas kemiskinan rakyat. Ketika ukuran kemiskinan dipandang secara relatif melalui pemodelan statistik, angka-angka di atas kertas kerap kali memanipulasi fakta empiris di lapangan.
Masyarakat yang secara kasatmata berjuang memenuhi kebutuhan pokok harian, bisa dengan mudah terdepak dari jaminan subsidi hanya karena kalkulasi angka pengeluaran relatif. Akibat kegagalan mendefinisikan kemiskinan secara tepat, seluruh program pengetatan anggaran dan pembatasan subsidi yang ditawarkan pemerintah dipastikan salah sasaran serta tidak solutif.
Dalam iklim ekonomi hari ini, kemiskinan yang dialami rakyat bukanlah sekadar masalah idak beruntungnya individu, melainkan problem sistemis atau kemiskinan struktural. Tata kelola ekonomi kapitalistik secara masif memprivatisasi sumber daya alam (SDA) milik umum dan menyerahkannya kepada para pemilik modal.
Di sisi lain, kebijakan penguasa cenderung lebih memihak pada kepentingan korporasi ketimbang pemenuhan hak-hak dasar masyarakat luas. Akibatnya, rakyat dipaksa menanggung beban ekonomi yang kian membumbung tinggi, sementara fungsi perlindungan negara makin tergerus.
Jaminan Kesejahteraan Islam
Masalah sistemis tidak akan pernah selesai dengan solusi parsial yang bersifat tambal sulam. Islam menetapkan bahwa definisi kemiskinan bersifat absolut dan dapat diindra secara langsung, yaitu kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya (al-hajat al-asasiyah) berupa pangan, sandang, dan papan secara layak.
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Islam menetapkan mekanisme yang jelas untuk mengukur pemenuhan kebutuhan dasar tiap-tiap individu rakyat secara presisi, bukan dengan angka statistik yang nisbi. Mengenai pengelolaan kepemilikan umum seperti energi dan sumber daya alam, Rasulullah ﷺ secara tegas bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثٍ: فِيْ الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput (hutan/sumber daya), air, dan api (energi/BBM).” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam sistem Islam, negara memosisikan diri sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang memikul tanggung jawab penuh atas kesejahteraan publik. Penerapan tata kelola ekonomi Islam untuk menjamin Kesejahteraan Rakyat berdiri di atas tiga pilar utama yaitu,
Pertama, penjaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu. Negara wajib memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak melalui penyediaan lapangan kerja secara masif. Bagi warga yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki penanggung jawab, negara secara langsung menanggung pemenuhan kebutuhan pokok mereka dari Baitul Mal.
Kedua, pengelolaan kepemilikan umum untuk rakyat. Dalam Islam, seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti minyak, gas, tambang, dan air, merupakan milik umum (al-milkiyah al-‘ammah). Negara mengelola seluruh SDA tersebut secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya kepada rakyat. Di antaranya dalam bentuk fasilitas publik, pendidikan, kesehatan maupun keamanan. Semua bisa diperoleh dengan sangat murah, bahkan gratis.
Ketiga, pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier. Selain menjamin kebutuhan pokok, sistem ekonomi Islam membuka peluang seluas-luasnya dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya agar setiap individu mampu meraih pemenuhan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah) secara adil.
Melalui penerapan sistem ekonomi Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah, negara tidak akan pernah berlepas tangan atau menjadikan kalkulasi statistik relatif sebagai alasan untuk mencabut hak-hak dasar rakyatnya. Kesejahteraan hakiki akan terwujud secara merata bagi seluruh umat manusia. Dengan sistem Islam, tak akan ada desil yang memandang kemiskinan berdasarkan angka statistik, hingga menjadi polemik di tengah umat.
Della Damayanti
Wonosobo, Jawa Tengah
Views: 1


Comment here